Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Inhil » Korupsi Paket Ramadan, Wakil Ketua BAZNas Inhil Dijebloskan ke Penjara 

Korupsi Paket Ramadan, Wakil Ketua BAZNas Inhil Dijebloskan ke Penjara 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 20 Agt 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

INHIL, detak24com – Wakil Ketua BAZNas Inhil atas nama Arsalim dijebloskan ke penjara usai penetapannya sebagai tersangka korupsi paket Ramadan senilai Rp 675,5 juta.

Tersangka ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil).mulai Selasa (19/08/25). Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi paket premium Ramadan Baznas  Inhil tahun 2024.

Penetapan tersangka itu disampaikan langsung oleh Kajari Inhil, Nova Fuspitasari SH MH didampingi Kasi Pidsus Frengki Hutasoit SH MH dan Kasi Intelijen Erik Kusnandar SH MH.

Kajari menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah tim jaksa penyidik Seksi Pidsus Kejari Inhil melakukan penyelidikan mendalam. Di mana, dalam kegiatan itu, Arsalim sebagai penyedia.

Selain itu, tim jaksa penyidik telah memeriksa 50 orang saksi dan tiga orang ahli, serta melakukan penyitaan terhadap 68 dokumen sebagai barang bukti.

“Dengan serangkaian pemeriksaan yang telah dilakukan, penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan  A (Arsalim) sebagai tersangka,” jelasnya.

Dilanjutkan Kajari, berdasarkan hasil audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau, ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 675.536.524,52 dalam perkara tersebut. Kerugian itu timbul akibat dugaan penyalahgunaan kewenangan serta penyimpangan dalam pelaksanaan program Paket Premium Ramadan Baznas Inhil Tahun Anggaran 2024.

“Seiring dengan penetapan status tersangka, Kejari Inhil juga mengeluarkan Surat Perintah Penahanan terhadap Arsalim. Tersangka mulai ditahan sejak hari ini, 19 Agustus 2025 dan akan menjalani masa penahanan awal selama 20 hari ke depan di Rutan Tembilahan,” terangnya.

Dia menambahkan, penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan serta menghindari kemungkinan tersangka menghilangkan barang bukti maupun melarikan diri.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” tegas  Kajari. (Red)

Reporter : Dion

Editor : kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kadisdik Riau Ingatkan Jangan Percaya Calo Jabatan Kepsek

    Kadisdik Riau Ingatkan Jangan Percaya Calo Jabatan Kepsek

    • calendar_month Kamis, 27 Jan 2022
    • account_circle Redaksi
    • 26Komentar

    PEKANBARU (DETAK24.COM) – Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau, Dr Kamsol meminta guru SMA/SMK dan SLB negeri di kabupaten/kota untuk tidak percaya jika ada oknum yang menjanjikan jabatan kepala sekolah. Hal itu ditegaskan Kepala Disdik Riau menindaklanjuti adanya pengaduan guru dan pengawas satuan pendidikan yang diterima Disdik Riau, terkait adanya oknum yang mengatasnamakan kepala dinas, […]

  • MASJID RP1 TRILIUN Viral, Bolehkah APBD untuk Bangun Sarana Ibadah?

    MASJID RP1 TRILIUN Viral, Bolehkah APBD untuk Bangun Sarana Ibadah?

    • calendar_month Minggu, 8 Jan 2023
    • account_circle Redaksi
    • 19Komentar

    DETAK24.COM – Akhir-akhir ini Masjid Al Jabbar senilai RpP1 triliun di Bandung jadi sorotan publik. Pembangunan sarana ibadah dengan anggaran wah itu saat terpuruknya infrastruktur, serta angka putus sekolah kian meroket. Pembangunan sarana ibadah dengan anggaran APBD menjadi tidak asing lagi. Di sejumlah wilayah Riau serta Kota Dumai khusus, acap didengar. Seperti halnya pembangunan masjid […]

  • POLDA Riau Sita Rp 57 M Aset Pemilik Situs Judi Online, Indekos hingga Rubicon dan Hummer

    POLDA Riau Sita Rp 57 M Aset Pemilik Situs Judi Online, Indekos hingga Rubicon dan Hummer

    • calendar_month Jumat, 22 Sep 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Tim Subdit V Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Riau mengungkap praktik judi online di Kota Pekanbaru. Pemilik situs bernama Ari Guswanto (31) ditangkap dan aset yang disita Rp 57,7 miliar. Aset yang dirampas dari tersangka sangat banyak. Polisi menjejerkan kendaraan mewah milik tersangka yang dijadikan barang bukti yang dibeli dari bisnis haram […]

  • Koalisi Ulama Laporkan KSAD Dudung ke PuspomAD

    Koalisi Ulama Laporkan KSAD Dudung ke PuspomAD

    • calendar_month Minggu, 30 Jan 2022
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    Jakarta, detak24.com – Elemen masyarakat yang mengatasnamakan Koalisi Ulama, Habaib & Pengacara Anti Penodaan Agama melaporkan Kepala Staf TNI AD (KSAD) Jendral Dudung Abdurachman ke Pusat Polisi Militer TNI AD (Puspomad). Laporan tersebut terkait dugaan penghinaan terhadap agama. Yakni, buntut pernyataan Dudung soal “Allah Bukan Orang Arab” di salah satu siniar di media sosial YouTube […]

  • Bos PT SMIP Dumai Ditahan di Rutan Pekanbaru

    Bos PT SMIP Dumai Ditahan di Rutan Pekanbaru

    • calendar_month Jumat, 26 Jul 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Penahanan Direktur PT SMIP Dumai, Rudi dipindahkan ke Rutan Pekanbaru pasca pelimpahan tahap II dari penyidik Kejagung. Direktur PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) itu segera disidangkan di Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru. Jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan JAMPidsus Kejagung melimpahkan tersangka dugaan korupsi importasi gula di tahun 2020-2023 itu ke JPU Kejari […]

  • Ferdy Sambo Tembak Dinding Rumah Pakai Tangan Brigadir J

    Ferdy Sambo Tembak Dinding Rumah Pakai Tangan Brigadir J

    • calendar_month Senin, 15 Agt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    Jakarta, detak24.com  – Irjen Ferdy Sambo merencanakan pembunuhan ajudannya sendiri Brigadir J sehari sebelum kejadian. Ia bahkan menyiapkan sarung tangan sebelum peristiwa pembunuhan itu.      PBerdasarkan informasi yang didapatkan detikcom, permufakatan jahat untuk membunuh Yoshua ini terjadi di rumah pribadi Ferdy Sambo yang ada di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). […]

expand_less