Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Dumai » Tak Dapat Uang Pisah, Eks Karyawan PT Agro Murni Laporkan Perusahaan ke Disnaker 

Tak Dapat Uang Pisah, Eks Karyawan PT Agro Murni Laporkan Perusahaan ke Disnaker 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 6 Feb 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DUMAI, detak24com – PT Agro Murni Dumai ini kembali tuai sorotan. Sebelumnya, perusahaan beralamat di Kelurahan Tanjung Penyembal, Kecamatan Sungai Sembilan itu didemo.

Kali ini, perusahaan industri hilir CPO Mewah Group asal Singapura ini dilaporkan oleh mantan karyawannya.  Dikabarkan perusahan besar berskala internasional yang baru beroperasi ini telah dilakukan pemanggilan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Dumai. 

Febri Alamsyah Cotto, yang merupakan eks Manager HR/GA di PT Agro Murni mengadukan ke Disnaker Kota Dumai. Adapun aduan yang dilayangkannya ini, menuntut PT Agro Murni untuk membayar uang pisah sesuai dengan aturan berlaku, tertanggal 10 Januari 2025.

Dalam keterangan yang diterima awak media,  Febri Alamsyah ini menyampaikan bahwa ia sudah bekerja di PT Agro Murni (Mewah Gruop) tertanggal 3 November 2021 dengan posisi Manager HR/GA dengan Nomor Induk Karyawan (NIK) AM 0008. Selanjutnya, pada tanggal 13 Desember 2024, Febri A Cotto mengundurkan diri secara baik baik dari posisi jabatan tersebut dan dikirimkan satu bulan sebelumnya sesuai dengan aturan berlaku. 

Ditambahkannya, ia sudah melakukan sesuai prosedur dan juga telah menyerahkan barang investaris dan dokumen perusahaan berupa laptop serta dokumen kerja. 

“Saya hanya menuntut hak saya berupa uang pisah dari perusahaan sesuai peraturan yang berlaku. Namun, pihak perusahaan tampaknya tak ada itikad baik dan mendiamkan hak karyawan padahal tanggal pengunduran diri sudah lewat jauh hari,” ujar Febri Alamsyah, saat dikonfirmasi awak media, Kamis (06/02/25). 

Dipaparkan Febri, terkait aduannya ini sudah dilakukan panggilan klarifikasi oleh Disnaker Dumai. Pada tanggal 20 Januari 2025, Disnaker Dumai melayangkan pangillan kepada dirinya dan Direktur PT Agro Murni. Selanjutnya, pada tanggal 3 Februari 2025 lalu, dilakukan panggilan mediasi I. 

“Jauh hari sebelum mengundurkan diri, saya telah menanyakan terkait perincian hak yang saya dapat setelah 3 tahun lebih bekerja, tetapi pihak manajemen PT Agro Murni mengabaikan hal ini. Saya sudah mencoba bertanya rincian ke manajemen Saudari Rizqa (HR Refinery PT Agro Murni, red), namun tak kunjung ada jawaban sama sekali, sehingga timbullah permasalahan ini. Padahal saya ingin menyelesaikannya secara baik baik,” tutur Febri menceritakan. 

Uniknya, jarang terjadi jabatan sekelas Febri yang merupakan salah satu top managemen di PT Agro Murni ini menggugat terkait ketenagakerjaan. Apalagi, jabatan yang diemban Febri ini merupakan salah satu penyelesaikan masalah ketenagakerjaan di perusahaan, namun tiba-tiba malahan berperkara kedirinya sendiri. 

“Saya berharap, pihak PT Agro Murni mentaati peraturan dan harus dikaji ulang lagi terkait uang pisah dan masa kerja. Semoga kejadian ini tidak terulang kembali kepada seluruh tenaga kerja dan jelas berdampak merugikan, khususnya yang masih bekerja saat ini di PT Agro Murni,” harapnya menyampaikan. 

Saat dikonfirmasi Kepala Disnaker Dumai Satrio Wibowo terkait konflik ketenagakerjaan di PT Agro Murni, belum berhasil diminta keterangan. Selanjutnya Dahlan Syaftera selaku Mediator Hubungan Industrial Disnaker Dumai, juga belum dapet dimintai jawaban terkait alasan pihak PT Agro Murni tidak melakukan pembayaran uang pisah yang diadukan Febri Alamsyah. 

Uang Pisah Wajib Bayarkan 

Terkait polemik yang dialami Febri Alamsyah Cotto, Praktisi Hukum Johanda Saputra SH, angkat bicara. Menurutnya, bahwa pihak PT Agro Murni wajib membayarkan uang pisah karena dilihat dari masa kerja. 

“Besaran uang pisah bagi karyawan resign atau mengundurkan diri, dapat ditentukan dan disesuaikan dengan besaran uang dari masa kerja. Dilihat dari masa kerja Saudara Febri Alamsyah, masa kerja lebih dari 3 tahun, dan wajib menerima uang pisah sebesar 2 bulan upah,” kata Johanda Saputra 

Sebut advokat muda ini, bahwa hal ini telah diatur dalam UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2020 Bab IV Ketenagakerjaan, Pasal 80, Ayat 44 dengan aturan penentuan besarannya berikut ini.

Diterangkannya bahwa, masa kerja 3 hingga kurang dari 6 tahun mendapatkan uang pisah sebesar 2 bulan upah. Untuk masa kerja 6 hingga – 9 tahun mendapatkan uang pisah sebesar 3 bulan upah. 

Lanjutnya, untuk masa kerja 9 hingga masa kerja 12 hingga masa kerja 15 hingga masa kerja 18 hingga masa kerja 21 hingga masa kerja lebih 24 tahun mendapatkan uang pisah sebesar 10 bulan upah. 

“Besaran upah ini dihitung sesuai dengan nominal gaji pokok dan tunjangan tetap. Kami berharap, pihak PT Agro Murni ini dapat mentaati aturan ketenagakerjaan,” imbuh Praktisi Hukum yang akrab disapa Putra ini menyampaikan. 

Informasi diterima kronologi bahwa masa kerja Febri ini, dilakukan penandatanganan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) pada tanggal 3 November 2021 – 2 November 2022. Pada tanggal 3 November 2022, dilakukan PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu). Pada tanggal 13 November 2024, Febri telah melakukan pengajuan pengunduran diri dan diterima pada tanggal 13 Desember 2024.

“Saudara Febri sudah melakukan prosedur yakni pengajuan risign satu bulan sebelumnya dan resmi tidak bekerja lagi sejak tanggal 13 Desember 2024. Artinya total masa kerja Febri selama 3 tahun 1 bulan,” ucapnya.

Putra juga mengkritisi terkait penerapan PKWT dan PKWTT oleh pihak PT Agro Murni kepada Febri Alamsyah. Dugaan ada pihak perusahaan menghilangkan masa kerja dari PKWT ke PKWTT. 

“Saya menilai dan menduga alasan pihak perusahan ini tidak membayarkan uang pisah, karena Saudara Febri dianggap bekerja semenjak dilakukan PKWTT. Artinya Saudara Febri dianggap bekerja tidak sampai dari 3 tahun lebih. Hal ini keliru penerapan PKWT kepada Saudara Febri, beliau ini salah satu top management bukan karyawan biasa, apalagi pekerja musiman,” tukas Putra menegaskan. 

Putra juga menegaskan pihak Disnaker dapat membuka tabir dugaan bobroknya ketenagakerjaan di Kota Dumai. Perlakuan  PKWT yakni masa probation (percobaan) kepada Febri ini keliru dan pihak Disnaker wajib menjelaskan. 

“Apakah pihak PT Agro Murni telah melaporkan ke Disnaker. Jangan jangan PKWT Saudara Febri ini tidak tercatat di Disnaker Dumai, hal ini akan menjadi preseden buruk bagi dunia ketenagakerjaan,” tukasnya. 

Hingga berita ini diterbitkan, tidak ada satu pihak Disnaker Dumai dapat dimintai keterangan. Kepala Bidang Hubungan Industrial, Afrinaidi saat dikonfirmasi belum berhasil.

“Hal ini wajib menjadi atensi bersama, karena dugaan banyaknya perusahaan yang mengabaikan hak-hak karyawan di Kota Dumai, khususnya di PT Agro Murni,” pungkasnya mengakhiri. 

Dikabarkan, pihak Disnaker Dumai akan kembali melakukan pemanggilan mediasi tahap II kepada Febri Alamsyah dan PT Agro Murni. (RGB)

Editor : kar 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • DIGANTUNG Prabowo, Cak Imin Ditawari Jadi Cawapres Ganjar Pranowo

    DIGANTUNG Prabowo, Cak Imin Ditawari Jadi Cawapres Ganjar Pranowo

    • calendar_month Sabtu, 5 Agt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 23Komentar

    JAKARTA, detak24com – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengklaim hubungannya dengan Partai Gerindra di Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KKIR) sejauh ini masih solid. Meski begitu, Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar, tak menampik bahwa ia mendapat godaan dari PDI Perjuangan. Tidak tanggung-tanggung, sosok yang akrab disapa Cak Imin itu ditawari sebagai Cawapres Ganjar Pranowo. “Kita akan lihat […]

  • PENYUAP Bupati Kuansing dan Kakanwil BPN Divonis 26 Bulan Penjara, Begini Kronologisnya

    PENYUAP Bupati Kuansing dan Kakanwil BPN Divonis 26 Bulan Penjara, Begini Kronologisnya

    • calendar_month Rabu, 29 Mar 2023
    • account_circle Redaksi
    • 22Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Hakim menjatuhkan vonis 26 bulan penjara kepada Komisaris dan pemegang saham PT Adimulia Agrolestari (AA), Frank Wijaya, Rabu (29/03/23). Ia terbukti memberi suap terkait pengurusan izin Hak Guna Usaha (HGU) kepada Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra dan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertahanan Nasional (BPN) Riau Muhammad Syahrir. Majelis hakim Pengadilan […]

  • Pasca Keracunan MBG, Gubernur KDM Ancam Setop Makan Gratis Siswa di Jabar 

    Pasca Keracunan MBG, Gubernur KDM Ancam Setop Makan Gratis Siswa di Jabar 

    • calendar_month Sabtu, 27 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • 3Komentar

    BANDUNG, detak24com  – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi segera memanggil kepala program Makan Bergizi Gratis (MBG) tingkat Jawa Barat buntut kasus keracunan massal yang terjadi di Kabupaten Bandung Barat. Pertemuan tersebut rencananya akan dilakukan bersama pihak terkait pada Senin (29/9/2025) mendatang. “Hari Senin saya akan mengundang Kepala MBG perwakilan wilayah Jawa Barat untuk membahas secara […]

  • Durjana! Ibu Tega Jual Anak Gadis 11 Tahun Layani Pria Hidung Belang 

    Durjana! Ibu Tega Jual Anak Gadis 11 Tahun Layani Pria Hidung Belang 

    • calendar_month Minggu, 12 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PALU, detak24com – Seorang ibu tega menjual anak gadisnya yang masih berusia 11 tahun untuk memuaskan hasrat pria hidung belang. Kasus seorang gadis berusia 11 tahun yang menjadi korban eksploitasi seksual oleh ayah dan kakak kandungnya di Banggai, Sulawesi Tengah masih berjalan. Naasnya, kini terungkap fakta lain lebih memilukan. Ternyata, ibu kandung korban, AT turut […]

  • Diancam Sajam, Dua Bocil Adik Beradik Korban Pelecehan di Toilet Gereja Kandis 

    Diancam Sajam, Dua Bocil Adik Beradik Korban Pelecehan di Toilet Gereja Kandis 

    • calendar_month Senin, 20 Jan 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KANDIS, detak24com – Dua anak perempuan jadi korban pelecehan di toilet gereja Kecamatan Kandis, Siak. Keduanya adik beradik usia 8 tahun dan 5 tahun. Kejadian tersebut diketahui pada Ahad (19/01/25) setelah ayah korban (KY) melapor ke Polsek Kandis. Tak butuh waktu lama, pihak kepolisian langsung meringkus pelaku di kediamannya. Kapolsek Kandis, Kompol Darmawan menerangkan saat […]

  • Ayah Tiri Gasak Siswi SMP Berkali-kali di Pujud Rohil

    Ayah Tiri Gasak Siswi SMP Berkali-kali di Pujud Rohil

    • calendar_month Jumat, 27 Des 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    ROHIL detak24com – Seorang ayah tiri berinisial S (36) tega memperkosa siswi SMP di Pujud Rohil. Perbuatan bejat tersebut ia lakukan berkali-kali. Tersangka kini ditahan Unit Reskrim Polsek Pujud, Rohil setelah sang istri yang merupakan ibu kandung korban melapor ke polisi. Ia tidak terima si anak sebut saja Bunga (12) menjadi korban kebiadaban suaminya. Kapolres […]

expand_less