Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Pekanbaru » Mahasiswa Pekanbaru Terciduk Saat Masuk Minimarket, Polisi Temukan Sabu 103,5 Gram

Mahasiswa Pekanbaru Terciduk Saat Masuk Minimarket, Polisi Temukan Sabu 103,5 Gram

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sabtu, 24 Mei 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – Polisi menangkap seorang mahasiswa Pekanbaru saat hendak masuk minimarket sebuah SPBU. Dari tangannya, aparat menemukan sabu seberat 103,5 gram.

Seorang pria berinisial A (21), yang diketahui masih berstatus sebagai mahasiswa, ditangkap Tim Opsnal Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat lebih dari 100 gram.

Penangkapan dilakukan di area minimarket sebuah SPBU di Jalan Arifin Ahmad, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, Jumat malam (23/05/25).

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengatakan bahwa penangkapan dilakukan sekitar pukul 21.05 WIB setelah pihaknya menerima informasi terkait aktivitas mencurigakan yang dilakukan pelaku.

“Pelaku ditangkap saat hendak masuk ke dalam minimarket. Dari hasil penggeledahan yang disaksikan langsung oleh seorang karyawan toko, ditemukan satu bungkus sabu seberat sekitar 103,5 gram yang disimpan di dalam kantong jaketnya,” ungkapnya, Sabtu (24/05/25).

Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu dalam plastik hitam ukuran sedang, satu unit handphone, serta satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX tanpa plat nomor yang digunakan pelaku.

Pihak kepolisian menduga kuat bahwa sabu tersebut akan diedarkan kembali. Saat ini, penyidik tengah mendalami asal muasal barang haram itu dan memetakan kemungkinan jaringan yang melibatkan tersangka.

“Pelaku telah kami amankan di Mapolda Riau untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas,” tambah Kombes Putu dikutip dari rri.pekanbaru.

Atas perbuatannya, A dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya tidak main-main: penjara seumur hidup, atau bahkan pidana mati. (*)

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sadis! Suami Tikam Istri hingga Tewas di Limbungan Pekanbaru 

    Sadis! Suami Tikam Istri hingga Tewas di Limbungan Pekanbaru 

    • calendar_month Rabu, 20 Nov 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Kematian Wahyuni (36) di rumahnya Jalan Teluk Leok, Limbungan, Kecamatan Rumbai Timur, menemui titik terang. Korban diduga dibunuh suaminya dengan senjata tajam. Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra mengatakan, korban tinggal di rumah tersebut bersama suami dan kakeknya, Nasip (73). “Mereka tinggal bertiga,” ujar Bery, Rabu (20/11/2024). Korban ditemukan kakeknya […]

  • MAWARDI Pimpin Paripurna Pandangan Umum Fraksi Atas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2022

    MAWARDI Pimpin Paripurna Pandangan Umum Fraksi Atas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2022

    • calendar_month Rabu, 12 Jul 2023
    • account_circle Redaksi
    • 18Komentar

    DUMAI, detak24com – Setwan (Sekretariat Dewan) DPRD Kota Dumai menggelar Rapat Paripurna Tanggapan Kepala Daerah Terhadap Pandangan Umum Fraksi DPRD Atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Dumai Tahun 2022. Paripurna bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Dumai, Jalan Tuanku Tambusai, Baganbesar, Selasa (11/07/23). Tanggapan atau jawaban tersebut disampaikan oleh Walikota Dumai, […]

  • Jenazah korban tersambar petir di Rupat saat berada di rumah duka di Dumai. F. :. FACEBOOK

    Naas! Dua Beranak Warga Dumai Tewas Tersambar Petir, Anak Mahasiswi IAITF Sedang KKN di Rupat

    • calendar_month Kamis, 18 Agt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    Dumai, detak24.com – Mujur tak dapat diraih, malang tak dapat ditolak. Dua beranak warga Dumai tewas di Rupat setelah disambar petir, Rabu (17/08/22)       Informasi disampaikan Kapolsek Rupat Utara, Iptu Abdul Wahab, Rabu tanggal 17 Agustus 2022 telah meninggal dunia 2 orang akibat tersambar petir di Pantai Tanjung Lapin Desa Tanjung Punak, Rupat […]

  • PENGGAWA Al Nassr Cristiano Ronaldo Cetak Quattrick, Minta Wasit Teken Bola

    PENGGAWA Al Nassr Cristiano Ronaldo Cetak Quattrick, Minta Wasit Teken Bola

    • calendar_month Jumat, 10 Feb 2023
    • account_circle Redaksi
    • 20Komentar

    DETAK24.COM – Usai bikin quattrick, pemain Al Nassr Cristiano Ronaldo meminta wasit menandatangani match ball. Dengan empat gol ini, pemain Al Nassr Cristiano Ronaldo membukukan sederet rekor. Pemain 38 tahun itu sudah membukukan 500 gol dalam kariernya di Liga. Selain itu, Ronaldo juga sudah mengemas 61 hat-trick. Al Nassr memetik kemenangan 4-0 atas Al Wahda […]

  • India Tanggung Malu serta Dipaksa Minta Maaf, Hina Nabi Muhammad

    India Tanggung Malu serta Dipaksa Minta Maaf, Hina Nabi Muhammad

    • calendar_month Jumat, 10 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • 8Komentar

    India, detak24.com – Politisi India dan Ketua Menteri di negara bagian Maharashtra, Uddhav Thackeray mengatakan kasus penghinaan Nabi Muhammad berujung panjang. Dia mengatakan, lantaran kasus itu, Perdana Menteri dihina dan negara harus menghadapi rasa malu. Negaranya dipaksa bertekuk lutut dan meminta maaf oleh negara-negara Arab karena pernyataan juru bicara The Bharatiya Janata Party (BJP) Nupur […]

  • PERUSAHAAN Bayar Gaji di Bawah UMK Terancam Pidana, Lapor ke Disnaker!

    PERUSAHAAN Bayar Gaji di Bawah UMK Terancam Pidana, Lapor ke Disnaker!

    • calendar_month Senin, 30 Jan 2023
    • account_circle Redaksi
    • 15Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Disnakertrans Riau memberi warning ke perusahaan agar membayar gaji karyawan sesuai UMK. Jika kedapatan melanggar sanksi pidana menunggu. Kadisnakertrans Riau, Imron Rosyadi menuturkan, jika merujuk pada tahun-tahun sebelumnya, biasanya pelaporan pembayaran gaji di bawah UMK masuk pada bulan Februari. “Sampai saat ini kami belum ada menerima laporan terkait UMK 2023. Untuk pembayaran […]

expand_less