Tumbal Nyawa Pabrik Tahu, Remaja Tewas Tersetrum Jebakan Kawat Listrik di Tambang
- account_circle Redaksi
- calendar_month Selasa, 2 Sep 2025
- print Cetak

Pemilik pabrik tahu jadi tersangka tewasnya remaja di Tambang, Kampar. f : ist
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KAMPAR, detak24com – Seorang remaja berinisial RE (14) tewas tersengat aliran listrik pabrik tahu di Desa Kualu, Kecamatan Tambang, Kampar, Senin (01/09/25).
Pelaku, pemilik pabrik tahu berinisial AR (40) diketahui sengaja memasang aliran listrik di sekitar lokasi pabrik yang acap menjadi sasaran pencurian dalam tiga bulan terakhir.
Baca juga : Karhutla Riau, Lima Hektare Lahan Gambut Terbakar di Tapung
Niatnya untuk memberi efek jera terhadap pencuri namun berujung petaka. Tindakan AR main hakim sendiri itu justru menghilangkan nyawa orang lain.
Kapolres Kampar, AKBP Bobby Sebayang menjelaskan, pelaku berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian, berkat kerja sama tim dari Satreskrim Polres Kampar dan Unit Polsek Tambang.
“Berawal dari pemeriksaan saksi-saksi dan CCTV, tim gabungan dari Satreskrim Polres Kampar dan Unit Polsek Tambang berhasil menangkap pelaku,” jelas Kapolres, Selasa (02/09/25).
Kematian korban pertama kali diketahui warga, yang menemukan jasadnya di area belakang pabrik tahu. Tim Polsek Tambang langsung mendatangi lokasi kejadian dan membawa jenazah ke RS Bhayangkara Pekanbaru untuk dilakukan autopsi.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa korban meninggal akibat tersengat listrik dari kawat jebakan yang dipasang oleh pelaku. AR mengaku frustrasi karena berbagai peralatan pabrik seperti mesin air dan ember besi sering hilang dicuri.
Sayangnya, kejadian itu tidak pernah dilaporkan AR ke pihak kepolisian.
“Pelaku dengan niat ini memberi efek jera kepada orang-orang yang mencuri di pabriknya tersebut,” tambah dia.
Akibat perbuatannya, AR dijerat dengan tiga pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Pasal 340 tentang pembunuhan berencana jo. Pasal 338 tentang pembunuhan, dan Pasal 359 tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Kapolres mengimbau masyarakat untuk tidak mengambil tindakan sendiri dalam menangani kejahatan, apalagi yang membahayakan nyawa orang lain.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan kejadian pencurian apa pun ke polisi. Jangan memasang aliran listrik di kawat karena sangat membahayakan, baik bagi orang lain maupun diri sendiri,” tegasnya.
Sementara itu, pelaku AR mengaku menyesal dan mengeklaim tidak mengetahui bahwa jebakan listrik yang ia pasang telah menewaskan seorang remaja.
“Saya tidak menyangka akan terjadi hal seperti ini. Saya baru tahu setelah pulang dari pasar jualan tahu,” kilahnya dikutip dari cakaplah. (Red)
Editor : Kar











