Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Pekanbaru » Calon Tersangka SPPD Fiktif DPRD Riau Inisial M, Muflihun Bakal Polisikan Polda Riau 

Calon Tersangka SPPD Fiktif DPRD Riau Inisial M, Muflihun Bakal Polisikan Polda Riau 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 19 Jun 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – Mantan Pj Wako Pekanbaru, Muflihun bakal mempolisikan Polda Riau pasca pernyataan Pengguna Anggaran berinisial M di Setwan DPRD Riau yang bertanggung jawab di kasus korupsi SPPD fiktif.

Melalui tim kuasa hukumnya dari Kantor Advokat & Konsultan Hukum Ahmad Yusuf, SH & Rekan (AYLawyers), Muflihun melakukan ‘perlawanan’ karena inisial calon tersangka itu dinilai sangat merugikannya.

“Penyebutan inisial M secara terbuka telah menimbulkan prasangka publik yang merugikan nama baik klien kami,” ujar Ahmad Yusuf didampingi Muflihun kepada awak media di Pekanbaru, Kamis (19/06/26) petang.

Dia mengatakan, hingga saat ini Muflihun tidak pernah menerima surat pemberitahuan atau penetapan sebagai tersangka. Sehingga penyebutan inisial M oleh Polda Riau sangat merugikan kliennya.

“Penyebutan inisial M telah membentuk opini yang merugikan dan melanggar asas praduga tak bersalah,” tegasnya.

Lebih lanjut, dalam kapasitasnya sebagai Sekretaris DPRD Provinsi Riau, tidak memiliki kewenangan teknis maupun administratif terkait pelaksanaan dan pertanggungjawaban SPPD.

Menurutnya, fungsi tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), bendahara, dan pejabat teknis lainnya.

“Tidak ada satu pun alat bukti yang menunjukkan keterlibatan aktif maupun pasif klien kami dalam dugaan pelanggaran hukum tersebut,” tegasnya.

Video Klarifikasi

Sebagai bentuk transparansi, kata Yusuf, pihaknya menyatakan akan menyerahkan video resmi klarifikasi dari Muflihun kepada publik dan pihak berwenang.

Dalam video tersebut, Muflihun akan menyampaikan secara langsung bahwa dirinya tidak terlibat, baik secara hukum maupun administratif, dalam dugaan kasus tersebut.

Menyikapi tekanan opini publik dan potensi ancaman terhadap hak hukum kliennya, AYLawyers juga telah mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Tujuan kami adalah memberikan jaminan perlindungan hukum serta psikologis kepada klien kami (Muflihun) selama proses hukum berlangsung,” ungkap Yusuf.

Di kesempatan itu, Ahmad Yusuf menekankan jika dalam perkembangan nanti Muflihun tetap ditetapkan sebagai tersangka tanpa dasar hukum yang sah, tim kuasa hukum menyatakan akan menempuh berbagai langkah hukum.

“Kami akan mengajukan gugatan praperadilan, menggugat surat penyidikan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dan melaporkan oknum penyidik ke Divisi Propam Polri dan Kompolnas,” tegasnya.

Selain itu, tim kuasa hukum akan menempuh jalur hukum perdata dan pidana atas dugaan pencemaran nama baik, kebocoran informasi, serta penyalahgunaan kewenangan.

“Kami menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan secara adil, bukan dijadikan alat untuk kriminalisasi,” tutup Ahmad Yusuf.

Diketahui, diputuskannya inisial M selaku Pengguna Anggaran tahun 2020-2021 di Setwan Riau sebagai orang yang paling bertanggung jawab dalam kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif dinyatakan setelah penyidik melakukan gelar perkara dengan Koordinator Staf Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Bareskrim Polri, Selasa (17/06/25).

Dari gelar perkara itu, ditemukan dua alat bukti adanya tindak pidana dengan kerugian negara Rp 195,9 miliar.

“Terhadap saudara M, selaku Pengguna Anggaran dapat dimintai pertanggungjawaban dan dapat ditetapkan sebagai tersangka yang dilakukan di Polda Riau, setelah notulen gelar perkara dalam rangka asistensi penetapan tersangka ditandatangani Kakortas Tipikor Polri,” ujar Ade, Rabu (18/6/2025).

Ade menjelaskan, berdasarkan hasil analisis penyidik, M dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dan segera ditetapkan sebagai tersangka

“Penetapan status tersangka terhadap Sdr M akan dilakukan oleh Polda Riau setelah notulen gelar perkara ditandatangani oleh Kepala Kortas Tipidkor Polri sebagai bentuk asistensi formal dari Mabes Polri,” jelas Ade.

Ade mengungkapkan, penyidik tengah mengelompokkan sejumlah pihak yang terlibat, baik mereka yang memiliki kewenangan besar dalam proses pencairan SPPD fiktif, maupun pihak-pihak yang menerima aliran dana dalam jumlah signifikan.

Tujuan dari proses ini adalah untuk mengungkap struktur dan skema korupsi secara menyeluruh.

Ditanyai lebih lanjut soal inisial M tersebut apakah mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) di DPRD Riau, Ade tak menampiknya. “Ya,” singkat Ade.

Penyidik berencana juga akan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). “Nanti kita lapis TPPU supaya kita bisa lakukan asset tracing (penelusuran aset, red),” sebut Ade dalam wawancara sebelumnya.

Ade menyebut dengan begitu maka aset-aset yang dibeli dari hasil uang korupsi, diharapkan dapat ditemukan dan disita untuk memulihkan kerugian keuangan negara.

Disinggung soal kasus ini bisa dikategorikan korupsi berjamaah, Ade tak menampiknya. “Bisa dibilang seperti itu,” jelasnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik telah memeriksa 400 lebih saksi. Di antara saksi tersebut terdapat sejumlah pejabat di Setwan Riau, yang telah diperiksa berulang kali.

Dalam proses penyidikan, penyidik telah menyita uang tunai hampir Rp20 miliar. Uang itu disita dari tiga klaster penerima dana SPPD fiktif yakni Aparatur Sipil Negara (AS), tenaga ahli dan honorer di Setwan Riau.

Selain itu, penyidik juga telah menyita sejumlah barang mewah dan aset-aset yang berada di sejumlah daerah dengan jumlah miliaran.

Di antara aset yang disita antara lain: 1 unit sepeda motor Harley Davidson tipe XG500 tahun 2015, bernomor polisi BM 3185 ABY, senilai lebih dari Rp200 juta.

Barang-barang mewah berupa tas, sepatu, dan sandal bermerek. Empat unit apartemen di Kompleks Nagoya City Walk, Batam, dengan nilai sekitar Rp2,1 miliar.

Tanah seluas 1.206 meter persegi dan satu unit homestay di Jorong Padang Tarok, Nagari Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat, dengan nilai sekitar Rp 2 miliar.

Sebuah rumah di Jalan Banda Aceh, Kelurahan Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, dikutip dari cakaplah. (Red)

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • KODIM 0320 Dumai Dukung Kegiatan Kepramukaan

    KODIM 0320 Dumai Dukung Kegiatan Kepramukaan

    • calendar_month Minggu, 7 Mei 2023
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    DUMAI, detak24com – Pasit Ter Kodim 0320/Dumai Kapten Inf Herman Ginting hadiri penglepasan peserta LT – IV Daerah Riau Tahun 2023 dan Pembukaan Training Center Rainas XII 2023 dan KPN 2023 di Gedung Kwarcab Jalan Kesehatan No.10 Dumai, Ahad (07/05/23). Turu hadir dalam kegiatan tersebut, Eko Wardoyo (Ketua Kwarcab Cab Kota Dumai), Kapten Inf Herman […]

  • PENGAKUAN TERANYAR Pameran Video Kebaya Merah, Bikin Geleng-geleng Kepala

    PENGAKUAN TERANYAR Pameran Video Kebaya Merah, Bikin Geleng-geleng Kepala

    • calendar_month Senin, 14 Nov 2022
    • account_circle Redaksi
    • 13Komentar

    SURABAYA, detak24.com – Pemeran video kebaya merah, ACS dan AH merupakan sepasang kekasih. Si wanitanya disebut masih mencintai ACS meskipun terjerat kasus hukum. “AH mengakui sayang banget sama cowoknya (ACS),” kata Plh Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim Kompol Harianto Rantesalu dilansir detikJatim, Sabtu (12/11/22). Namun Harianto belum mengetahui pasti kapan kisah cinta mereka berawal, […]

  • TRAGIS! Begal Perkosa Emak-emak di Kebun Sawit Kampar, Tangan Kaki Diikat Motor dan Hp Dirampas

    TRAGIS! Begal Perkosa Emak-emak di Kebun Sawit Kampar, Tangan Kaki Diikat Motor dan Hp Dirampas

    • calendar_month Selasa, 2 Mei 2023
    • account_circle Redaksi
    • 24Komentar

    KAMPAR, detak24com – Seorang emak-emak warga Tapung Hulu, Kampar diperkosa begal sebelum barang-barang berharga miliknya dilarikan para pelaku. Dalam aksinya, para begal mengikat tangan dan kaki korban serta menodongkan pistol. Sehingga korban menjadi ketakutan. Namun, belakangan diketahui itu pistol mainan. Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, Selasa (02/05/23) mengatakan, peristiwa yang dialami […]

  • SATRESNARKOBA Polres Kampar Tangkap Pemasok Narkoba di Pekanbaru

    SATRESNARKOBA Polres Kampar Tangkap Pemasok Narkoba di Pekanbaru

    • calendar_month Kamis, 12 Jan 2023
    • account_circle Redaksi
    • 55Komentar

    KAMPAR, detak24.com – Hasil pengembangan penangkapan di Kecamatan Kampa dengan dua pelaku AL dan EL, Satresnarkoba Polres Kampar menciduk pemasoknya di Pekanbaru. Kapolres Kampar, AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kasat Narkoba AKP Aprinaldi SH, Kamis (12/01/23)  membenarkan penangkapan pelaku tersebut. “Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut,’ tegas Kasat […]

  • Sosok Bripka Candra Lestari, Bhabinkamtibmas Dikenal Kuat Agama Bernasib Tragis di Karaoke

    Sosok Bripka Candra Lestari, Bhabinkamtibmas Dikenal Kuat Agama Bernasib Tragis di Karaoke

    • calendar_month Jumat, 4 Apr 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    ROHIL, detak24com – Belum lama ini nama seorang polisi di Rohil, Bripka Lestari Candra tengah jadi topik perbincangan masyarakat. Dikarenakan, Bripka Lestari Candra baru-baru ini meninggal dunia usai duel maut dengan penjaga karaoke di Bagansiapiapi. Yang mana, dia tewas ditikam oleh salah seorang satpam berinisial MK (39). Baca juga : Bagansiapiapi Mencekam, Polisi dan Warga […]

  • Holywings Pekanbaru Tutup, Konser Kahitna Batal

    Holywings Pekanbaru Tutup, Konser Kahitna Batal

    • calendar_month Rabu, 29 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • 18Komentar

    Pekanbaru, detak24.com – Managemen Holywings Pekanbaru menutup tempat usaha tersebut pasca viralnya postingan video promosi yang diduga mengandung unsur penistaan agama. Penutupan tempat usaha hiburan itu diketahui dari pemberitahuan managemen Holywings Pekanbaru. Disebutkan aktivitas di tempat ini akan ditutup sementara terhitung sejak Rabu (29/06/22). Dalam surat yang ditujukan kepada masyarakat Riau, khususnya Pekanbaru itu, Asun […]

expand_less