Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Hukrim » Gembong Narkoba Pemilik Ganja 2,5 Kg di Kampar Divonis 7,5 Tahun Penjara

Gembong Narkoba Pemilik Ganja 2,5 Kg di Kampar Divonis 7,5 Tahun Penjara

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 24 Apr 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAMPAR, detak24com – Seorang gembong narkoba pemilik ganja 2,5 Kg di Kampar divonis 7,5 tahun. Pelaku yang juga wiraswasta dapat hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Yakni, Muhammad Mansur (30), seorang wiraswasta di Kampar dijatuhi vonis 7 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim PN Bangkinang dalam kasus peredaran narkotika jenis ganja seberat lebih dari 2,5 kilogram.

Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman 11 tahun penjara.

Informasi dirangkum Kamis (24/04/25), putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Selasa (22/04/25), berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bangkinang. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Mansur terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan permufakatan jahat serta menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dengan berat di atas 5 gram.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan,” bunyi putusan tersebut.

Selain hukuman penjara, Mansur juga dijatuhi denda sebesar Rp 1 miliar. Bila tidak dibayar, denda tersebut akan diganti dengan kurungan penjara selama 3 bulan. Masa tahanan yang telah dijalani juga dikurangkan dari total hukuman yang dijatuhkan.

Kasus ini terungkap dari penggerebekan yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Kampar di sebuah kost di Jalan Balam Sakti Ujung, Pekanbaru, pada Senin (07/10/24) malam. Polisi menemukan 10 paket ganja kering dengan total berat 2.536,08 gram, yang disimpan dalam berbagai kemasan, termasuk dalam kotak bertuliskan ‘PRO RAFA’. Selain itu, ditemukan juga plastik pembungkus dan dua unit handphone.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan seorang saksi bernama Yusuf Suherman. Dari penyelidikan, nama Mansur muncul sebagai pihak yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.

JPU mendakwa Mansur dengan pasal alternatif terkait permufakatan jahat dalam jual beli maupun penguasaan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, dengan berat melebihi satu kilogram. Dalam dakwaan, ia disebut bekerja sama dengan Hernando Trias Hamsal, yang perkaranya ditangani secara terpisah.

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa, namun hingga kini belum diketahui secara pasti apa pertimbangan majelis hakim dalam meringankan hukuman tersebut.

Sementara itu, pihak Kejaksaan belum memberikan pernyataan apakah akan mengajukan banding atas putusan tersebut, dikutip detak24com dari haluanriau. (Red)

Editor : Kar 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Siswi di Dumai Tewas Digilas Truk, Kepala dan Betis Remuk

    Siswi di Dumai Tewas Digilas Truk, Kepala dan Betis Remuk

    • calendar_month Rabu, 13 Apr 2022
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    DUMAI, detak24.com – Kecelakaan maut terjadi di wilayah hukum Mapolres Dumai. Seorang siswi yang diduga baru pulang dari sekolah tewas di jalan raya. Bagian kepala dan betisnya hancur tergilas truk tangki. Kejadian nahas itu terjadi di depan Adi Karya, Bukittimah, Dumai, Rabu (13/04/22) siang. Peristiwa tragis itu rekaman videonya yang beredar di media sosial. Korban […]

  • Polisi Bakar Rakit PETI di Belakang Masjid Makkah Kuantan Tengah 

    Polisi Bakar Rakit PETI di Belakang Masjid Makkah Kuantan Tengah 

    • calendar_month Sabtu, 27 Jun 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KUANSING, detak24com – Respons cepat terhadap laporan masyarakat kembali ditunjukkan aparat kepolisian dalam upaya memberantas aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Kuansing. Satu unit rakit yang diduga digunakan untuk penambangan emas ilegal dimusnahkan personel Polsek Kuantan Tengah di kawasan belakang Masjid Makkah, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Kuantan Tengah. Penertiban dilakukan pada Kamis (25/06/26) […]

  • Penangkapan Narkoba Terbaru : Polsek Kandis Ringkus Dua Pengedar Sabu di Telaga Sam Sam

    Penangkapan Narkoba Terbaru : Polsek Kandis Ringkus Dua Pengedar Sabu di Telaga Sam Sam

    • calendar_month Rabu, 7 Mei 2025
    • account_circle Redaksi
    • 1Komentar

    KANDIS, detak24.com – Polsek Kandis meringkus dua pengedar sabu di Jalan Raya Pekanbaru–Duri Km 73, Kelurahan Telaga Sam-Sam, Kecamatan Kandis, Selasa ((06/05/25) malam tadi sekira pukul 23:30 WIB. Kapolsek Kandis, Kompol Darmawan lewat keterangan tertulisnya menyampaikan bahwa pengungkapan kasus narkoba ini bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkoba di Kecamatan Kandis. “Kami […]

  • Dua Kapal Nelayan Rohil Ditangkap di Laut Malaysia, 10 Tekong dan ABK Ditahan

    Dua Kapal Nelayan Rohil Ditangkap di Laut Malaysia, 10 Tekong dan ABK Ditahan

    • calendar_month Senin, 10 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    ROHIL, detak24com – Sedikitnya 10 orang nelayan asal Rohil yang merupakan ABK dan tekong KM Willy Sukses 4 serta KM Kian Uong ditahan di Malaysia usai ketahuan masuk wilayah perairan negeri jiran tersebut. Penangkapan dua kapal nelayan asal oleh otoritas Malaysia pada Kamis (05/11/25) sekitar pukul 08.00 WIB pagi, dibenarkan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia […]

  • POLISI Pekanbaru Tembak 3 Maling Motor, Delapan Pelaku Curanmor Dicokok

    POLISI Pekanbaru Tembak 3 Maling Motor, Delapan Pelaku Curanmor Dicokok

    • calendar_month Jumat, 21 Jul 2023
    • account_circle Redaksi
    • 17Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Tim Ops Polresta Pekanbaru menangkap delapan orang pelaku pencurian sepeda motor, satu penadah ikut diamankan. Tiga tersangka terpaksa ditembak petugas. Para pelaku ini ditangkap polisi atas tiga laporan berbeda. Dimana lantaran melakukan perlawanan 3 diantaranya dihadiahi timah panas. Kasat Reskrim yang baru menjabat, Kompol Bery Juana Putra, menerangkan para pelaku yakni S […]

  • Pintu waduk PLTA Koto Panjang. (f : ist)

    PLTA Koto Panjang Kampar Buka Tiga Pintu Waduk, BPBD Ingatkan Warga Waspada

    • calendar_month Jumat, 24 Nov 2023
    • account_circle Redaksi
    • 1Komentar

    KAMPAR, detak24com – Manajemen PLTA Koto Panjang Kampar membuka tiga pintu waduk, Jumat (24/11/23) siang tadi sekitar pukul 14.00 WIB. Pembukaan pintu waduk PLTA Koto Panjang tersebut dibenarkan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Riau M Edy Afrizal, Jumat (24/11/23). Baca juga : PINTU Air PLTA Koto Panjang Dibuka, Warga Diminta Waspada “Iya benar, […]

expand_less