Sedang Ngopi, Polisi Cokok Pelaku Karhutla di Warung Sinaboi Rohil
ROHIL, detak24com – Polisi menangkap pelaku karhutla pada sebuah warung jalan poros Sinaboi. Tersangka dituduh membakar lahan dua hektare di Kepenghuluan Sungai Bakau.
Informasi dirangkum, Senin (29/07/24), pelaku bernama MT Sidauruk merupakan warga Jalan Kampung Aman Dusun 03 Kepenghuluan Sungai Bakau.
Ia diamankan ketika berada di sebuah warung jalan poros Sinaboi saat hendak, Sabtu (27/07/24) pukul 10.00 WIB.
MT Sidahuruk ditetapkan sebagai pelaku karhutla di Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rohil yang terjadi Selasa (23/7/2024) sekira pukul 16.30 WIB.
Kapolres Rohil AKBP Isa Iman Syahroni SIK MH melalui Plh Kasi Humas Polres Rohil Ipda Edi Purnomo menerangkan, penangkapan pelaku karhutla tersebut berawal saat didapat informasi dari Dasboard Lancang Kuning Polda Riau terdapat titik hotspot dengan titik koordinat : N 2?11’17.0″, E 100?57’16.1.
Selanjutnya atas perintah Kapolsek Sinaboi AKP Juliandi, Bhabinkamtibmas Kepenghuluan Sungai Bakau melakukan pengecekan dan verifikasi di titik hotspot.
Setibanya di lokasi, Bhabinkamtibmas Bripka Ranjo menemukan satu areal lahan yang sudah terbakar sekitar 2 hektar dan masih mengeluarkan asap.
Kemudian Bhabinkamtibmas mendapat informasi bahwa pengurus lahan yang terbakar tersebut adalah Jinter Sihotang (44). Ia kemudian dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Berdasarkan keterangan Jinter Sihotang, sebelum terjadinya kebakaran ia melihat ada api yang menyala tidak jauh dari tempat MT Sidahuruk bekerja membersihkan lahan.
Jinter Sihotang bertanya kepada MT Sidahuruk, siapa yang menyalakan api tersebut, lalu MT Sidahuruk berkata bahwa ia yang menyalakan api. Saksi sempat. menegur tersangka dan menyuruh untuk memadamkan api tersebut.
Mendapat informasi itu kemudian dilakukan pencarian. Bhabinkamtibmas mendapat informasi bahwa MT Sidahuruk berada di sebuah warung jalan poros Sinaboi.
Setelah mendapat informasi dari masyarakat tersebut kemudian Bhabinkamtibmas langsung menuju lokasi. Setibanya di sana, pelapor langsung mengamankan terlapor dan membawa ke Polsek Sinaboi. Selanjutnya diserahkan ke Polres Rohil untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 buah parang dan 4 buah potongan kayu bekas terbakar,” tutupnya. (Rls)
Editor : Kar
Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com
