Alamak, Atuk-atuk Warga Bengkalis Jual Lahan Cagar Biosfer 197 Ha Seharga Rp 1,2 Miliar
Oplus_131072
BENGKALIS, detak24com – Polisi menangkap pria usila warga Bengkalis inisial MA (65). Ia menjual Cagar Biosfer Giam seluas 197 hektare, dengan harga Rp 1,2 miliar
Informasi dirangkum Ahad (09/03/25), tersangka berinisial MA (65) ditangkap oleh tim Satreskrim Polres Bengkalis pada Kamis (06/03/25).
Kanit Tipidter Satreskrim Polres Bengkalis, Ipda Fachri Muhamad Mursyid mengungkapkan, bahwa tersangka menjual hutan cagar biosfer Giam Siak Kecil dengan luas mencapai 197 hektar.
Modusnya, kelompok tani hutan palsu. Penjualan pun tanpa ada sertifikat, hanya kuitansi. Para pembeli dijanjikan untuk menjadi anggota dari kelompok tani hutan.
“Lokasi hutan ini merupakan wilayah konsesi PT SPA, namun masuk di zona inti GSK. Jadi perusahaan tersebut memiliki tanggung jawab sebagai penyangga GSK,” jelas Kanit.
Dia menambahkan, bahwa pelaku mulai menjual hutan sejak tahun 2001. Namun, penjualan yang signifikan terjadi antara tahun 2021 hingga sekarang.
“Sejak mafia tanah ini beraksi, ia telah meraup keuntungan mencapai miliaran rupiah. Nilai penjualan hutan, totalnya Rp 1,2 miliar,” ungkapnya.
Kasus ini terungkap saat tim Satreskrim Polres Bengkalis melakukan patroli terkait illegal logging dan perambahan hutan di wilayah GSK pada pekan lalu.
Saat itu, petugas mendapati kegiatan ilegal penguasaan lahan di kawasan hutan lindung tersebut. “Berdasarkan hasil penyelidikan, terdapat 8 orang yang menguasai lahan dan sedang merambah hutan,” kata Fachri.
Warga pemilik lahan mengaku membeli tanah dari tersangka MA. Polisi kemudian melakukan gelar perkara yang berujung pada penangkapan tersangka.
Tersangka menjual hutan kepada 8 orang warga dengan harga bervariasi. Mulai dari Rp 80 juta hingga Rp 100 juta per 10 hektar.
“Paling luas hutan yang dijual pelaku, yakni 40 hektar dengan harga Rp 240 juta,” tambahnya. (Red)
Editor : Kar
