Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Duri » Polsek Mandau Ungkap Kasus Pencabulan Anak, Pelaku Residivis Kasus Sama

Polsek Mandau Ungkap Kasus Pencabulan Anak, Pelaku Residivis Kasus Sama

  • account_circle Yusrizal Sikumbang
  • calendar_month Kamis, 21 Agt 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DURI, detak24.com – Polsek Mandau menangkap JS (34) warga Jalan Kasturi II RT 004 RW 005, Desa Tambusai Batang Dui, Kecamatan Bathin Solapan, seorang pelaku pencabulan terhadap dua anak l di Jalan Hangtuah, Duri, Sabtu (16/08/25).

Dijelaskan Kapolsek Mandau Kompol Primadona SIK MSi, pelaku JS melakukan aksi pencabulan terhadap dua korban di waktu dan tempat berbeda.

“Pelaku JS merupakan residivis yang mana pelaku JS sudah pernah dihukum sebanyak 2 kali dengan tindak pidana pencabulan anak. Ini merupakan perbuatan yang ketiga kali,” paparnya.

Ditambahkan Kapolsek, terhadap pelaku JS diterapkan Pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 tahun 2016 pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

“Imbauan kepada masyarakat, Polres Bengkalis dan Polsek Mandau berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum secara cepat, tegas, profesional dan tuntas. Apabila masyarakat membutuhkan kehadiran petugas kepolisian segera menghubungi Call Center 110,” ungkap Kapolsek.

Penangkapan terhadap pelaku berlangsung, Sabtu (16/08/25) sekira pukul 17.30 WIB, Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Mandau mendapatkan informasi bahwa sepeda motor yang digunakan diduga pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur sedang digunakan oleh adik pelaku.

Sekira Pukul 18.00 WIB Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Mandau berhasil mengamankan sepeda motor tersebut. Dari hasil interogasi terhadap adik pelaku bahwa sepeda motor tersebut sering digunakan abangnya JS. Ia juga menyampaikan bahwa posisi pelaku JS sedang berada di kedai Kopi 88 Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Air Jamban.

Sekira pukul 18.30 WIB Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Mandau berhasil menangkap diduga pelaku, dan dilakukan interogasi terhadap diduga pelaku, yang mana pelaku mengaku bernama JS. Ia mengakui melakukan perbuatan pencabulan anak.

“Pelaku melakukan pencabulan terhadap anak dengan modus mengajak korban untuk menemani pelaku mencari teman pelaku. Tersangka juga menjanjikan untuk membelikan korban jajanan dan memberi uang,” ujarnya.

Perbuatan pelaku terhadap korban pertama berlangsung, Kamis (05/06/25) sekira pukul 11.00 WIB, bertempat di Jalan Siak Desa Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan.

Terjadinya peristiwa tersebut diketahui saat korban KNK (6) warga Jalan Purnama, Kayangan II, Jalan Hangtuah selesai les di AHE Jalan Perintis 1 Kelurahan Air Jamban. Namun korban KNK tidak kunjung tiba di rumah.

Kemudian saksi YF mengabari pelapor MT dan kemudian mencoba mencari korban KNK di jalan yang biasa dilalui korban KNK akan tetapi tidak juga ditemukan.

Selanjutnya, sekira pukul 13.00 WIB korban KNK pulang diantar oleh seorang perempuan yang tinggal di daerah Jalan Siak Desa Simpang Padang.

Saksi YF mencoba berkomunikasi dengan korban KNK dan korban KNK memberitahukan kalau korban KNK dibawa oleh seorang laki-laki lalu di bawa ke kebun ubi. Setelah itu korban KNK disuruh pelaku untuk membuka celananya dan kemaluannya dipegang oleh pelaku. Setelah itu korban ditinggal di TKP.

Sementara, perbuatan pelaku untuk korban kedua terjadi, Kamis (14/08/25) sekira jam 17.20 WIB korban NNR dan adik korban yang berusia 5 tahun bermain di belakang ruko Jalan Swadaya Kelurahan Duri Barat. Saat itu korban NNR dan adik korban sedang bermain, tiba-tiba pelaku JS datang sendirian dengan sepeda motornya lalu duduk dekat korban NNR bermain dalam keadaan masih memakai helmnya. Kemudian, pelaku JS mengajak korban untuk mencari teman dia.

Awalnya korban tidak mau, namun adiknya ikut meyakinkan. Sehingga, korban mau diajak tersangka, tapi dengan syarat sebentar saja.

Pelaku JS membawa korban keluar dari Jalan Swadaya menuju Jalan Hangtuah, lalu melewati lampu merah Jalan Mawar. Dalam perjalanan, pelaku JS mengatakan akan memberi korban uang jajan.

Selanjutnya, korban dibawa ke Jalan Sakura, kemudian ke Jalan Suka Maju yang sepi. Di sinilah pelaku JS memegang organ sensitif korban dengan tangan kirinya. Akibatnya korban kesakitan, namun pelaku terus melakukan aksinya.

Setelah sampai di Jalan Hangtuah, pelaku JS berhenti mencabuli korban NNR dan menyuruhnya pulang. (*)

Editor : Yus Sikumbang

  • Penulis: Yusrizal Sikumbang

Rekomendasi Untuk Anda

  • MALING Preteli Rumah Warga di Bangko, Gasak Kompor Gas hingga Minyak Makan

    MALING Preteli Rumah Warga di Bangko, Gasak Kompor Gas hingga Minyak Makan

    • calendar_month Minggu, 10 Des 2023
    • account_circle Redaksi
    • 1Komentar

    ROHIL, detak24com – Seorang maling preteli rumah warga di Jalan Perwira Kelurahan Bagan Hulu, Kecamatan Bangko, Rohil. Tersangka menggasak kompor gas, panci hingga minyak makan. Plh Kasi Humas Polres Rohil Iptu Yulanda Alvaleri, Ahad (10/12/23) mengatakan, tersangka AS alias Awi (30). Aksi maling preteli rumah warga itu saat rumah dalam keadaan kosong atau ditinggal pergi […]

  • Anak Siamang Dijual ke Polisi Menyamar, Perdagangan Hewan Dilindungi di Pekanbaru Terbongkar 

    Anak Siamang Dijual ke Polisi Menyamar, Perdagangan Hewan Dilindungi di Pekanbaru Terbongkar 

    • calendar_month Jumat, 23 Jan 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Seorang pria di Pekanbaru terpergok jual anak siamang kepada polisi menyamar. Saat itu juga tersangka ditangkap guna proses hukum lebih lanjut. Satreskrim Polresta Pekanbaru mengungkap kasus perdagangan satwa dilindungi jenis siamang (Symphalangus syndactylus). Dari pengungkapan itu, polisi menangkap seorang penjual satwa dilindungi berinisial Yus. Satu ekor siamang berusia 3 bulan diamankan sebagai […]

  • Ketua Panpel Arema FC Dihukum Seumur Hidup, Dalam Sepakbola

    Ketua Panpel Arema FC Dihukum Seumur Hidup, Dalam Sepakbola

    • calendar_month Selasa, 4 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 15Komentar

    JAKARTA, detak24.com – Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris dapat hukuman berat. Ia disanksi larangan berkecimpung di sepakbola Indonesia seumur hidup. PSSI menggelar jumpa pers terkait Tragedi Kanjuruhan, Selasa (04/10/22). Salah satu yang dibahas dalam jumpa pewarta yang digelar secara offline dan online itu menjatuhkan vonis untuk Abdul Haris. Selain itu, Arema FC juga dijatuhi […]

  • Drama OTT Gubernur Bengkulu, Aksi Kejar-kejaran hingga Kamuflase Atribut Polantas 

    Drama OTT Gubernur Bengkulu, Aksi Kejar-kejaran hingga Kamuflase Atribut Polantas 

    • calendar_month Senin, 25 Nov 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA, detak24com – KPK mengungkap kerja keras tim satgas menangkap Gubernur Rohidin Mersyah (RM) Cs dalam OTT di Bengkulu, Sabtu (23/11/24). Drama penangkapan ini melibatkan aksi kejar-kejaran hingga strategi kamuflase untuk menghindari simpatisan gubernur. Yakni, dengan mengenakan atribut Polantas pada tersangka. Dari OTT ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah […]

  • Antisipasi Judi Online Kapolres Dumai Razia Hp Anggota, Ini Hasilnya!

    Antisipasi Judi Online Kapolres Dumai Razia Hp Anggota, Ini Hasilnya!

    • calendar_month Rabu, 3 Jul 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com –  Kapolres Dumai razia ponsel milik anggotanya secara mendadak buntut kasus judi online yang semakin marak, Rabu (03/07/24). Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton mengatakan razia tersebut dilakukan sesuai arahan Kapolri Drs Listyo Sigit Prabowo MSi soal praktik judi online di lingkungan Polri. “Pemeriksaan tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Dumai untuk memastikan semua personel […]

  • Aktifitas Tambang Timah di Ampui Pangkalpinang Kangkangi Perda 

    Aktifitas Tambang Timah di Ampui Pangkalpinang Kangkangi Perda 

    • calendar_month Selasa, 30 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • 1Komentar

    PANGKALPINANG, detak24com – Deru mesin aktifitas tambang timah di Sungai Ampui, tepatnya kawasan Jalan Kakap 1, Kota Pangkalpinang, Bangka Belitung terdengar siang hingga malam. Pertambangan ilegal itu tepat berada di belakang rumah warga. Selain menimbulkan polusi suara, aktifitas tersebut jelas merusak ekosistem. Baca juga : Presiden Perintahkan TNI/Polri Operasi Besar-besaran di Babel, Ada Apa? Pantauan […]

expand_less