Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Inhil » Korupsi Paket Ramadan, Wakil Ketua BAZNas Inhil Dijebloskan ke Penjara 

Korupsi Paket Ramadan, Wakil Ketua BAZNas Inhil Dijebloskan ke Penjara 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 20 Agt 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

INHIL, detak24com – Wakil Ketua BAZNas Inhil atas nama Arsalim dijebloskan ke penjara usai penetapannya sebagai tersangka korupsi paket Ramadan senilai Rp 675,5 juta.

Tersangka ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil).mulai Selasa (19/08/25). Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi paket premium Ramadan Baznas  Inhil tahun 2024.

Penetapan tersangka itu disampaikan langsung oleh Kajari Inhil, Nova Fuspitasari SH MH didampingi Kasi Pidsus Frengki Hutasoit SH MH dan Kasi Intelijen Erik Kusnandar SH MH.

Kajari menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah tim jaksa penyidik Seksi Pidsus Kejari Inhil melakukan penyelidikan mendalam. Di mana, dalam kegiatan itu, Arsalim sebagai penyedia.

Selain itu, tim jaksa penyidik telah memeriksa 50 orang saksi dan tiga orang ahli, serta melakukan penyitaan terhadap 68 dokumen sebagai barang bukti.

“Dengan serangkaian pemeriksaan yang telah dilakukan, penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan  A (Arsalim) sebagai tersangka,” jelasnya.

Dilanjutkan Kajari, berdasarkan hasil audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau, ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 675.536.524,52 dalam perkara tersebut. Kerugian itu timbul akibat dugaan penyalahgunaan kewenangan serta penyimpangan dalam pelaksanaan program Paket Premium Ramadan Baznas Inhil Tahun Anggaran 2024.

“Seiring dengan penetapan status tersangka, Kejari Inhil juga mengeluarkan Surat Perintah Penahanan terhadap Arsalim. Tersangka mulai ditahan sejak hari ini, 19 Agustus 2025 dan akan menjalani masa penahanan awal selama 20 hari ke depan di Rutan Tembilahan,” terangnya.

Dia menambahkan, penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan serta menghindari kemungkinan tersangka menghilangkan barang bukti maupun melarikan diri.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” tegas  Kajari. (Red)

Reporter : Dion

Editor : kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • PWI Bengkalis Gelar Pelatihan Satu Desa, Satu Jurnalis di Kecamatan Bathin Solapan

    PWI Bengkalis Gelar Pelatihan Satu Desa, Satu Jurnalis di Kecamatan Bathin Solapan

    • calendar_month Rabu, 21 Des 2022
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 9Komentar

    DURI, detak24.com – Untuk meningkatkan mutu dan kualitas pemerintah desa, terutama dibidang publikasi potensi desa melalui website, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bengkalis menggelar pelatihan ‘Satu Desa Satu Jurnalis’, Kamis (22/12) hari ini di Aula Kantor Camat Bathin Solapan. Ketua PWI Kabupaten Bengkalis Adi Putra melalui Ketua Pelaksana Johnson Rifai S, Rabu (21/12/22) menjelaskan bahwa […]

  • TUMBANGKAN Suriah, Berikut Klasemen Timnas Indonesia di Piala Asia

    TUMBANGKAN Suriah, Berikut Klasemen Timnas Indonesia di Piala Asia

    • calendar_month Senin, 6 Mar 2023
    • account_circle Redaksi
    • 19Komentar

    detak24.com – Timnas U-20 berhasil mengalahkan Suriah 1-0 dalam matchday kedua Grup A Piala Asia U-20. Berikut klasemen Timnas Indonesia di Piala Asia 2023 Timnas Indonesia melawan Suriah pada laga kedua fase grup Piala Asia U-20 2023 di Lokomotiv Stadium, Tashkent, Sabtu (4/3/2023). Gol tunggal Garuda Muda dicetak Hokky Caraka pada menit ke-34. Hasil ini menjaga asa […]

  • MANTUL! Penonton Jingkrak saat Rhoma Irama Lantunkan Butter Milik BTS

    MANTUL! Penonton Jingkrak saat Rhoma Irama Lantunkan Butter Milik BTS

    • calendar_month Kamis, 12 Jan 2023
    • account_circle Redaksi
    • 12Komentar

    RAJA Dangdut Rhoma Irama dan Soneta tampil beda saat manggung di konser perayaan hari ulang tahun (HUT) ke-28 Indosiar, Rabu (11/01/23).  Ia membawakan cover lagu “Butter” milik grup idola populer asal Korea, BTS dengan suaranya yang khas. Para penonton pun menyambut penampilan Rhoma Irama dengan sangat meriah bahkan beberapa ikut bernyanyi dan berjoget. Rhoma Irama mengaku […]

  • KHAIRUL Umam Gelar Reses Terakhir di Jalan Harapan Jaya 

    KHAIRUL Umam Gelar Reses Terakhir di Jalan Harapan Jaya 

    • calendar_month Minggu, 23 Jul 2023
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 16Komentar

    DURI, detak24.com — Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, H Khairul Umam LC ME Sy melakukan kegiatan reses terakhirnya di Jalan Harapan Jaya, RT 06 RW 18, belakang SPBU Jalan Hang Tuah, Duri, Ahad (23/07/23) malam Acara reses tersebut dimulai dengan pembacaan ayat suci Al-Quran. Kemudian dilanjutkan kata sambutan dari tokoh masyarakat Kamal. Pada kesempatan itu, Kamal […]

  • PULUHAN Emak Emak di Batu Ampar Inhil Hadang Ekskavator Batu Bara, Ini Sebabnya!

    PULUHAN Emak Emak di Batu Ampar Inhil Hadang Ekskavator Batu Bara, Ini Sebabnya!

    • calendar_month Jumat, 2 Feb 2024
    • account_circle Redaksi
    • 3Komentar

    INHIL, detak24com – Puluhan emak emak Desa Batu Ampar Kecamatan Kemuning, Inhil hadang 3 ekskavator dan hentikan aktifitas tambang batu bara milik PT Bara Prima Pratama, Kamis (01/02/24). Aksi tersebut tidak semata dilakukan tanpa sebab, aktifitas perusahan diduga merugikan masyarakat setempat. Pasalnya metode blasting atau pengeboman batu bara yang dilakukan berulang-ulang menjalarkan getaran sampai ke […]

  • Tol Padang-Sicincin dan Banda Aceh-Sigli Kelar Tahun Ini

    Tol Padang-Sicincin dan Banda Aceh-Sigli Kelar Tahun Ini

    • calendar_month Selasa, 9 Jul 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – PT Hutama Karya memastikan tol Padang-Sicincin dan Banda Aceh-Sigli beroperasi tahun 2024 ini. Kedua ruas tol tersebut bagian JTTS (Jalan Tol Trans Sumatra). Dalam hal ini jalan tol ruas Padang-Sicincin (36 km) di Provinsi Sumatra Barat dan Tol Banda Aceh-Sigli Seksi I Padang Tidji – Seulimum (25 km) di Provinsi Aceh. Jika […]

expand_less