Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Dumai » Awas! Beras Oplosan Merek Happy Minang Beredar di Dumai, Polisi Sita 50 Ton Barang Bukti 

Awas! Beras Oplosan Merek Happy Minang Beredar di Dumai, Polisi Sita 50 Ton Barang Bukti 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 22 Agt 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DUMAI, detak24com – Polres Dumai mengungkap praktik kecurangan produksi dan peredaran beras oplosan di sebuah gudang di Kota Dumai. Produk tersebut bermerek Happy Minang.

Dari hasil penggerebekan, petugas mengamankan sebanyak 50 ton beras oplosan yang dikemas ulang pada sebuah gudang di Jalan Cempedak RT 2, Kelurahan Rimba Sekampung.

Kapolres Dumai, AKBP Angga S Herlambang menjelaskan, bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan pada 2 Agustus 2025 lalu, berawal dari laporan masyarakat.

Tersangka berinisial YI (40), seorang perempuan yang berdomisili di Jalan Cempedak RT 2, Kelurahan Rimba Sekampung, berhasil diamankan beserta barang bukti.

“Modus yang digunakan adalah mencampur beras kualitas medium dengan beras premium, lalu mengemas ulang menggunakan merek terkenal Happy Minang. Aksi ini jelas merugikan masyarakat serta pedagang yang berjualan secara jujur,” ungkap Kapolres Dumai dalam konferensi pers baru-baru ini.

Selain puluhan ton beras oplosan siap edar, polisi juga menyita peralatan pengemasan serta sejumlah dokumen yang menguatkan dugaan tindak pidana.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan praktik ini sejak tahun 2024. Total produksi mencapai 50 ton beras oplosan, dengan rincian 20 ton pada Juli 2024 dan 30 ton pada Agustus 2024.

Beras oplosan tersebut dijual seharga Rp 14.700 per kilogram, sementara modal per kilogram sekitar Rp 13.900. Untuk kemasan karung 25 kilogram, beras dijual Rp 367.500 di pasaran. Dengan demikian, pelaku meraup keuntungan sekitar Rp 400 per kilogram.

“Aktivitas ini dilakukan sesuai order dari konsumen. Seluruh beras oplosan diedarkan khusus di wilayah Dumai bagian perkotaan,” terang Kapolres.

Perbuatan tersangka terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara, sesuai UU Perlindungan Konsumen, seperti dikutip dari tvone.news.

Dengan pengungkapan kasus ini, masyarakat diingatkan lebih teliti membeli beras, serta dapat membedakan mana yang asli dan beras oplosan. (red)

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Progres Tol Pekanbaru-Pangkalan Sumbar Capai 58 Persen, Target Kelar 2023

    Progres Tol Pekanbaru-Pangkalan Sumbar Capai 58 Persen, Target Kelar 2023

    • calendar_month Rabu, 29 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    Pekanbaru, detak24.com- Ruas Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas Pekanbaru-Padang seksi Bangkinang-Pangkalan, Sumatera Barat (Sumbar) progresnya  mencapai 58 persen. Ditargetkan jalan bebas sepanjang 24,7 Kilometer (Km) tersebut tuntas pada 2023 mendatang.  “Iya, proges fisik jalan tol Bangkinang-Pangkalan sampai saat ini sudah 58 persen,” kata Project Director Jalan Tol Bangkinang-Pangkalan, Bambang Hendarso, Rabu (29/06/22).  Sedangkan untuk […]

  • Gunawan SH: Tradisi Leluhur Harus Dijaga dan Diteruskan kepada Generasi Berikutnya

    Gunawan SH: Tradisi Leluhur Harus Dijaga dan Diteruskan kepada Generasi Berikutnya

    • calendar_month Selasa, 22 Sep 2026
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 0Komentar

    JAKARTA, detak24.com — Budaya dan tradisi yang diwariskan secara turun-temurun bukan sekadar kebiasaan masa lalu, tetapi bagian dari identitas masyarakat sekaligus kekayaan bangsa Indonesia. Nilai-nilai yang terkandung di dalamnya dinilai tetap relevan di tengah perubahan zaman. Hal tersebut disampaikan Gunawan, S.H., Ketua PSMTI Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, yang juga Alumni Universitas Terbuka dan […]

  • LAZ Ibadurrahman Duri Salurkan Bantuan Kemanusiaan ke Sumut dan Aceh 

    LAZ Ibadurrahman Duri Salurkan Bantuan Kemanusiaan ke Sumut dan Aceh 

    • calendar_month Minggu, 21 Des 2025
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 0Komentar

    DURI, detak24.com – Lembaga Amil Zakat (LAZ) Ibadurrahman Duri, Ahad (21/12/35) menyalurkan bantuan kemanusiaan langsung ke lokasi ke bencana Sumatera, di Aceh dan Sumut. Keberangkatan tim bantuan kemanusiaan LAZ Ibadurrahman dilepas oleh Corporate Affair PT PHR, Rudi Arif disaksikan Camat Mandau yang diwakili Kasi PMD M Faizal, perwakilan Yayasan Ibadurrahman Ahmad Riyanto, Nibukat Zaradan, M […]

  • There’s more to puffer fish than that goofy spiked balloon

    There’s more to puffer fish than that goofy spiked balloon

    • calendar_month Selasa, 17 Des 2019
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Atqui eorum nihil est eius generis, ut sit in fine atque extrerno bonorum. Non autem hoc: igitur ne illud quidem. Atque haec coniunctio confusioque virtutum tamen a philosophis ratione quadam distinguitur. Utilitatis causa amicitia est quaesita. Sed emolumenta communia esse dicuntur, recte autem facta et peccata non […]

  • Pengedar Sabu Terciduk di Panipahan Rohil, Polisi Amankan Barbuk 2,3 Gram

    Pengedar Sabu Terciduk di Panipahan Rohil, Polisi Amankan Barbuk 2,3 Gram

    • calendar_month Sabtu, 2 Mei 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    ROHIL, detak24com – Seorang pengedar sabu terciduk di Panipahan, Rohil dalam serangkaian operasi pemberantasan narkotika. Bersama tersangka, diamankan sabu 2,3 gram. Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Rohil. Pada Kamis (30/4/2026) dini hari sekira pukul 01.05 WIB, petugas berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika […]

  • Tersandung Kasus Asusila, Ketua KPU Resmi Dipecat

    Tersandung Kasus Asusila, Ketua KPU Resmi Dipecat

    • calendar_month Rabu, 3 Jul 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA, detak24com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pecat Ketua KPU Hasyim As’yari. Ia terbukti berbuat asusila terhadap panitia Pemilu. Keputusan memberhentikan Hasyim setelah DKPP menggelar sidang putusan perkara Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 pada Rabu 3 Juli 2024. Dia diberhentikan atas tindakan asusila terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Den Haag, Belanda. Hasyim […]

expand_less