Tim Tabur Ringkus Emak emak Buronan Korupsi Kejari Bengkalis di Sumut
- account_circle Redaksi
- calendar_month Selasa, 30 Jul 2024
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, detak24com – Tim Tabur Kejagung ringkus emak emak buronan korupsi Kejari Bengkalis, atas nama Arnis Febriana di Serdang Bedagai Sumut.
Perempuan berusia 33 tahun itu diamankan di tempat persembunyiannya di Desa Pengajaran Hulu, Kecamatan Bintang Bayu,
“Arnis Febriana merupakan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejari Bengkalis,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, Selasa (30/07/24).
Arnis merupakan Bendahara pada Kantor Desa Semunai Tahun 2012 sampai 2016. Dia melalukan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) Semunai Tahun 2013 yang merugikan negara lebih dari Rp 252 juta.
Harli menjelaskan penangkapan dilakukan oleh Tim Intelijen Kejagung bersama Kejaksaan Negeri Medan, Senin (29/07/24) sekitar pukul 19.40 WIB. Kemudian, Arnis dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Selanjutnya dibawa ke Riau.
Berdasarkan PN Pekanbaru Nomor: 41/Pid.Sus-TPK/2016/PNPBR tanggal 27 November 2016, Arnis divonis hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. Dia juga dihukum membayar denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Sejak putusan itu, emak emak itu memilih kabur dan ditetapkan sebagai DPO oleh Kejari Bengkalis. Dia akhirnya ditangkap setelah hampir 8 tahun kabur, dikutip detak24com dari cakaplah. (*)
Editor : Kar
Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com











