Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Nasional » KPK Tetapkan Lima Tersangka Korupsi Bansos Beras Rp 200 Miliar, Ini Orangnya!

KPK Tetapkan Lima Tersangka Korupsi Bansos Beras Rp 200 Miliar, Ini Orangnya!

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 19 Agt 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, detak24com – KPK menetapkan lima tersangka korupsi penyaluran bansos beras di Kemensos. Kelima tersangka tersebut terdiri dari tiga orang dan dua korporasi.

“Adapun dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (19/8/2025).

Hanya saja, Budi tidak menjelaskan secara detail nama dan identitas dari pihak-pihak yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi bansos beras tersebut.

“Penghitungan awal oleh penyidik terkait dugaan kerugian keuangan negaranya mencapai kurang lebih Rp 200 miliar,” tandas Budi.

KPK sebelumnya sudah mengumumkan telah mencekal dan melarang empat orang bepergian keluar negeri dalam kaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran bansos beras di Kemensos.

Salah satunya adalah Komisaris Utama (Komut) PT Disni Roha Logistik, B Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT) yang merupakan kakak dari Bos MNC Group Hary Tanoesoedibjo.

“KPK melakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap 4 (empat) orang berinisial ES, BRT, KJT, dan HER (HT) terkait penyidikan perkara penyaluran bansos beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) program keluarga harapan (PKH) TA 2020,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (19/8/2025).

Selain Rudijanto, tiga pihak lain yang dicegah adalah Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Kemensos Edi Suharto (ES) yang kini menjabat staf ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial, Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik periode 2018-2022 Kanisius Jerry Tengker (KJT), serta Direktur Operasional PT Dosni Roha Logistik periode 2021-2024 Herry Tho (HT).

Budi mengatakan, surat larangan atau cegah ke luar negeri ini dikeluarkan sejak tanggal 12 Agustus 2025, yang berlaku untuk 6 (enam) bulan ke depan.

“Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dimaksud,” pungkas Budi.

Diketahui, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi baru terkait pengangkutan penyaluran bantuan sosial di Kementerian Sosial (Kemensos). Kasus dugaan korupsi ini merupakan pengembangan dari kasus bansos yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dan kawan-kawan. KPK sudah menerbitkan surat perintah penyidikan atau sprindik atas kasus baru ini.

“KPK menerbitkan sprindik baru terkait pengangkutan penyaluran bantuan sosial di Kementerian Sosial. Penyidikan ini sejak Agustus 2025, pengembangan dari perkara bansos di Kemensos sebelumnya,” pungkas dia.

Sementara, dikutip dari tempo.co, berdasarkan informasi yang dihimpun, empat  tersangka diantaranya adalah Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Edi Suharto (ES), dan Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNR Logistics) sekaligus Direktur Utama PT Dosni Roha Indonesia (DNR), Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT).

Kemudian, Dirut DNR Logistics tahun 2018-2022 Kanisius Jerry Tengker (KJT), serta Direktur Operasional DNR Logistics tahun 2021-2024 Herry Tho (HER). (Red)

Editor : kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemprov Riau Siapkan BLT untuk Ojek dan Nelayan, Dampak BBM Naik

    Pemprov Riau Siapkan BLT untuk Ojek dan Nelayan, Dampak BBM Naik

    • calendar_month Senin, 5 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    RIAU, detak24.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau akan memberikan bantuan langsung tunai (BLT) kepada masyarakat yang tidak tercover dalam bantuan pusat. Hal ini dalam upaya meringankan beban masyarakat akibat kenaikan BBM bersubsidi. Bantuan dukungan pemerintah provinsi tersebut menindaklanjuti arahan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Dimana pemerintah daerah, baik provinsi dan kabupaten/kota diminta menyiapkan anggaran bantuan langsung tunai […]

  • GEMPAR! Warga Bagansinembah Rokan Hilir Tewas di Kamar Wisma Teratai Mas, Cewek MiChat Histeris

    GEMPAR! Warga Bagansinembah Rokan Hilir Tewas di Kamar Wisma Teratai Mas, Cewek MiChat Histeris

    • calendar_month Sabtu, 27 Mei 2023
    • account_circle Redaksi
    • 12Komentar

    ROKAN HILIR, detak24com – Pria inisial TSD (33) warga Kepenghuluan Suka Maju Kecamatan Bagan Sinembah, Rokan Hilir ditemukan tewas di kamar kamar wisma Teratai Mas Baganbatu. TSD ditemukan meninggal di atas tempat tidur di Wisma Teratai Mas (TM) kamar nomor 312, Baganbatu, Kecamatan Bagan Sinembah Rokan Hilir pada Jumat (26/5/2023) sekira pukul 23.00 WIB malam. […]

  • Ungkap Kasus Dugaan TPPO dan Keimigrasian, Polres Bengkalis Amankan Dua Pelaku 

    Ungkap Kasus Dugaan TPPO dan Keimigrasian, Polres Bengkalis Amankan Dua Pelaku 

    • calendar_month Jumat, 13 Feb 2026
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 0Komentar

    BENGKALIS, detak24.com – Polres Bengkalis melalui Satreskrim berhasil mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan/atau pelanggaran keimigrasian pada Senin (9/2/2026) malam. Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasi Humas AIPDA Juliandi Bazrah, S.Pd, menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/5/II/2026/SPKT/Polres Bengkalis/Polda Riau, tertanggal 10 Februari 2026. Dalam pengungkapan itu, petugas […]

  • KORUPSI KADES TITI AKAR RUPAT, PH Yakin Terdakwa Tak Bersalah – Simak Alasannya!

    KORUPSI KADES TITI AKAR RUPAT, PH Yakin Terdakwa Tak Bersalah – Simak Alasannya!

    • calendar_month Sabtu, 26 Nov 2022
    • account_circle Redaksi
    • 47Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Tim Penasihat Hukum (PH) terdakwa Sukarto, mantan Kades Titi Akar Rupat yang terlibat korupsi Rp800 juta, yakin klien mereka tak bersalah. Terdakwa mantan Kades Titi Akar, Kecamatan Rupat Utara, Bengkalis, Sukarto, dituntut 4 tahun penjara. Lamanya tuntutan tersebut sesuai Pasal 2 ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999, jo Pasal […]

  • INGIN Tahu Rute Pawai Takbiran Lebaran Idul Fitri 1445 H di Dumai? Cek Informasi Berikut!

    INGIN Tahu Rute Pawai Takbiran Lebaran Idul Fitri 1445 H di Dumai? Cek Informasi Berikut!

    • calendar_month Selasa, 9 Apr 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Pemko Dumai menggelar pawai takbiran menyambut lebaran Idul Fitri 1445 H. Diikuti berbagai utusan institusi Ormas, OKP dan lainnya, Selasa (09/04/24) malam. Pantauan detak24com, Selasa (09/04)24) petang, panitia sedang mempersiapkan lokasi pembukaan pawai menyambut lebaran Idul Fitri di depan Gedung Sri Bungatanjung, Jalan Putri Tujuh Dumai. Berbagai persiapan digesa agar pelaksanaan pawai […]

  • PRESIDEN Jokowi Dapat Gelar Nominasi Alumnus UGM Paling Memalukan!

    PRESIDEN Jokowi Dapat Gelar Nominasi Alumnus UGM Paling Memalukan!

    • calendar_month Minggu, 10 Des 2023
    • account_circle Redaksi
    • 1Komentar

    JOGJAKARTA, detak24com – BEM KM (Keluarga Mahasiswa) UGM memberi gelar kepada Presiden Jokowi sebagai Alumnus UGM Paling Memalukan. Gelar Alumnus UGM Paling Memalukan itu terungkap saat diskusi publik dan mimbar bebas di utara Bundaran UGM. Pantauan detikJogja di lokasi diskusi, terdapat satu banner besar bergambar Jokowi. Dalam banner itu bertulis ‘BEM KM UGM Presents Penyerahan […]

expand_less