Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » PERUSAHAAN Bayar Gaji di Bawah UMK Terancam Pidana, Lapor ke Disnaker!

PERUSAHAAN Bayar Gaji di Bawah UMK Terancam Pidana, Lapor ke Disnaker!

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 30 Jan 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24.com – Disnakertrans Riau memberi warning ke perusahaan agar membayar gaji karyawan sesuai UMK. Jika kedapatan melanggar sanksi pidana menunggu.

Kadisnakertrans Riau, Imron Rosyadi menuturkan, jika merujuk pada tahun-tahun sebelumnya, biasanya pelaporan pembayaran gaji di bawah UMK masuk pada bulan Februari.

“Sampai saat ini kami belum ada menerima laporan terkait UMK 2023. Untuk pembayaran gaji pekerja bulan Januari kan biasanya di akhir bulan atau di awal bulan. Misalnya pembayaran gaji desember dibayar bulan Januari, kalau bulan Januari dibayar Februari,” ucap Imron dilansir mcr, Ahad (29/01/23).

Lebih lanjut dikatakannya, untuk pengaduan UMK pihaknya tidak membuka posko pengaduan. Sebab untuk laporan pekerja atau buruh itu merupakan pelayanan rutin.

“Kami tidak ada buka posko pengadauan UMK, karena itu termasuk pelayanan harian atau rutin. Artinya kalau ada pelanggaran pembayaran gaji di bawah UMK itu bisa dilaporkan ke kantor, sebab upah itu termasuk pelayanan dasar,” sebutnya.

“Tapi kami berharap tahun 2023 jangan sampai ada pelanggaran-pelanggaran UMK. Karena itu, kami minta perusahaan juga untuk memenuhi kewajibannya membayarkan gaji pekerja sesuai aturan yang terlah ditetapkan,” tegasnya.

Diketahui, penetapan UMK di Riau sebagai acuan perusahaan yang beroperasi di Riau untuk membayar upah pekerja/buruh sesuai aturan, berlaku mulai 1 Januari 2023.

Bagi perusahaan tidak membayar gaji pekerja/buruh sesuai upah minimum yang telah ditetapkan, pekerja diminta melaporkan secara tertulis di layanan pengaduan UMK Kantor Disnakertrans Riau, Jalan Pepaya Pekanbaru.

“Jika ada perusahaan yang tidak membayar gaji pekerja sesuai upah minimum 2023, maka sanksinya pidana. Misalnya ada pekerjaan menyampaikan pengaduan dengan dibuktikan dengan slip gajinya, kita akan lakukan pemeriksaan karena perusahaan secara aturan tidak boleh membayar gaji pekerja di bawah upah minimum,” tekannya.(halloriau.com)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (15)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • Hadiri Kartika Run 2025 Sempena HUT TNI, Pelindo Dumai Komitmen Bangun Semangat Kebangsaan 

      Hadiri Kartika Run 2025 Sempena HUT TNI, Pelindo Dumai Komitmen Bangun Semangat Kebangsaan 

      • calendar_month Senin, 20 Okt 2025
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      DUMAI, detak24com – Sempena peringatan HUT TNI ke-80, Kodim 0320/Dumai menggelar kegiatan Kartika Run 2025 dengan jarak tempuh delapan kilometer, Ahad (19/10/25) pagi. Acara berlangsung meriah di depan Makodim 0320/Dumai, Jalan Sultan Syarif Kasim, dengan melibatkan sekitar 1.500 peserta dari berbagai kalangan, mulai dari prajurit TNI, Polri, pelajar, komunitas olahraga, hingga masyarakat umum. Turut hadir […]

    • RAMPOK Bersenpi Gasak Gerai BRI Link Pekanbaru, Larikan Duit Belasan Juta

      RAMPOK Bersenpi Gasak Gerai BRI Link Pekanbaru, Larikan Duit Belasan Juta

      • calendar_month Senin, 20 Feb 2023
      • account_circle Redaksi
      • 17Komentar

      PEKANBARU, detak24.com – Perampok bersenpi menggasak agen BRI Link di Kelurahan Sidomulyo Barat, Tampan Pekanbaru. Belasan juta uang korban berhasil dibawa kabur. Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan, Senin (20/02/23) mengatakan, kejadian tersebut pada Ahad (19/02/23) sekitar pukul 08.36 WIB. Aksi pelaku tersebut juga tampak terekam CCTV. “Saat itu saksi korban sedang menjaga gerai […]

    • Ketua IAAI Jatim: Semua Alumni Al-Azhar Harus Perkuat Islam Moderat

      Ketua IAAI Jatim: Semua Alumni Al-Azhar Harus Perkuat Islam Moderat

      • calendar_month Selasa, 30 Nov 2021
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      detak24.com – Seluruh alumni Universitas Al-Azhar, Mesir yang tersebar di berbagai belahan dunia diminta untuk melakukan tiga hal. Pesan ini diinstruksikan Grand Syaikh atau pemimpin tertinggi Universitas Al-Azhar, Syaikh Ahmad Thayyib menyikapi kondisi global beberapa tahun terakhir. “Seluruh alumni dimanapun berada, diminta untuk berkontribusi mendorong penguatan moderasi keagamaan atau Ta’zizul Wasathiyah. Karena dengan moderasi inilah, […]

    • Diduga Korupsi APBDes, Warga di Siak Laporkan Pak Kades ke Inspektorat 

      Diduga Korupsi APBDes, Warga di Siak Laporkan Pak Kades ke Inspektorat 

      • calendar_month Kamis, 16 Okt 2025
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      SIAK, detak24com – Dugaan korupsi yang dilakukan oleh Penghulu Kampung (Kades) Suka Mulya, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Riau dilaporkan ke Inspektorat oleh warga setempat, Selasa (14/10/25). Camat Dayun, Wahyudi membenarkan kejadian tersebut. Ia mengatakan laporan itu merupakan tindak lanjut dari hasil audiensi antara warga dan penghulu terkait transparansi penggunaan anggaran kampung Suka Mulya. Dalam pertemuan […]

    • Status Kepegawaian Dosen RH, Unej Tunggu Kasus Pencabulan Inkracht

      • calendar_month Sabtu, 27 Nov 2021
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      detak24.com – Universitas Jember (Unej) menghormati vonis hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 4 bulan yang dijatuhkan pengadilan kepada RH, dosen non aktif dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISP). Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jember menyatakan, RH terbukti mencabuli keponakannya yang masih di bawah umur. “Kita hormati putusan dari […]

    • Duel Maut Polisi Tewas di Rohil, Bermula dari Kedai Tuak Pak Tampubolon 

      Duel Maut Polisi Tewas di Rohil, Bermula dari Kedai Tuak Pak Tampubolon 

      • calendar_month Minggu, 30 Mar 2025
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      BAGANSIAPI–API, detak24com – Peristiwa berdarah tewasnya polisi dan warga di Karaoke See You, Bagansiapiapi bermula dari kedai tuak Pak Tampubolon. Seperti terungkap dalam rilis Polsek Bangko dikutip, Ahad (30/03/25) duel maut yang menggemparkan warga Bagansiapiapi tersebut berawal dari korban duduk-duduk dengan rekannya di kedai tuak Pak Tampubolon. Baca juga : Bagansiapiapi Mencekam, Polisi dan Warga […]

    expand_less