Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Hukrim » Tiga Koruptor Sawit Mendekam dalam Penjara Mapolres Pelalawan 

Tiga Koruptor Sawit Mendekam dalam Penjara Mapolres Pelalawan 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 16 Jun 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PELALAWAN, detak24com – Polres Pelalawan ungkap kasus dana Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Desa Air Mas, Kecamatan Ukui. Akibat praktik kotor tersebut merugikan negara kurang lebih sebesar Rp 1,2 miliar.

Hal ni disampaikan Kasat Reskrim Iptu I Gede Yoga Eka Prananta didampingi Kompol Asep Rahmat dan Kasi Humas Iptu Thomas Bernandes Siahaan dalam konferensi pers, Senin (16/06/25) di Aula Teluk Meranti Mapolres Pelalawan.

Sementara, tiga tersangka yang ditahan yakni, HS, MH dan AP. Ketiganya merupakan pengurus dari Koperasi Unit Desa (KUD) Karya Bersama.

“Modus para tersangka yakni membuat laporan fiktif untuk melakukan pencairan,” ujar Kasat Reskrim.

Menurut I Gede Yoga, KUD Karya Bersama pada tahun 2020 mendapatkan bantuan dana PSR dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sebesar kurang lebih Rp 10,5 miliar untuk 147 pekebun dengan nilai 30 juta untuk 1 hektare untuk luas lahan sebanyak 353 Ha.

“Namun, di tahun 2021 sebanyak 21 pekebun dengan luas lahan 41 Ha mengundurkan diri, sementara pada laporan pencairan dana yang dibuat oleh pengurus KUD, kegiatan tersebut selesai 100 persen. Seharusnya ada sisa anggaran dari 21 orang para pemilik kebun yang mengundurkan diri tersebut sebesar kurang lebih Rp 1,2 miliar yang wajib dikembalikan kepada BPDPKS,” ujarnya.

Dia menjelaskan, untuk memastikan jumlah kerugian negara Polres Pelalawan telah meminta keterangan dari 3 orang saksi ahli. Selain itu juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 49 orang terdiri dari perangkat desa, para petani (pekebun), pengurus KUD Karya Bersama, Disbunnak Kabupaten Pelalawan, Disbunnak Provinsi Riau, Dirjen Perkebunan dan  beberapa saksi lainnya.

“Berdasarkan keterangan dari saksi ahli BPKP kerugian negara kurang lebih sebesar Rp 1,2 miliar,” sebutnya.

Polres Pelalawan sendiri telah melakukan penanganan perkara ini sejak Tahun 2022 dan sudah melakukan gelar perkara di Polda Riau dan mengumpulkan barang bukti 50 lembar surat pencairan dari KUD Karya Bersama, Buku Rekening BRI KUD Karya Bersama, 144 rekening milik petani, 147 print rekening koran dan uang sebesar 410 juta, dan dokumen pelaksanaan PSR.

Wakapolres Pelalawan, Kompol Asep Rahmat menyebutkan tidak tertutup kemungkinan kasus seperti ini terjadi di kecamatan lainnya yang ada di Pelalawan. Dirinya berharap agar kejadian ini bisa menjadi pembelajaran, dikutip dari halloriau. (Red)

Editor : kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • CALEG PKS H Misno-Hj Mira Roza Kampanye di RW 06 Gajah Sakti

    CALEG PKS H Misno-Hj Mira Roza Kampanye di RW 06 Gajah Sakti

    • calendar_month Sabtu, 20 Jan 2024
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 1Komentar

    DURI, detak24.com – H Misno, caleg DPRD Bengkalis dari PKS dapil 4 Mandau nomor urut 1 bersama Hj Mira Roza caleg DPR-RI dapil Riau 1 nomor urut 3 menggelar kampanye pemilu di RT 01 RW 06, Kelurahan Gajah Sakti, Sabtu (20/01/24) petang. Dalam sambutannya H Misno memperkenalkan profilnya kepada warga yang hadir dan perihal perintah […]

  • First in 1,000 Years, British Royal Palace Holds Iftar

    First in 1,000 Years, British Royal Palace Holds Iftar

    • calendar_month Minggu, 9 Mar 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    LONDON, detak24com – For the first time in its 1,000-year history, Windsor Castle, the official residence of the British Royal Family, held a Ramadan fast-breaking event. The historic event took place on Tuesday (4/3/2025) at St George’s Hall, attended by more than 350 participants from various backgrounds. The call to prayer echoed throughout the building […]

  • SEBANYAK 410 Guru di Kuansing Terima SK PPPK, Gubri Titip Pesan Ini!

    SEBANYAK 410 Guru di Kuansing Terima SK PPPK, Gubri Titip Pesan Ini!

    • calendar_month Sabtu, 2 Sep 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KUANSING, detak24com  – Sebanyak 410 guru SMA/SMK/SLB se-Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) menerima SK PPPK yang langsung diserahkan Gubernur Riau, Syamsuar, Sabtu (02/09/23). Saat penyerahan itu, Syamsuar mengatakan, untuk lingkup Provinsi Riau, ada sebanyak 5.851 peserta telah dinyatakan lulus seleksi PPPK fungsional guru tahun 2022. “Alhamdulillah, kita telah menyerahkan SK PPPK di Kuansing, penyerahan SK PPPK […]

  • Geger! Napi Narkoba Tewas Mengenaskan di Riau, Ternyata Ini Penyebabnya

    Geger! Napi Narkoba Tewas Mengenaskan di Riau, Ternyata Ini Penyebabnya

    • calendar_month Senin, 20 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • 20Komentar

    Rengat, detak24.com – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Rengat sontak geger setelah salah seorang napi ditemukan tewas mengenaskan. Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) itu bernama, M Rasyid alias Yanti (38), warga Desa Japura, Lirik, Indragirihulu. Ia merupakan narapidana dalam kasus narkoba jenis sabu, dengan vonis 6 tahun 6 bulan penjara. Informasi yang diterima, korban […]

  • Mewah! Dapat Gratifikasi Rp 300 Juta Langsung Transfer ke Anak, Novin Terancam Dakwaan Berlapis 

    Mewah! Dapat Gratifikasi Rp 300 Juta Langsung Transfer ke Anak, Novin Terancam Dakwaan Berlapis 

    • calendar_month Rabu, 30 Apr 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Plt Kabag Umum Setdako Pekanbaru, Novin Karmila tak hanya didakwa korupsi anggaran rutin, tapi juga menerima gratifikasi sebesar Rp 300 juta. JPU KPK saat pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru, Selasa (29/04/25), menyebut gratifikasi diterima terdakwa dari Rafli Subma dan Ridho Subma pada 2 Desember 2024. “Uang itu diterima terdakwa Novin […]

  • IMIGRASI Tembilahan Amankan Tiga WNA Pakistan dan India, Bekerja di Pabrik Kelapa

    IMIGRASI Tembilahan Amankan Tiga WNA Pakistan dan India, Bekerja di Pabrik Kelapa

    • calendar_month Senin, 20 Mar 2023
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    INHIL, detak24com – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan mengamankan tiga orang WNA yang melanggar aturan Keimigrasian berupa penyalahgunaan izin tinggal. Kanwil Kemenkumham Riau, Mhd. Jahari Sitepu mengatakan, kejadian ini berawal saat laporan dari salah seorang anggota Bhabinkamtibmas tentang WNA yang mencurigakan di suatu pabrik pengolahan kelapa di Tembilahan Kota, Inhil. Setelah mendapatkan laporan, Seksi […]

expand_less