TAK Kapok, Warga Pekanbaru Kembali Terciduk Saat Transaksi Sabu
- account_circle Redaksi
- calendar_month Minggu, 16 Apr 2023
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PEKANBARU, detak24com – Warga Pekanbaru bernama Yudi Prasetya (38) kembali berulah, padahal ia baru saja keluar dari penjara. Ia ditangkap polisi saat transaksi sabu di Tanjung Rhu.
Ia ditangkap pihak kepolisian Polsek Tenayan Raya Kota Pekanbaru usai ketahuan melakukan transaksi barang haram yang membuat warga resah hingga akhirnya ditangkap di Jalan Tanjung Leban Gang Mushola Kelurahan Tanjung Rhu, Kecamatan Lima Puluh Kota, Pekanbaru, Jumat (14/4/2023) kemarin.
Kanit reskrim Polsek Tenayan, Iptu Dodi Vivino mengatakan, pengungkapan tersebut terungkap bermula saat pihaknya mendapat informasi bahwa akan ada transaksi sabu di Kecamatan Limapuluh.
“Selanjutnya kita perintahkan tim bergerak ke lokasi dan dicurigai pria yang akan bertransaksi,” kata Dodi, Ahad (16/4/2023).
Setelah sampai di TKP, dilakukan penangkapan terhadap pelaku dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan empat bungkus plastik bening ukuran sedang yang berisikan serbuk kristal warna bening diduga narkotika jenis sabu seberat 15,74 gram.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengaku kalau barang tersebut miliknya dan didapat dari seorang pria inisial A yang saat ini masih DPO,” ungkapnya.
Dari hasil tes urine, Yudi juga positif mengkonsumsi MetAmphetamine. Ia kemudian selanjutnya digiring ke Mapolsek untuk proses selanjutnya.
“Dari hasil pemeriksaan, dia baru saja keluar dari Lapas dengan kasus yang sama. Atas perbuatannya Yudi dijerat pasal Pasal 114 Jo pasal 112 UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” tutupnya.(CAKAPLAH)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com











