Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Bengkalis » Alamak, Atuk-atuk Warga Bengkalis Jual Lahan Cagar Biosfer 197 Ha Seharga Rp 1,2 Miliar

Alamak, Atuk-atuk Warga Bengkalis Jual Lahan Cagar Biosfer 197 Ha Seharga Rp 1,2 Miliar

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Minggu, 9 Mar 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BENGKALIS, detak24com – Polisi menangkap pria usila warga Bengkalis inisial MA (65). Ia menjual Cagar Biosfer Giam seluas 197 hektare, dengan harga Rp 1,2 miliar 

Informasi dirangkum Ahad (09/03/25), tersangka berinisial MA (65) ditangkap oleh tim Satreskrim Polres Bengkalis pada Kamis (06/03/25).

Kanit Tipidter Satreskrim Polres Bengkalis, Ipda Fachri Muhamad Mursyid mengungkapkan, bahwa tersangka menjual hutan cagar biosfer Giam Siak Kecil dengan luas mencapai 197 hektar.

Modusnya, kelompok tani hutan palsu. Penjualan pun tanpa ada sertifikat, hanya kuitansi. Para pembeli dijanjikan untuk menjadi anggota dari kelompok tani hutan. 

“Lokasi hutan ini merupakan wilayah konsesi PT SPA, namun masuk di zona inti GSK. Jadi perusahaan tersebut memiliki tanggung jawab sebagai penyangga GSK,” jelas Kanit.

Dia menambahkan, bahwa pelaku mulai menjual hutan sejak tahun 2001. Namun, penjualan yang signifikan terjadi antara tahun 2021 hingga sekarang.

“Sejak mafia tanah ini beraksi, ia telah meraup keuntungan mencapai miliaran rupiah. Nilai penjualan hutan, totalnya Rp 1,2 miliar,” ungkapnya.

Kasus ini terungkap saat tim Satreskrim Polres Bengkalis melakukan patroli terkait illegal logging dan perambahan hutan di wilayah GSK pada pekan lalu.

Saat itu, petugas mendapati kegiatan ilegal penguasaan lahan di kawasan hutan lindung tersebut. “Berdasarkan hasil penyelidikan, terdapat 8 orang yang menguasai lahan dan sedang merambah hutan,” kata Fachri.

Warga pemilik lahan mengaku membeli tanah dari tersangka MA. Polisi kemudian melakukan gelar perkara yang berujung pada penangkapan tersangka.

Tersangka menjual hutan kepada 8 orang warga dengan harga bervariasi. Mulai dari Rp 80 juta hingga Rp 100 juta per 10 hektar.

“Paling luas hutan yang dijual pelaku, yakni 40 hektar dengan harga Rp 240 juta,” tambahnya. (Red)
Editor : Kar 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • PABRIK Kapal Api PHK dan Tak Bayar THR Viral, Ternyata Begini Faktanya!

    PABRIK Kapal Api PHK dan Tak Bayar THR Viral, Ternyata Begini Faktanya!

    • calendar_month Rabu, 12 Apr 2023
    • account_circle Redaksi
    • 12Komentar

    detak24com – PT Agel Langgeng grup Kapal Api PHK serta tak bayar THR ratusan karyawan. Manajemen perusahaan berjanji akan mencari solusinya. Seperti diketahui, kabar ini sempat viral di media sosial Twitter, dengan adanya video yang menunjukkan sekelompok buruh melakukan aksi protes menuntut pesangon dan THR. Mereka disebutkan buruh korban PHK Kapal Api. Dalam video juga […]

  • Razia PETI di Logas Hilir, Polsek Singingi Bekuk Seorang Warga 

    Razia PETI di Logas Hilir, Polsek Singingi Bekuk Seorang Warga 

    • calendar_month Sabtu, 31 Mei 2025
    • account_circle Redaksi
    • 1Komentar

    KUANSING, detak24com – Polsek Singingi menangkap seorang penambang emas PETI di Desa Logas Hilir, Kecamatan Singingi. Sementara, dua rekannya kabur saat petugas datang. Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum dan menjaga kelestarian lingkungan. Pelaku berinisial T (33), warga Desa Logas Hilir, ditangkap pada Jumat (30/05/25) saat beraktivitas di area bekas PT […]

  • Korupsi Rp 5,25 Miliar, Bupati Lampung Tengah Tunjuk Langsung Rekanan Milik Timses Pilkada 

    Korupsi Rp 5,25 Miliar, Bupati Lampung Tengah Tunjuk Langsung Rekanan Milik Timses Pilkada 

    • calendar_month Kamis, 11 Des 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    LAMPUNG, detak24com – KPK mengungkap kasus yang melibatkan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya (AW) terkait dugaan penerimaan hadiah setelah menunjuk langsung perusahaan rekanan milik tim sukses saat Pilkada 2024. “Rekanan atau penyedia barang dan jasa yang harus dimenangkan adalah perusahaan milik keluarga atau tim pemenangan AW saat mencalonkan diri sebagai Bupati Lampung Tengah periode 2025–2030,” […]

  • Penumpang Roro Dumai – Rupat Terciduk Kantongi Sabu 1 Kilogram 

    Penumpang Roro Dumai – Rupat Terciduk Kantongi Sabu 1 Kilogram 

    • calendar_month Jumat, 2 Mei 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Seorang penumpang Roro Dumai – Rupat terciduk membawa 1 kilogram sabu. Ia ditangkap saat turun dari kapal. Aparat kepolisian gagalkan peredaran sabu 1.037,73 gram di pelabuhan Roro Dumai – Rupat. Hal tersebut terungkap saat Polres Dumai ‎menggelar konferensi pers di Mapolres Dumai, Jumat (02/05/25). Baca juga : Bikin Masalah di Malaysia, 45 […]

  • INFO BMKG : Gempa Terkini 5 SR Guncang Jember Jatim

    INFO BMKG : Gempa Terkini 5 SR Guncang Jember Jatim

    • calendar_month Minggu, 1 Okt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    SURABAYA, detak24com – Informasi gempa terkini dengan kekuatan 5,0 SR di Jember Jatim. Pusat gempa berada di 284 Barat Data. “Pusat gempa berada di 284 BaratDaya km barat daya Jember Jatim dan tidak berpotensi tsunami.” tulis BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika) melalui website resminya, 01 Oktober 2023. Gempa terjadi pada pukul 00:18:41. Gempa berada […]

  • SEORANG Ditembak, Polisi Pekanbaru Ringkus Komplotan Jambret yang Beraksi di 9 TKP 

    SEORANG Ditembak, Polisi Pekanbaru Ringkus Komplotan Jambret yang Beraksi di 9 TKP 

    • calendar_month Senin, 26 Jun 2023
    • account_circle Redaksi
    • 13Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Tim Resmob Jembalang Satreskrim Polresta Pekanbaru meringkus komplotan jambret yang akhir-akhir ini sangat meresahkan. Seorang terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas. Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan mengatakan, ketiga pelaku masing-masing berinisial MZA (21), MA (18), dan RP (22).Tiga jambret ini ditangkap setelah melakukan aksi jambret terhadap salah pekerja swasta. Mereka satu […]

expand_less