Kecanduan Judol, Pekerja Depot Air Minum di Pekanbaru Kuras Aset Perusahaan
- account_circle Redaksi
- calendar_month Kamis, 3 Jul 2025
- print Cetak

Tersangka penggasak aset perusahaan depot air minum tempat ia bekerja. f : ist
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PEKANBARU, detak24com – Seorang pemuda di Kota Pekanbaru nekat membobol tempat kerjanya setelah kecanduan judi online (judol).
Pelaku berinisial BF alias Nanda (23), diketahui merupakan mantan karyawan sebuah depot air minum di Jalan Garuda, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya.
Ia dilaporkan oleh pemilik usaha, Yoan Puteri Hidayana usai membawa kabur sejumlah aset milik depot tempatnya bekerja, termasuk satu unit sepeda motor, ponsel, dan uang tunai puluhan juta rupiah.
Peristiwa pencurian ini terjadi pada Senin (30/6/2025) sekitar pukul 09.00 WIB dan baru terungkap setelah orang tua korban mendapati depot dalam keadaan terbuka dan kosong. Pelaku juga diketahui menghilang dari tempat tinggalnya usai kejadian.
“Pelaku sempat melarikan diri ke Provinsi Jambi. Setelah kami lakukan pendekatan persuasif terhadap keluarganya, yang bersangkutan akhirnya bersedia kembali dan menyerahkan diri,” ujar Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Iptu Dodi Vivino, Kamis (03/07/25).
Saat diamankan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Sepeda motor dan ponsel yang sempat digadaikan berhasil diamankan kembali oleh petugas, namun uang tunai sebesar Rp 10 juta dilaporkan telah habis dipakai untuk bermain judi online.
Kanit menyatakan bahwa pelaku kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Kasus ini menjadi salah satu contoh nyata bagaimana kecanduan judi online dapat mendorong seseorang bertindak kriminal, bahkan terhadap pihak yang pernah memberikan pekerjaan.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menjauhi praktik judi online yang merusak masa depan. Kepolisian juga akan terus menindak tegas setiap bentuk kriminalitas di wilayah hukumnya. (Red)
Editor : Kar











