Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Hukrim » Korupsi Dana Hibah Rp 1,1 M, Jaksa Tahan Mantan Ketua PMI Riau 

Korupsi Dana Hibah Rp 1,1 M, Jaksa Tahan Mantan Ketua PMI Riau 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 12 Des 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – Kejati Riau tahan mantan Ketua PMI inisial SAB dalam kasus korupsi dana hibah, dengan kerugian negara sekitar Rp 1,1 miliar, Kamis (12/12/24).

Sebelum ditahan, SAB menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan. Pria bergelar Datuk itu dinyatakan sehat untuk dilakukan penahanan

Sekitar pukul 15.35 WIB, SAB keluar dari ruang penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau. Dia mengenakan rompi tahanan warna oranye dengan tangan diborgol.

Tidak ada kata terucap dari mulut SAB. Selanjutnya, ia dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru untuk ditahan sebagai titipan jaksa.

Kepala Kejati Riau, Akmal Abbas mengatakan, SAB diduga melakukan tindak pidana korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau Tahun Anggaran 2019-2022.

Akmal menjelaskan, penyidikan kasus ini dilakukan sejak 1 Juli 2024. Dalam proses itu, jaksa penyidik telah meminta keterangam 99 saksi dan mengumpulkan 458 bukti dokumen.

“Tersangka berinisial SAB diduga telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah PMI tahun 2019-2022 untuk kepentingan pribadi,” ujar Akmal Abbas.

Akmal Abbas mengungkapkan, modus korupsi dilakukan dengan cara membuat nota pembelian fiktif, mengubah/menyuruh membuat palsu, membeli barang dengan markup harga, terdapat kegiatan/program fiktif.

Selanjutnya, melakukan pemotongan sebagian dana yang seharusnya diterima pihak berhak, pembayaran gaji pengurus/staf markas atas nama-nama orang yang namanya dicatut padahal tidak bekerja sebagai pengurus atau staf markas.

Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Tim Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau, perbuatan itu merugikan keuangan daerah sebesar Rp 1.112. 247.280.

Perbuatan itu dilakukan bersama Bendahara PMI Riau, Rimbun Pamenan, yang telah lebih dahulu ditahan oleh jaksa pada Senin (09/12/24).

Perbuatan tersangka SAB dan RP telah memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2002 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

“Penyidikan hari ini sudah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak hari ini,” tegas Akmal Abbas.

Sejauh ini, para tersangka belum mengembalikan kerugian negara. Jaksa penyidik juga melakukan pemberkasan perkara, dikutip detak24com dari cakaplah. (*)

Editor : Kar 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mendagri Ingatkan Kepri Beri Kemudahan Berinvestasi

    Mendagri Ingatkan Kepri Beri Kemudahan Berinvestasi

    • calendar_month Minggu, 16 Jan 2022
    • account_circle Redaksi
    • 18Komentar

    BATAM (DETAK24.COM) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Muhammad Tito Karnavian berharap Provinsi Kepri terus memberi kemudahan untuk para investor berinvestasi di Kepri. Masuknya investasi akan berdampak positif bagi bergeliatnya kembali perekomomian Kepri yang selama ini lesu akibat pandemi. “Terlebih Kepri sudah bisa mengerem laju pandemi covid 19. jadi ini momen pas tunjukan kepercayaan kepada […]

  • ORANGTUA Disuruh Zikir, Dukun Cabul di Rohil Asik Gerayangi Anak Pasien

    ORANGTUA Disuruh Zikir, Dukun Cabul di Rohil Asik Gerayangi Anak Pasien

    • calendar_month Sabtu, 29 Apr 2023
    • account_circle Redaksi
    • 13Komentar

    ROHIL, detak24com – Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah, Polres Rohil meringkus seorang pria, Leman alias Mbah Leman (56) pelaku pemerkosaan. Pria paruhbaya ini melancarkan aksinya dengan modus sebagai orang pintar atau dukun. Kapolres Rohil, AKBP Andrian Pramudianto, Sabtu (29/04/23) mengatakan pelaku asusila tersebut ditangkap, Ahad (21/04/23) sekitar pukul 21.30 WIB setelah adanya laporan dari keluarga […]

  • KPK Bidik Korupsi Flyover Simpang SKA Pekanbaru, Hitung Kerugian Negara

    KPK Bidik Korupsi Flyover Simpang SKA Pekanbaru, Hitung Kerugian Negara

    • calendar_month Minggu, 22 Okt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – KPK RI menurunkan tim ke Riau untuk melakukan pemeriksaan korupsi flyover Soekarno Hatta – Tuanku Tambusai atau simpang Mal SKA, Kota Pekanbaru, Ahad (22/10/23).  Kedatangan tim dalam rangka menindaklanjuti dugaan kerugian negara korupsi flyover yakni pembangunan jembatan layang tersebut yang dibangun pada tahun 2018. “Iya, tim KPK turun ke flyover SKA menindaklanjuti […]

  • Bongkar Kasus Korupsi Rp24,5 Miliar, Mantan Kasi Pidsus Kajari Bengkalis Tahan 4 Tersangka di Sumbar

    Bongkar Kasus Korupsi Rp24,5 Miliar, Mantan Kasi Pidsus Kajari Bengkalis Tahan 4 Tersangka di Sumbar

    • calendar_month Kamis, 25 Jun 2026
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 0Komentar

    PADANG, detak24.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas korupsi. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan dalam dua kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp24,5 miliar. Penahanan tersebut diungkapkan langsung Aspidsus Kajati Sumbar Dr. Arjuna Meghanada Wiritaya, Kamis (25/6/2026). Dr. Arjuna Meghanada Wiritanaya, yang […]

  • Sampan Bocor, Petani Sawit Tenggelam dan Hilang di Koto Gasib Siak 

    Sampan Bocor, Petani Sawit Tenggelam dan Hilang di Koto Gasib Siak 

    • calendar_month Kamis, 15 Mei 2025
    • account_circle Redaksi
    • 1Komentar

    SIAK, detak24com – Seorang petani sawit bernama Jaya hilang setelah terjun dari sampan yang ditumpanginya saat menyeberang dari Kampung Sri Gemilang menuju perkebunan sawit di Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak. Peristiwa itu terjadi Rabu (14/05/25) sekitar pukul 22.30 WIB malam. “Informasi kami terima hari ini sekitar pukul 05.40 WIB pagi tadi,” ujar Kepala Kantor SAR […]

  • Terkenal Licin, Polisi Ringkus Pengedar di Rantau Bertuah Minas

    Terkenal Licin, Polisi Ringkus Pengedar di Rantau Bertuah Minas

    • calendar_month Minggu, 28 Jul 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    SIAK, detak24com – Lama jadi target, polisi akhirnya ringkus pengedar inisial NC alias Cay (47) di Kampung Rantau Bertuah, Minas. Informasi dirangkum, Sabtu (28/07/24), operasi penangkapan pengedar tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Minas Kompol Wan Mantazakka SH MH, didampingi Panit Opsnal Reskrim Ipda Faud Aprima SH serta personil. Petani yang nyambi jadi pengedar sabu, tersangka […]

expand_less