DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

Polres Pelalawan Tangkap 20 Tersangka Berbagai Kasus Selama Operasi Antik, Ini Rinciannya!

Oplus_131072

PELALAWAN, detak24com – Polres Pelalawan menangkap 20 tersangka selama Operasi Antik 2024 dengan berbagi kasus. Pidana yang menonjol yakni narkoba dengan BB sabu 224,1 gram.

Hal itu terungkap dalam gelar konferensi pers di Aula Teluk Meranti, Mapolres Pelalawan, Senin (12/08/24). Kegiatan dipimpin Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri, didampingi Kasat Reskrim AKP Kristofel, Kasat Narkoba AKP Ferlanda Oktora, Kasi Humas AKP Eddy Hariyanto, dan Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Viola Dwi Anggreni.

Sebanyak 20 tersangka ditampilkan dalam kegiatan tersebut dengan kasus berbeda. Di antaranya, narkotika, pemerkosaan dengan ancaman serta kekerasan, dan pencurian.

Kapolres Pelalawan, AKBP Afrizal Asri menyampaikan, pengungkapan perkara ini merupakan kasus yang diatensikan. Yakni empat jenis tindak pidana selama Operasi Antik Lancang Kuning 2024.

“Operasi Antik ini dilaksanakan selama 22 hari, dimulai dari 11 Juli 2024 sampai 01 Agustus 2024. Selama operasi ini berhasil diungkap sebanyak 18 kasus. Di antaranya 10 kasus oleh Polres Pelalawan dan 8 kasus Polsek jajaran,” terang Kapolres.

Dijelaskannya, rincian tersangka yang berhasil ditangkap Polres Pelalawan sebanyak 10 orang. Sedangkan Polsek jajaran ada sebanyak 8 tersangka yang diamankan.

“Diantaranya ada perempuan satu orang dan anak-anak 1 orang. Dari tangan para tersangka diamankan barang bukti sabu 224,17 gram, ganja 33,98 gram, pil ekstasi 5 butir (2,03) gram. Adanya barang bukti berupa handphone 16 unit, ranmor roda dua sebanyak 8 unit dan uang tunai senilai Rp 4.744.000,” jelasnya.

Lebih lanjut, kata Kapolres, ini merupakan kasus yang paling diatensikan, berhubung permasalahan terkait narkoba ini sangat membahayakan terhadap Kamtibmas masyarakat. “Terlebih lagi pengaruh terhadap para generasi muda. Maka kasus narkoba ini akan terus kita atensikan, supaya Kabupaten Pelalawan bisa meminimalisir dan nihil narkoba,” sebutnya.

Sementara itu, tindak pidana Curas dan pemerkosaan yang berhasil diungkap Polsek Pangkalan Kerinci yaitu kasus yang terjadi di Jalan Datuk Engku Raja Lela. Dimana, dalam kasus ini ada dua tersangka dan korban merupakan pelajar usia 19 tahun. Kedua tersangka adalah RSN (31) dan AM (26) melakukan pencurian, pemerasan dan pemerkosaan terhadap korban.

Barang bukti yang diamankan berupa handphone dan pakaian korban serta pakaian pelaku. Kemudian kasus Curanmor, tersangka ini merupakan spesialis curanmor. Diburunya A alias Madi ini berkat laporan dari seorang guru yang kehilangan sepeda motornya saat mengajar. Kala itu, motornya yang diparkir di parkiran sekolah sudah tidak ditemukan.

Pelaku berhasil ditangkap di rumah istrinya di Simpang Eva Lubuk Dalam Kecamatan Siak. Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti sebanyak empat unit motor. Dia mengaku telah beraksi sebanyak 6 kali, 4 kali beraksi di wilayah Siak dan 2 kali beraksi di Wilayah Pelalawan.

“Barang buktinya adalah Honda Beat warna biru putih, Mio Soul warna hitam, Yamaha Vixion dan Honda Supra Fit warna hitam. Kasus ini akan terus dikembangkan, dan akan diselidiki juga sampai ke penadahnya,” ungkap Kapolres.

Dalam kesempatan itu, orang nomor satu pihak kepolisian Kabupaten Pelalawan ini, berharap kepada masyarakat Pelalawan untuk tidak takut memberikan informasi terkait tindak pidana kejahatan. Apalagi terkait permasalahan peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Pelalawan.

Ini adalah prioritas utama memberantas peredaran narkoba. Sebab narkoba ini merupakan biang dari segala macam bentuk tindak pidana kejahatan.

“Saya sangat berharap masyarakat mau bekerja sama dalam hal informasi kejahatan. Prioritas utama saya adalah memberantas narkoba. Saya akan perintahkan para Kasat dan Polsek untuk menindak kasus narkotika dengan optimal. Jangan biarkan peredaran narkoba menjadi-jadi, ini harus kita tutup ruang peredarannya,” tutup Kapolres. (Rls)

Editor : Kar 

 

 

Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di   https://detak24.com