DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

PERUSAHAAN Bayar Gaji di Bawah UMK Terancam Pidana, Lapor ke Disnaker!

PEKANBARU, detak24.com – Disnakertrans Riau memberi warning ke perusahaan agar membayar gaji karyawan sesuai UMK. Jika kedapatan melanggar sanksi pidana menunggu.

Kadisnakertrans Riau, Imron Rosyadi menuturkan, jika merujuk pada tahun-tahun sebelumnya, biasanya pelaporan pembayaran gaji di bawah UMK masuk pada bulan Februari.

“Sampai saat ini kami belum ada menerima laporan terkait UMK 2023. Untuk pembayaran gaji pekerja bulan Januari kan biasanya di akhir bulan atau di awal bulan. Misalnya pembayaran gaji desember dibayar bulan Januari, kalau bulan Januari dibayar Februari,” ucap Imron dilansir mcr, Ahad (29/01/23).

Lebih lanjut dikatakannya, untuk pengaduan UMK pihaknya tidak membuka posko pengaduan. Sebab untuk laporan pekerja atau buruh itu merupakan pelayanan rutin.

“Kami tidak ada buka posko pengadauan UMK, karena itu termasuk pelayanan harian atau rutin. Artinya kalau ada pelanggaran pembayaran gaji di bawah UMK itu bisa dilaporkan ke kantor, sebab upah itu termasuk pelayanan dasar,” sebutnya.

“Tapi kami berharap tahun 2023 jangan sampai ada pelanggaran-pelanggaran UMK. Karena itu, kami minta perusahaan juga untuk memenuhi kewajibannya membayarkan gaji pekerja sesuai aturan yang terlah ditetapkan,” tegasnya.

Diketahui, penetapan UMK di Riau sebagai acuan perusahaan yang beroperasi di Riau untuk membayar upah pekerja/buruh sesuai aturan, berlaku mulai 1 Januari 2023.

Bagi perusahaan tidak membayar gaji pekerja/buruh sesuai upah minimum yang telah ditetapkan, pekerja diminta melaporkan secara tertulis di layanan pengaduan UMK Kantor Disnakertrans Riau, Jalan Pepaya Pekanbaru.

“Jika ada perusahaan yang tidak membayar gaji pekerja sesuai upah minimum 2023, maka sanksinya pidana. Misalnya ada pekerjaan menyampaikan pengaduan dengan dibuktikan dengan slip gajinya, kita akan lakukan pemeriksaan karena perusahaan secara aturan tidak boleh membayar gaji pekerja di bawah upah minimum,” tekannya.(halloriau.com)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

14 thoughts on “PERUSAHAAN Bayar Gaji di Bawah UMK Terancam Pidana, Lapor ke Disnaker!

  1. Ping-balik: disposable vape
  2. Ping-balik: web
  3. Ping-balik: Alexander
  4. Ping-balik: read this
  5. Ping-balik: MSC Achterhoek
  6. Ping-balik: altogel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *