Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Pekanbaru » Calon Tersangka SPPD Fiktif DPRD Riau Inisial M, Muflihun Bakal Polisikan Polda Riau 

Calon Tersangka SPPD Fiktif DPRD Riau Inisial M, Muflihun Bakal Polisikan Polda Riau 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 19 Jun 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – Mantan Pj Wako Pekanbaru, Muflihun bakal mempolisikan Polda Riau pasca pernyataan Pengguna Anggaran berinisial M di Setwan DPRD Riau yang bertanggung jawab di kasus korupsi SPPD fiktif.

Melalui tim kuasa hukumnya dari Kantor Advokat & Konsultan Hukum Ahmad Yusuf, SH & Rekan (AYLawyers), Muflihun melakukan ‘perlawanan’ karena inisial calon tersangka itu dinilai sangat merugikannya.

“Penyebutan inisial M secara terbuka telah menimbulkan prasangka publik yang merugikan nama baik klien kami,” ujar Ahmad Yusuf didampingi Muflihun kepada awak media di Pekanbaru, Kamis (19/06/26) petang.

Dia mengatakan, hingga saat ini Muflihun tidak pernah menerima surat pemberitahuan atau penetapan sebagai tersangka. Sehingga penyebutan inisial M oleh Polda Riau sangat merugikan kliennya.

“Penyebutan inisial M telah membentuk opini yang merugikan dan melanggar asas praduga tak bersalah,” tegasnya.

Lebih lanjut, dalam kapasitasnya sebagai Sekretaris DPRD Provinsi Riau, tidak memiliki kewenangan teknis maupun administratif terkait pelaksanaan dan pertanggungjawaban SPPD.

Menurutnya, fungsi tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), bendahara, dan pejabat teknis lainnya.

“Tidak ada satu pun alat bukti yang menunjukkan keterlibatan aktif maupun pasif klien kami dalam dugaan pelanggaran hukum tersebut,” tegasnya.

Video Klarifikasi

Sebagai bentuk transparansi, kata Yusuf, pihaknya menyatakan akan menyerahkan video resmi klarifikasi dari Muflihun kepada publik dan pihak berwenang.

Dalam video tersebut, Muflihun akan menyampaikan secara langsung bahwa dirinya tidak terlibat, baik secara hukum maupun administratif, dalam dugaan kasus tersebut.

Menyikapi tekanan opini publik dan potensi ancaman terhadap hak hukum kliennya, AYLawyers juga telah mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Tujuan kami adalah memberikan jaminan perlindungan hukum serta psikologis kepada klien kami (Muflihun) selama proses hukum berlangsung,” ungkap Yusuf.

Di kesempatan itu, Ahmad Yusuf menekankan jika dalam perkembangan nanti Muflihun tetap ditetapkan sebagai tersangka tanpa dasar hukum yang sah, tim kuasa hukum menyatakan akan menempuh berbagai langkah hukum.

“Kami akan mengajukan gugatan praperadilan, menggugat surat penyidikan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dan melaporkan oknum penyidik ke Divisi Propam Polri dan Kompolnas,” tegasnya.

Selain itu, tim kuasa hukum akan menempuh jalur hukum perdata dan pidana atas dugaan pencemaran nama baik, kebocoran informasi, serta penyalahgunaan kewenangan.

“Kami menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan secara adil, bukan dijadikan alat untuk kriminalisasi,” tutup Ahmad Yusuf.

Diketahui, diputuskannya inisial M selaku Pengguna Anggaran tahun 2020-2021 di Setwan Riau sebagai orang yang paling bertanggung jawab dalam kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif dinyatakan setelah penyidik melakukan gelar perkara dengan Koordinator Staf Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Bareskrim Polri, Selasa (17/06/25).

Dari gelar perkara itu, ditemukan dua alat bukti adanya tindak pidana dengan kerugian negara Rp 195,9 miliar.

“Terhadap saudara M, selaku Pengguna Anggaran dapat dimintai pertanggungjawaban dan dapat ditetapkan sebagai tersangka yang dilakukan di Polda Riau, setelah notulen gelar perkara dalam rangka asistensi penetapan tersangka ditandatangani Kakortas Tipikor Polri,” ujar Ade, Rabu (18/6/2025).

Ade menjelaskan, berdasarkan hasil analisis penyidik, M dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dan segera ditetapkan sebagai tersangka

“Penetapan status tersangka terhadap Sdr M akan dilakukan oleh Polda Riau setelah notulen gelar perkara ditandatangani oleh Kepala Kortas Tipidkor Polri sebagai bentuk asistensi formal dari Mabes Polri,” jelas Ade.

Ade mengungkapkan, penyidik tengah mengelompokkan sejumlah pihak yang terlibat, baik mereka yang memiliki kewenangan besar dalam proses pencairan SPPD fiktif, maupun pihak-pihak yang menerima aliran dana dalam jumlah signifikan.

Tujuan dari proses ini adalah untuk mengungkap struktur dan skema korupsi secara menyeluruh.

Ditanyai lebih lanjut soal inisial M tersebut apakah mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) di DPRD Riau, Ade tak menampiknya. “Ya,” singkat Ade.

Penyidik berencana juga akan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). “Nanti kita lapis TPPU supaya kita bisa lakukan asset tracing (penelusuran aset, red),” sebut Ade dalam wawancara sebelumnya.

Ade menyebut dengan begitu maka aset-aset yang dibeli dari hasil uang korupsi, diharapkan dapat ditemukan dan disita untuk memulihkan kerugian keuangan negara.

Disinggung soal kasus ini bisa dikategorikan korupsi berjamaah, Ade tak menampiknya. “Bisa dibilang seperti itu,” jelasnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik telah memeriksa 400 lebih saksi. Di antara saksi tersebut terdapat sejumlah pejabat di Setwan Riau, yang telah diperiksa berulang kali.

Dalam proses penyidikan, penyidik telah menyita uang tunai hampir Rp20 miliar. Uang itu disita dari tiga klaster penerima dana SPPD fiktif yakni Aparatur Sipil Negara (AS), tenaga ahli dan honorer di Setwan Riau.

Selain itu, penyidik juga telah menyita sejumlah barang mewah dan aset-aset yang berada di sejumlah daerah dengan jumlah miliaran.

Di antara aset yang disita antara lain: 1 unit sepeda motor Harley Davidson tipe XG500 tahun 2015, bernomor polisi BM 3185 ABY, senilai lebih dari Rp200 juta.

Barang-barang mewah berupa tas, sepatu, dan sandal bermerek. Empat unit apartemen di Kompleks Nagoya City Walk, Batam, dengan nilai sekitar Rp2,1 miliar.

Tanah seluas 1.206 meter persegi dan satu unit homestay di Jorong Padang Tarok, Nagari Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat, dengan nilai sekitar Rp 2 miliar.

Sebuah rumah di Jalan Banda Aceh, Kelurahan Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, dikutip dari cakaplah. (Red)

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • WARGA SIAK – Security PT SDI Bentrok Berdarah, Puluhan Sajam Diamankan

    WARGA SIAK – Security PT SDI Bentrok Berdarah, Puluhan Sajam Diamankan

    • calendar_month Jumat, 6 Jan 2023
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    SIAK, detak24.com – Pasca konstatering dan eksekusi lahan seluas 1.300 ha di Kecamatan Dayun, Siak pada 12 Desember lalu, bentrok berdarah kembali terjadi. Bentrok berdarah terjadi antara pihak PT Duta Swakarya Indah (DSI) dengan massa pemilik lahan dan salah satu organisasi masyarakat (ormas) Keributan itu bermula saat sekuriti PT DSI mendatangi pos sekuriti di gerbang […]

  • Fire breakout in Amazon forest, still out of control

    Fire breakout in Amazon forest, still out of control

    • calendar_month Kamis, 2 Mei 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Odio ac neque fermentum morbi. Aenean lectus eu, arcu, turpis. In massa eget sagittis, aliquet maecenas ac. Sed leo interdum aenean cras gravida vitae vel blandit. Venenatis, magna feugiat rhoncus est. Tincidunt lectus felis ut semper lacus augue platea arcu. Sapien ante nisi, pellentesque magna aliquet imperdiet donec in […]

  • Simak! Fakta Terbaru Perdamaian Lesti Kejora dan Rizky Billar Versi Hotman Paris

    Simak! Fakta Terbaru Perdamaian Lesti Kejora dan Rizky Billar Versi Hotman Paris

    • calendar_month Minggu, 16 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 9Komentar

    KASUS kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Lesti Kejora dan Rizky Billar tetap menjadi perbincangan hangat warganet. Dinamika kasus KDRT Rizky Billar terkesan heboh dan unik dengan beragam perjalanan yang menyertainya yang menjadi konsumsi Publik.  Dinamika perjalanan kasus itu, dimulai dengan pelaporan polisi, kemdian Lesti dirawat di Rumah Sakit, penetapan tersangka Rizky Billar, dan berujung pada perdamaian imbas dicabutnya pelaporan oleh […]

  • TENTARA Israel Tembak Mati Tiga Pengungsi Palestina di Kamp Balata

    TENTARA Israel Tembak Mati Tiga Pengungsi Palestina di Kamp Balata

    • calendar_month Senin, 22 Mei 2023
    • account_circle Redaksi
    • 27Komentar

    Palestina, detak24com – Tiga warga Palestina tewas diserang tentara Israel. Warga Palestina itu ditembak mati tentara Israel di area kamp pengungsi Balata, Senin (22/05/23) dini hari. Kejadian itu dalam operasi militer terbaru di wilayah Tepi Barat. Dalam operasi tersebut aparat Israel membawa buldoser untuk menyisir kamp pengungsi Balata yang ada di kota Nablus, Tepi Barat. […]

  • Gempar, Mayat Bayi Membusuk di Semak Belakang Rumah Warga Selatpanjang

    Gempar, Mayat Bayi Membusuk di Semak Belakang Rumah Warga Selatpanjang

    • calendar_month Kamis, 20 Jun 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    SELATPANJANG, detak24com – Warga Selatpanjang histeris mengetahui ada mayat bayi perempuan membusuk di semak belakang rumah warga, Kamis (20/06/24) petang. Penemuan jasad orok tersebut di Gang Damai, Jalan Handayani, Kelurahan Selatpanjang Timur, Kepulauan Meranti. Seketika, TKP jadi ramai disesaki warga. Banyak dari mereka, terutama kaum wanita yang melihat langsung penemuan mayat bayi itu, terlihat sedih […]

  • JALAN Kaki, Lima Srikandi Polres Dumai Sosialisasi Tertib Lalulintas di Pasar Bunda Sri Mersing

    JALAN Kaki, Lima Srikandi Polres Dumai Sosialisasi Tertib Lalulintas di Pasar Bunda Sri Mersing

    • calendar_month Sabtu, 25 Mar 2023
    • account_circle Redaksi
    • 19Komentar

    DUMAI, detak24com – Kasat Lantas Polres Dumai AKP Akira Ceria SIK MM memimpin langsung patroli jalan kaki sekaligus sambangi warga di Pasar Bunda Sri Mersing, Sabtu (25/03/23) sekitar  pukul 07.00 WIB. “Patroli jalan kaki dan sambang warga ini dalam rangka sosialisasi dan edukasi tertib lalu lintas, terkait pelaksanaan Operasi Tertib Ramadhan Lancang Kuning 2023,” kata […]

expand_less