Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » PERUSAHAAN Bayar Gaji di Bawah UMK Terancam Pidana, Lapor ke Disnaker!

PERUSAHAAN Bayar Gaji di Bawah UMK Terancam Pidana, Lapor ke Disnaker!

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 30 Jan 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24.com – Disnakertrans Riau memberi warning ke perusahaan agar membayar gaji karyawan sesuai UMK. Jika kedapatan melanggar sanksi pidana menunggu.

Kadisnakertrans Riau, Imron Rosyadi menuturkan, jika merujuk pada tahun-tahun sebelumnya, biasanya pelaporan pembayaran gaji di bawah UMK masuk pada bulan Februari.

“Sampai saat ini kami belum ada menerima laporan terkait UMK 2023. Untuk pembayaran gaji pekerja bulan Januari kan biasanya di akhir bulan atau di awal bulan. Misalnya pembayaran gaji desember dibayar bulan Januari, kalau bulan Januari dibayar Februari,” ucap Imron dilansir mcr, Ahad (29/01/23).

Lebih lanjut dikatakannya, untuk pengaduan UMK pihaknya tidak membuka posko pengaduan. Sebab untuk laporan pekerja atau buruh itu merupakan pelayanan rutin.

“Kami tidak ada buka posko pengadauan UMK, karena itu termasuk pelayanan harian atau rutin. Artinya kalau ada pelanggaran pembayaran gaji di bawah UMK itu bisa dilaporkan ke kantor, sebab upah itu termasuk pelayanan dasar,” sebutnya.

“Tapi kami berharap tahun 2023 jangan sampai ada pelanggaran-pelanggaran UMK. Karena itu, kami minta perusahaan juga untuk memenuhi kewajibannya membayarkan gaji pekerja sesuai aturan yang terlah ditetapkan,” tegasnya.

Diketahui, penetapan UMK di Riau sebagai acuan perusahaan yang beroperasi di Riau untuk membayar upah pekerja/buruh sesuai aturan, berlaku mulai 1 Januari 2023.

Bagi perusahaan tidak membayar gaji pekerja/buruh sesuai upah minimum yang telah ditetapkan, pekerja diminta melaporkan secara tertulis di layanan pengaduan UMK Kantor Disnakertrans Riau, Jalan Pepaya Pekanbaru.

“Jika ada perusahaan yang tidak membayar gaji pekerja sesuai upah minimum 2023, maka sanksinya pidana. Misalnya ada pekerjaan menyampaikan pengaduan dengan dibuktikan dengan slip gajinya, kita akan lakukan pemeriksaan karena perusahaan secara aturan tidak boleh membayar gaji pekerja di bawah upah minimum,” tekannya.(halloriau.com)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kawal Putusan MK, Seratusan Mahasiswa HMI Pekanbaru Unjuk Rasa di DPRD Riau 

    Kawal Putusan MK, Seratusan Mahasiswa HMI Pekanbaru Unjuk Rasa di DPRD Riau 

    • calendar_month Jumat, 23 Agt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Seratusan mahasiswa HMI Pekanbaru demo kantor DPRD Riau. Mereka membawa misi ‘kawal putusan MK‘ dan mempertahankan integritas demokrasi. Di tengah guyuran hujan, suara-suara lantang membahana. Spanduk-spanduk berisi pesan kritis terbentang lebar. HMI Cabang Pekanbaru hadir bukan sekadar untuk berteriak, tapi untuk menyuarakan keresahan yang mendalam terhadap kondisi demokrasi Indonesia. Koordinator Lapangan, Givo […]

  • NAKAL! Video Mesum Muncul di Google Maps BPKAD Kampar, Linknya Diburu Netizen

    NAKAL! Video Mesum Muncul di Google Maps BPKAD Kampar, Linknya Diburu Netizen

    • calendar_month Selasa, 29 Agt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    KAMPAR, detak24com – Sebuah video syur terpampang di laman overview Google Maps Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kampar, Riau. Dari hasil penelusuran di Google Maps, terlihat sebuah video syur terposting di bagian foto saat mengetik ‘BPKAD Kabupaten Kampar’. Video syur yang terlihat di BPKAD Kampar itu seketika viral di medsos dan dibagikan […]

  • TRAGIS! Dua Bocah SD di Bangkopusako Dicabuli Paman Sendiri

    TRAGIS! Dua Bocah SD di Bangkopusako Dicabuli Paman Sendiri

    • calendar_month Senin, 15 Mei 2023
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    ROHIL, detak24com – Seorang pria berinisial HB (30) warga Bangkopusako Rohil tega mencabuli bocah ingusan yang merupakan keponakan sendiri. Berdasarkan data yang dirangkum dari Mapolsek Bagan Sinembah, Senin (15/05/23) menyebutkan bahwa perbuatan tersangka dilakukan sejak korban duduk di kelas I SD tepatnya pada tahun 2017 hingga 2018 lalu. Kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah, Iptu Ferlanda […]

  • Ringkus 6 Tersangka, Sat Polairud Dumai Ungkap Kasus Penggelapan Muatan Fame 12 Ton di Pelintung 

    Ringkus 6 Tersangka, Sat Polairud Dumai Ungkap Kasus Penggelapan Muatan Fame 12 Ton di Pelintung 

    • calendar_month Selasa, 27 Jan 2026
    • account_circle Redaksi
    • 1Komentar

    DUMAI, detak24com – Polisi meringkus enam tersangka penggelapan muatan fame sebanyak 12 ton di perairan Pelintung, Dumai. Zat kimia yang ditransformasi dari minyak nabati itu diangkut kapal tongkang BG Marini II. Polres Dumai melalui Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat Polairud) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang terjadi di perairan Pelintung, […]

  • Satgas PKH Sita 81.793 Ha Lahan Perusahaan di Hutan Konservasi TNTN

    Satgas PKH Sita 81.793 Ha Lahan Perusahaan di Hutan Konservasi TNTN

    • calendar_month Rabu, 11 Jun 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PELALAWAN, detak24com – Satgas PKH (Penertiban Kawasan Hutan) melakukan penertiban kawasan hutan konservasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Riau, seluas 81,793 hektare pada Selasa (10/06/25). Penertiban ini merupakan bagian dari upaya negara menegakkan kedaulatan hukum atas kawasan hutan konservasi yang berstatus sebagai tanah negara. Berbagai aktivitas ilegal seperti pembangunan permukiman, pembukaan lahan, penanaman sawit, pemeliharaan […]

  • Polres Gagalkan Penyeludupan 43 Warga Bangladesh dan 10 PMI ke Malaysia

    Polres Gagalkan Penyeludupan 43 Warga Bangladesh dan 10 PMI ke Malaysia

    • calendar_month Rabu, 28 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • 13Komentar

    BENGKALIS, detak24.com – Satreskrim Polres Bengkalis menggagalkan keberangkatan secara ilegal 43 warga negara Bangladesh ke Malaysia. Selain itu, turut diamankan sebanyak 10 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) dalam rombongan tersebut. Kejadian berawal ketika pada Senin (26/09/22) sekira jam 21.00 WIB anggota Unit Reskrim Polsek Bukit Batu Polres Bengkalis mendapatkan informasi tentang adanya WNA Bangladesh sebanyak […]

expand_less