Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau Tembus Rp 19 Miliar, Ini yang Dilakukan Muflihun!
- account_circle Redaksi
- calendar_month Jumat, 23 Agt 2024
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PEKANBARU, detak24com – Dirkrimsus Polda Riau menggesa penyidikan kasus korupsi SPPD fiktif di Setwan DPRD Riau. Penghitungan sementara, kerugian negara capai Rp 19 miliar.
Dirkrimsus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi mengatakan, Sekretaris DPRD, Muflihun pada masalah itu, menyuruh Edwin melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya sebagai Kasubbag verifikasi.
“Edwin adalah Kasubbag Verifikasi pada Setwan DPRD Riau yang tupoksinya melakukan verifikasi atau approve terhadap pencairan perjalanan dinas. Bukan mengelola kegiatan perjalanan dinas,” katanya dirilis, Jumat (23/08/24).
Ia menjelaskan, adapun kegiatan perjalanan dinas yang dikelola oleh Edwin adalah membuat NPD dan kwitansi panjar uang perjalanan dinas.
“Menurut pengakuan Edwin pada 2020 dirinya diperintahkan Muflihun membuat NPD dan kwitansi panjar untuk kegiatan perjalanan dinas fiktif,” jelasnya.
Kombes Nasriadi membeberkan, kwitansi panjar yang dibuat oleh Edwin seluruhnya tidak dilengkapi dokumen pertanggungjawaban.
“Pengeluarannya kurang lebih sekitar Rp 19 miliar. Terdiri dari tiket, bill hotel, dan bukti-bukti pengeluaran lainnya. Yang mana seluruhnya tidak dilengkapi dokumen pertanggungjawaban,” pungkasnya, dikutip detak24com dari GoRiau. (*)
Editor : kar

















