Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » VIRAL » Sempat Kabur dan Ditembak, Tahanan Polres Kampar Malah Selfie di Kelok Sembilan 

Sempat Kabur dan Ditembak, Tahanan Polres Kampar Malah Selfie di Kelok Sembilan 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Minggu, 29 Jun 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAMPAR, detak24com – Seorang tahanan kabur dan ditembak di Kampar, kedapatan bebas. Malahan, ia sempat berwisata ke Kelok Sembilan, Sumbar sambil foto-foto (selfie).

Tersangka pencurian baterai tower provider, Okta Epandri (39) kembali menyita perhatian publik setelah videonya beredar di media sosial.

Dalam video tersebut, Okta yang belum lama ini sempat kabur dari ruang tahanan Polres Kampar, terlihat tengah menikmati kebebasan di kawasan Kelok Sembilan, Provinsi Sumatera Barat.

Tampak dalam video, Okta berdiri santai di depan sebuah mobil merah yang terparkir di pinggir jalan. Dengan rokok terselip di mulut, ia menyalakan api sambil tertawa kecil bersama temannya.

Kebebasan Okta sontak menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Terlebih, ia merupakan satu dari 11 tahanan Polres Kampar yang sempat melarikan diri dari tahanan pada Mei lalu.

Okta sendiri berhasil ditangkap kembali setelah buron beberapa hari. Ia bahkan harus dilumpuhkan dengan tembakan di kaki.

Dikonfirmasi mengenai status hukum Okta, Kasatreskrim Polres Kampar, AKP Gian Wiatma, membenarkan bahwa tersangka memang saat ini tidak lagi berada di tahanan.

Namun ia menegaskan, proses hukum tetap berjalan. “Penahanan tidak bisa diperpanjang karena adanya kendala dari pihak pelapor,” kata Gian, Sabtu malam (28/6/2025).

Menurut Gian, pelapor belum melengkapi dokumen yang dibutuhkan oleh penyidik. Selain itu, penyidik juga mengalami kesulitan menghubungi pelapor untuk melengkapi berkas perkara.

“Sehingga masa penahanan habis sesuai ketentuan hukum. Tapi kasusnya tidak dihentikan,” tegasnya.

Gian mengungkapkan bahwa kendala utama yang menyebabkan penangguhan penahanan Okta Efandri adalah pihak pelapor. Menurutnya, pelapor tidak memenuhi permintaan penyidik terkait kelengkapan data dan dokumen yang dibutuhkan untuk proses hukum.

“Penangguhan penahanan, karena kendala dari pelapornya sendiri, yang tidak penuhi permintaan penyidik terkait data-data dan dokumen,” terang Gian.

Selain kurangnya kelengkapan data, kesulitan dalam menghubungi pelapor juga menjadi faktor krusial. Gian menyebutkan bahwa upaya komunikasi yang dilakukan oleh penyidik kerap kali tidak membuahkan hasil.

“Dan juga dihubungi pun susah,” tambahnya, menggambarkan hambatan yang dialami penyidik dalam mengumpulkan bukti-bukti.

Akibat kendala-kendala tersebut, masa penahanan Okta Efandri pun habis sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pihak kepolisian tidak dapat memperpanjang masa penahanan tanpa adanya kelengkapan bukti dan keterangan yang memadai dari pelapor.

“Sehingga masa penahanan kita habis dan sudah dikoordinasikan dengan jaksa,” jelas Gian.

Meskipun Okta Efandri saat ini telah bebas dari tahanan, Gian menegaskan bahwa proses hukum terhadap kasus pencurian tower ini akan terus berlanjut. Penangguhan penahanan bukan berarti kasus ditutup atau dihentikan.

“Namun perkara tetap lanjut dan berjalan,” tegasnya.

Kasus pencurian baterai tower berawal dari laporan pihak korban, perwakilan perusahaan bernama Arif, yang melaporkan pencurian baterai tower milik perusahaan telekomunikasi di Desa Petapahan, Kecamatan Tapung, Kampar, pada 15 April 2025.

Setelah menerima laporan, tim Satreskrim Polres Kampar melakukan penyelidikan. Pada Senin (28/4), petugas menangkap pelaku berinisial AS di Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Riau.

“Pelaku AS menunjukkan bahwa masih ada lima pelaku lainnya yang terlibat. Lalu petugas melakukan pengembangan dan menangkap empat pelaku di salah satu hotel di Pekanbaru, yaitu NL, OE, MH, dan OT,” terang Gian.

Tak menyerah, polisi melanjutkan pengembangan untuk mencari satu pelaku lainnya, yakni HK, yang akhirnya ditangkap saat berada di rumahnya di Kecamatan Kubang Raya, Kabupaten Kampar.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan tujuh unit baterai litium dan dua buah isi baterai. Kemudian keenam tersangka telah dijebloskan ke penjara dan dijerat dengan Pasal 363 Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 dan Pasal 480 KUHP, dikutip dari cakaplah. (Red)

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tim Satgas Pangan Polresta Pekanbaru Sidak Minyak Goreng

    Tim Satgas Pangan Polresta Pekanbaru Sidak Minyak Goreng

    • calendar_month Selasa, 22 Mar 2022
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Jajaran Polresta Pekanbaru mendatangi gudang distributor, pasar modern dan tradisional, Selasa (22/03/2022). Hal itu dalam rangka memastikan stok dan ketersedian minyak goreng untuk masyarakat aman di pasaran, Selain memastikan tidak adanya kelangkaan minyak goreng di pasaran, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Dr Pria Budi melalui Tim Satgas Pangan Polresta Pekanbaru yang dipimpin Kanit […]

  • MANTAN Kepala BSI Pangkalan Kerinci Dituntut 14 Tahun Penjara, Kasus Kredit Fiktif

    MANTAN Kepala BSI Pangkalan Kerinci Dituntut 14 Tahun Penjara, Kasus Kredit Fiktif

    • calendar_month Senin, 9 Okt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 1Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Mantan Kepala Capem Bank Syariah Indonesia (BSI) Pangkalan Kerinci, Ahmad Wahyu Qusyairi dituntut hukuman 14 tahun. Terdakwa dinilai terbukti melakukan kredit fiktif yang merugikan negara lebih dari Rp 31 miliar. Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Alexander Josua di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Senin (09/10/23) petang. Selain, Ahmad, JPU juga menuntut terdakwa Mawardi […]

  • LIGA Champions Man City vs Real Madrid : Prediksi Skor dan Susunan Pemain

    LIGA Champions Man City vs Real Madrid : Prediksi Skor dan Susunan Pemain

    • calendar_month Kamis, 18 Mei 2023
    • account_circle Redaksi
    • 17Komentar

    THE CITIZENS segera melakoni pertandingan kandang menjamu Real Madrid dalam leg kedua semifinal Liga Champions 2022-2023. Laga Man City vs Madrid dalam jadwal semifinal Liga Champions bergulir di Stadion Etihad pada Kamis (18/05/23) pukul 02.00 dini hari WIB. Adapun informasi mengenai susunan pemain dan prediksi Man City vs Madrid bakal tersemat di akhir artikel ini. […]

  • Marisa Putri, Mahasiswi Dugem Bersimpuh Mohon Maaf Suami Korban 

    Marisa Putri, Mahasiswi Dugem Bersimpuh Mohon Maaf Suami Korban 

    • calendar_month Kamis, 31 Okt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Marisa Putri (22), mahasiswi dugem terdakwa kasus lalu lintas bersimpuh minta maaf di hadapan Iswadi, suami Renti Marningsih (46). Di dalam persidangan PN Pekanbaru, ia memohon maaf karena telah menabrak ibu rumah tangga itu hingga tewas di tempat, Kamis (31/10/24). Marisa menabrak Renti dengan mobil Toyota Raize warna biru di Jalan Tuanku […]

  • Jambret HP Bocah di Tangsel Babak Belur Diamuk Massa

    Jambret HP Bocah di Tangsel Babak Belur Diamuk Massa

    • calendar_month Jumat, 21 Jan 2022
    • account_circle Redaksi
    • 22Komentar

    Tangerang Selatan (DETAK24.COM) – Seorang pelaku penjambretan tertangkap warga saat hendak melarikan diri sambil membawa hasil jambretannya. Penjambret ini menjadi amukan warga yang berhasil menangkapnya. “Kejadiannya Kamis (20/1) sekitar pukul 22.00 di Cabe Ilir, Pamulang, Tangsel, sempat mendapat kekerasan dari massa hingga alami luka memar di mukanya,” ujar Kanit Reskrim Polsek Pamulang AKP Iskandar saat […]

  • HMI dan Supir Truk Unjukrasa di Gedung DPRD Riau, Tolak BBM Naik

    HMI dan Supir Truk Unjukrasa di Gedung DPRD Riau, Tolak BBM Naik

    • calendar_month Senin, 5 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    RIAU, detak24.com – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Majelis Penyelamat Organisasi (MPO) cabang Pekanbaru menggelar aksiunjuk rasa di depan gedung DPRD Riau, Senin (05/09/22). Aksi ini menolak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Aksi unjukrasa ini tidak hanya dari massa HMI. Para supir truk juga ikut bergabung dalam aksi. Para supir tampak hadir mendukung aksi yang […]

expand_less