Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Hukrim » Korupsi Dana BOS, Kepsek dan Bendahara SMAN 1 Ujung Batu Rohul Dijebloskan ke Penjara 

Korupsi Dana BOS, Kepsek dan Bendahara SMAN 1 Ujung Batu Rohul Dijebloskan ke Penjara 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 27 Agt 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

ROHUL, detak24com – Tim Penyidik Kejari Rohul menetapkan dua tersangka korupsi dana BOS di SMAN 1 Ujung Batu. Kepsek dan bendahara sekolah akhirnya dijebloskan ke penjara.

Kedua tersangka berinisial LA dan R dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN 1 Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu.

Kedua tersangka diketahui menjabat sebagai Kepala Sekolah dan Bendahara sekolah tersebut untuk Tahun Anggaran 2023–2024.

Penetapan ini dilakukan setelah tim penyidik menemukan adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana BOS yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Riau.

Dana tersebut tidak dikelola sesuai dengan peraturan perundang-undangan maupun Rencana Anggaran Kegiatan Sekolah (RAKS), sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.

Hasil audit dari Universitas Islam Riau (UIR) melalui Laporan Nomor: 320/A-UIR/1-DSD/S-2025 tertanggal 17 Juli 2025 menyebutkan bahwa kerugian negara akibat penyimpangan tersebut mencapai Rp2.859.792.200.

Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu menetapkan kedua tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-01/L.4.1/Fd.2/05/2025 tanggal 10 Juni 2025. Penetapan tersangka tertuang dalam Surat TAP.TSK-01/L.4.16/Fd.2/08/2025 untuk LA dan TAP.TSK-02/L.4.16/Fd.2/08/2025 untuk R, yang dikeluarkan pada 27 Agustus 2025.

“Penyidikan terhadap kasus ini telah dilakukan secara mendalam, dengan memeriksa 111 orang saksi, 4 ahli, serta mengumpulkan alat bukti berupa dokumen laporan audit, keterangan ahli, dan bukti petunjuk yang menguatkan peran LA dan R dalam tindak pidana tersebut,” ungkap Kajari Rohul Dr. Rabani M. Halawa, S.H., M.H., melalui Kasi Intel Vegi Fernandes kepada CAKAPLAH, Rabu (27/8/2025).

Dalam proses penyidikan, tim Kejari Rokan Hulu juga telah menerima pengembalian dana sebesar Rp464.951.000 dari sejumlah pihak yang turut menikmati aliran dana tersebut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Saat ini, LA dan R resmi ditahan di Rutan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pasir Pengaraian selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 27 Agustus 2025 hingga 15 September 2025, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, dikutip dari cakaplah. (Red)

Editor : kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • 11 ORANG Terciduk, Bareskrim Polri Gerebek Gudang Solar Ilegal di Medan

    11 ORANG Terciduk, Bareskrim Polri Gerebek Gudang Solar Ilegal di Medan

    • calendar_month Senin, 4 Sep 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Medan, detak24com –  Bareskrim Polri mencokok 11 orang di gudang penimbunan solar, tepatnya Jalan KL Yos Sudarso, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan.  Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi menyebut penggerebekan itu dilakukan Bareskrim Polri bersama dengan Polda Sumut. Gudang tersebut digerebek pada Jumat (01/09/23). “Tipidter Bareskrim Polri dan Ditreskrimsus Polda Sumut menggerebek gudang penampungan […]

  • Wako Paisal Intruksikan Pembangunan Dumai Kota Fokus Masalah Banjir

    Wako Paisal Intruksikan Pembangunan Dumai Kota Fokus Masalah Banjir

    • calendar_month Jumat, 11 Mar 2022
    • account_circle Redaksi
    • 21Komentar

    DUMAI, detak24.com – Walikota Dumai, H Paisal SKM MARS memberi instruksi agar pembangunan Kecamatan Dumai Kota fokus masalah penanganan banjir. Hal itu disampaikannya saat menghadiri Musrenbang kecamatan tersebut, di Ballroom Hotel Grand Zuri, Kamis (10/02/2022). Dalam sambutannya, Walikota Dumai mengucapkan terimakasih kepada seluruh Camat, Lurah dan OPD serta tamu undangan lainnya yang hadir dalam mengikuti […]

  • Pasca Bencana Angin Puting Beliung di Mandau, Bupati Bengkalis Serahkan Bantuan Uang Tunai kepada 45 Korban

    Pasca Bencana Angin Puting Beliung di Mandau, Bupati Bengkalis Serahkan Bantuan Uang Tunai kepada 45 Korban

    • calendar_month Jumat, 3 Okt 2025
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 0Komentar

    DURI, detak24.com – Sebanyak 45 Kepala Keluarga (KK) korban bencana angin puting beliung yang melanda Mandau menerima bantuan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ). Bantuan tersebut secara simbolis diserahkan langsung oleh Bupati Bengkalis, Kasmarni SSos MMP pada Rabu 1 Oktober 2025 di kelurahan Balik Alam Kecamatan Mandau. Dalam sambutannya, Bupati […]

  • USAI SELINGKUHI MERTUA, Mantan Suami Polisikan Norma Risma

    USAI SELINGKUHI MERTUA, Mantan Suami Polisikan Norma Risma

    • calendar_month Jumat, 6 Jan 2023
    • account_circle Redaksi
    • 13Komentar

    DETAK24.COM – Tak cukup hanya berselingkuh dengan mertua, kini Rozy Zay malah mempolisikan mantan istrinya Norma Risma. Polisi memeriksa Rozy (21) yang viral diduga selingkuhi mertua. Pemeriksaan RZ untuk meminta keterangan atas pelaporannya terhadap istrinya Norma Risma,  Kamis (05/01/23). RZ melaporkan mantan istri terkait kasus dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). NR dilaporkan […]

  • Kades dan Sekdes Desa Siambul Inhu Jual Hutan 150 Ha Seharga Rp 1,8 Miliar 

    Kades dan Sekdes Desa Siambul Inhu Jual Hutan 150 Ha Seharga Rp 1,8 Miliar 

    • calendar_month Jumat, 7 Feb 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    INHU, detak24com – Kepala Desa dan Sekretaris Desa Siambul Indragiri Hulu nekat menjual 150 hektare kawasan hutan dengan harga Rp 1,8 miliar. Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar menyebut Kades Zulkarnaen dan Sekretaris Desa Waryono polisi ditangkap bersama tiga pelaku lain. Ketiga pelaku adalah Junaidi, Nuriman dan Usman karena membeli 150 Ha serta menggarap kawasan […]

  • Petani Nyambi Dagang Sabu di Simpang Panti Baganbesar

    Petani Nyambi Dagang Sabu di Simpang Panti Baganbesar

    • calendar_month Minggu, 19 Apr 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Seorang petani berinisial TS dibekuk dalam sebuah penggerebekan di Simpang Panti Baganbesar, Dumai. Bersama tersangka diamankan sabu 5,74 gram. Informasi dirangkum Ahad (19/04/26), berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika, Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai bergerak cepat hingga berhasil mengungkap kasus peredaran sabu di wilayah Bukit Kapur, Sabtu (18/04/26) […]

expand_less