Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Hukrim » Korupsi Dana Hibah Rp 1,1 M, Jaksa Tahan Mantan Ketua PMI Riau 

Korupsi Dana Hibah Rp 1,1 M, Jaksa Tahan Mantan Ketua PMI Riau 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 12 Des 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – Kejati Riau tahan mantan Ketua PMI inisial SAB dalam kasus korupsi dana hibah, dengan kerugian negara sekitar Rp 1,1 miliar, Kamis (12/12/24).

Sebelum ditahan, SAB menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan. Pria bergelar Datuk itu dinyatakan sehat untuk dilakukan penahanan

Sekitar pukul 15.35 WIB, SAB keluar dari ruang penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau. Dia mengenakan rompi tahanan warna oranye dengan tangan diborgol.

Tidak ada kata terucap dari mulut SAB. Selanjutnya, ia dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru untuk ditahan sebagai titipan jaksa.

Kepala Kejati Riau, Akmal Abbas mengatakan, SAB diduga melakukan tindak pidana korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau Tahun Anggaran 2019-2022.

Akmal menjelaskan, penyidikan kasus ini dilakukan sejak 1 Juli 2024. Dalam proses itu, jaksa penyidik telah meminta keterangam 99 saksi dan mengumpulkan 458 bukti dokumen.

“Tersangka berinisial SAB diduga telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah PMI tahun 2019-2022 untuk kepentingan pribadi,” ujar Akmal Abbas.

Akmal Abbas mengungkapkan, modus korupsi dilakukan dengan cara membuat nota pembelian fiktif, mengubah/menyuruh membuat palsu, membeli barang dengan markup harga, terdapat kegiatan/program fiktif.

Selanjutnya, melakukan pemotongan sebagian dana yang seharusnya diterima pihak berhak, pembayaran gaji pengurus/staf markas atas nama-nama orang yang namanya dicatut padahal tidak bekerja sebagai pengurus atau staf markas.

Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Tim Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau, perbuatan itu merugikan keuangan daerah sebesar Rp 1.112. 247.280.

Perbuatan itu dilakukan bersama Bendahara PMI Riau, Rimbun Pamenan, yang telah lebih dahulu ditahan oleh jaksa pada Senin (09/12/24).

Perbuatan tersangka SAB dan RP telah memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2002 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

“Penyidikan hari ini sudah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak hari ini,” tegas Akmal Abbas.

Sejauh ini, para tersangka belum mengembalikan kerugian negara. Jaksa penyidik juga melakukan pemberkasan perkara, dikutip detak24com dari cakaplah. (*)

Editor : Kar 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hindari Tagihan Kredit, Supir Travel Pura-pura Dirampok di Pelalawan 

    Hindari Tagihan Kredit, Supir Travel Pura-pura Dirampok di Pelalawan 

    • calendar_month Minggu, 12 Jan 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PELALAWAN, detak24com – Warga Kabupaten Pelalawan geger atas penemuan seorang pria bernama Samsul Bahri (34) dalam kondisi kaki dan tangan terikat di kebun sawit.  Pria yang berprofesi sebagai supir travel ini awalnya mengaku menjadi korban perampokan. Namun, penyelidikan polisi mengungkap fakta mengejutkan. Peristiwa tersebut hanyalah sandiwara yang dirancang Samsul untuk menghindari penarikan mobil kreditnya yang […]

  • 13 Pemain Bola Tenggelam di Batam, Tiga Hilang 

    13 Pemain Bola Tenggelam di Batam, Tiga Hilang 

    • calendar_month Jumat, 27 Jun 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    BATAM, detak24com – Operasi SAR pencarian 13 pemain bola yang tenggelam di Batam berhasil menemukan 10 dalam keadaan hidup. Sementara, tiga lainnya masih hilang. Dirangkum Jumat (27/06/25), kronologi 13 pemain bola tenggelam di perairan Batam bermula dari sebuah perjalanan yang seharusnya membawa semangat dan sportivitas. Pada Rabu (25/6/2025) sore, tim sepak bola dari Pulau Nenek berlayar […]

  • TERANCAM Sanksi Penjara dan Pecat, Oknum Jaksa Bengkalis Diperiksa Pidsus Kejati

    TERANCAM Sanksi Penjara dan Pecat, Oknum Jaksa Bengkalis Diperiksa Pidsus Kejati

    • calendar_month Rabu, 30 Agt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Seorang oknum jaksa Kejari Bengkalis inisial SH diduga terlibat suap terkait perkara narkoba. Yang bersangkutan kini diinformasikan sedang diperiksa bagian Pidsus. Ia terancam sanksi berat, yakni penjara dan pemecatan.  Jaksa SH sebelumnya pernah diamankan Tim Pengamanan (PAM) Sumber Daya Organisasi (SDO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, karena diduga melakukan perbuatan tercela berupa menerima […]

  • Geledah Kamar Tidur, Polisi Ringkus Pengedar Ekstasi di Jayamukti Dumai

    Geledah Kamar Tidur, Polisi Ringkus Pengedar Ekstasi di Jayamukti Dumai

    • calendar_month Sabtu, 10 Agt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Pengedar ekstasi inisial ZA alias P (41), warga Jayamukti Dumai tak dapat mengelak saat tim Sat Reskrim Narkoba Polres Dumai mendatangi rumah terduga. Informasi dirangkum, Sabtu (10/08/24), Tim berhasil menemukan satu bungkus diduga serbuk ekstasi berwarna hijau muda serta 2 paket serbuk ekstasi berwarna hijau muda, Jumat (09/08/24). Selain itu, bersama terduga, […]

  • Walikota Dumai Bantu Korban Kebakaran Rumah di Dua Lokasi

    Walikota Dumai Bantu Korban Kebakaran Rumah di Dua Lokasi

    • calendar_month Kamis, 3 Feb 2022
    • account_circle Redaksi
    • 20Komentar

    Dumai, detak24.com –  Sebagai ujud kepedulian sosial, Walikota Dumai H Paisal  mengunjungi korban kebakaran di dua lokasi, sekaligus menyerahkan bantuan. Yakni, di Kelurahan Teluk Binjai Kecamatan Dumai Timur, serta Kelurahan Bumi Ayu, Kecamatan Dumai Selatan,  Kamis (03/02). Musibah kebakaran terjadi pada dua lokasi di Kota Dumai beberapa lalu, menghanguskan  dua rumah bulatan. Di Kelurahan Teluk […]

  • SINTING! Pria Inhil Live Facebook Siksa Anak Kandung dalam Mobil

    SINTING! Pria Inhil Live Facebook Siksa Anak Kandung dalam Mobil

    • calendar_month Minggu, 26 Feb 2023
    • account_circle Redaksi
    • 19Komentar

    INHIL, detak24.com – Seorang ayah bejat di Inhil berinisial AS diringkus polisi usai menyiksa dua anak kandungnya yang masih berusia 9 tahun dan 5 tahun. Parahnya, penganiayaan itu dilakukan secara live facebok dalam mobil. Kapolres Inhil, AKBP Norhayat dilansir antarariau.com, Sabtu (25/02/23) mengatakan, penganiayaan terungkap usai pria berusia 34 tahun itu menganiaya kedua buah hatinya […]

expand_less