Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Bengkalis » Suap Kasus Narkotika, Jaksa SH: Kajari Bengkalis Tak Bertanggung Jawab!

Suap Kasus Narkotika, Jaksa SH: Kajari Bengkalis Tak Bertanggung Jawab!

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 24 Jul 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – Jaksa Sri Haryanti bercucuran tangis ketika membacakan pledoi suap kasus narkotika di Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru, Selasa (23/07/24) petang.

Sambil terisak, jaksa yang bertugas di Kejari Bengkalis itu mengatakan, ia sebagai PNS tidak berniat mencederai kodrat sebagai jaksa yang diembannya.

“Dalam menjalankan tugas sebagai aparatur, saya tidak pernah berniat mencederai kodrat jaksa yang melekat pada diri saya, dan perjuangan orangtua saya yang juga pegawai di Kejati Kalimantan Selatan,” isak Sri.

Ia mengatakan, apa yang disampaikan Karpiansyah alias Riko  kalau uang yang dikirim melalui suaminya Bripka Wahyu Abdillah adalah untuk meringankan tuntutan hukuman terdakwa narkotika Fauzan Afriansyah alias Vincen adalah keliru dan tidak bertanggung jawab.

Sri menyebut, uang yang dikirimkan Karpiansyah, Agung (adik Fauzan) dan Eva Afriani (istri Fauzan) bukan untuk pengurusan perkara Fauzan, melainkan untuk kerja sama galangan kapal.

“Agung dan Bayu Abdillah sempat meninjau galangan kapal di belakang rumah kami. Ketika peninjauan itu, terjadi kerja sama terkait galangan kapal,” tutur Sri menahan tangis.

Sri juga menyampaikan kekecewaannya kepada Kajari Bengkalis, Zainur Arifin Syah, yang melaporkannya  ke Kejati Riau atas menerima suap. Laporan itu hanya didasari pesan berisi screenshot tentang penerimaan uang.

“Tindakan itu tidak bertanggung jawab, yang merugikan saya dan Wahyu Abdillah. Sebagai pimpinan,  seharusnya melakukan klarifikasi tentang sumber aslinya, saya dan Wahyu Abdillah. Melakukan waskat, tapi itu tidak dilakukan,” jelas Sri.

Penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), lanjut Sri, juga berdasarkan dugaan. “Sesungguhnya uang itu tidaklah saya ketahui. Saya baru tahu setelah diperiksa di Kejati Riau,” tutur Sri.

Sri menyatakan tuntutan JPU yang menghukum dirinya 2 tahun penjara atas tuduhan suap, bukanlah beban yang harus dipikulnya.  

“Saya tidak pernah menjanjikan dan meminta apapun dari seseorang atau melakukan perbuatan yang mencederai dan bertentangan dengan tugas saya,” ucapnya.

Menurut Sri, ia sangat menjaga integritas sebagai ASN khususnya jaksa. Apalagi dalam menangani kasus narkoba, Sri mengungkap dirinya sangat memerangi pelaku barang haram itu.

Karena itu, Sri memohon kepada majelis hakim yang diketuai Salamo Ginting untuk membebaskannya dari tuntutan JPU, baik primair maupun subsidair.

“Kiranya majelis hakim yang mulia berpendapat lain, maka hendaknya dapat memberikan sanksi yang seringan-ringannya,” harap Sri.

Tangis Jaksa Sri kembali pecah ketika dirinya menyampaikan pertimbangan atas permintaannya tersebut. Terurama ia merupakan seorang ibu dari tiga anak yang masih membutuhkan bimbingan orangtua.

“Saya memiliki 3 orang anak, yang satu perempuan usia 18 tahun perlu bimbingan seorang ibu. Kedua 4 tahun, saya tidak dapat berpisah dengan anak saya. Ketiga berusia 3 bulan, yang harus dapat asupan ASI dari saya,”  tutur Sri sesegukan.

Selain Sri, terdakwa Wahyu Abdilah yang mengikuti persidangan secara online dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polda Riau juga menyampaikan pledoi yang dibacakan melalui penasihat hukum, Riski.

Diketahui  pasangan suami istri, Wahyu Abdillah dan Sri Haryati dituntut oleh JPU dengan hukuman masing-masing 3 dan 2 tahun penjara.

Keduanya, sebelumnya didakwa menerima uang hampir Rp 999.600.000 dari terdakwa kasus narkoba bernama Fauzan Afriansyah  untuk meringankan tuntutan.

JPU menilai, kedua terdakwa bersalah melanggar Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dikutip detak24com dari cakaplah. (*)

Editor : Kar

 

 

Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • SEMPAT Lumpuhkan Transportasi Tembilahan-Batam, Pertamina Tutup SPBB Parit 13

    SEMPAT Lumpuhkan Transportasi Tembilahan-Batam, Pertamina Tutup SPBB Parit 13

    • calendar_month Minggu, 3 Sep 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    INHIL, detak24com – Pasca transportasi Tembilahan-Batam lumpuh total akibat langkanya BBM, Anggota Komisi VII DPR RI Muhammad Nasir menyoroti dugaan penimbunan di SPBB Parit 13 Tembilahan. Alhasil, Pertamina menutup SPBB tersebut. Menurut Muhammad Nasir, masalah tersebut sudah dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi VII DPR RI. Informasi terakhir, PT Pertamina menghentikan pengoperasian Stasiun […]

  • PAGAR Rumah Dinas Gubri Digasak Maling, Padahal Ada Petugas Jaga

    PAGAR Rumah Dinas Gubri Digasak Maling, Padahal Ada Petugas Jaga

    • calendar_month Selasa, 19 Mar 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Besi pagar rumah dinas Gubri, tepatnya di samping Jalan Thamrin dibongkar maling. Pagar itu diketahui hilang, Selasa (19/03/24) pagi. Namun, aksi pencurian besi pagar di kediaman orang nomor satu di Provinsi Riau itu digagalkan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Riau yang bertugas di kediaman. Alhasil, pagar besi yang sudah terlepas […]

  • MUI Beberkan Tatacara Pemakaman Jenazah Eril

    MUI Beberkan Tatacara Pemakaman Jenazah Eril

    • calendar_month Jumat, 10 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    Bandung, detak24.com – Jenazah putra Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Emmeril Kahn Mumtadz atau Eril, ditemukan setelah dinyatakan hilang pada 26 Mei 2022. MUI Jawa Barat menjelaskan cara mengurus jenazah Eril. Dilansir Kamis (9/6/2022), Ketua MUI Jabar KH Rachmat Syafei mengatakan jenazah Eril tetap harus dimandikan dan disalatkan. Diketahui, Ridwan Kamil sudah melakukan salat gaib di tepi […]

  • WARGA Perumahan Jondul Pekanbaru Tewas Membusuk di Kamar Mandi

    WARGA Perumahan Jondul Pekanbaru Tewas Membusuk di Kamar Mandi

    • calendar_month Sabtu, 11 Mar 2023
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Seorang pria, JM (55) ditemukan meninggal dunia sudah dalam keadaan membusuk di rumahnya, Perumaham Jondul, Kelurahan Bambu Kuning, Pekanbaru. Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Iptu Dodi Vivino mengatakan, kejadian pada Jumat (10/03/23) malam, saat saksi Charissa mencium bau busuk di kamar mandi bagian belakang rumahnya. “Saksi Charissa ini merupakan tetangga korban yang […]

  • PORPROV X KUANSING, Bengkalis Pimpinan Klasemen Sementara – Geser Pekanbaru

    PORPROV X KUANSING, Bengkalis Pimpinan Klasemen Sementara – Geser Pekanbaru

    • calendar_month Selasa, 15 Nov 2022
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    KUANSING, detak24.com –  Kontingen Kabupaten Bengkalis menggeser tahta Pekanbaru sebagai pemimpin klasemen sementara Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) X Riau tahun 2022  di Kuansing. Sebelumnya Pekanbaru sempat menjadi pemuncak raihan medali selama beberapa hari. Namun di hari keempat pelaksanaan Porprov, Bengkalis mulai menyusul dan menjadi pemimpin klasemen sementara. Sekretaris KONI Riau, Edy Satria mengatakan perolehan medali […]

  • POLISI Mabuk Tabrak Pagar Kantor Pemda, Ditahan di Polres Pelalawan

    POLISI Mabuk Tabrak Pagar Kantor Pemda, Ditahan di Polres Pelalawan

    • calendar_month Rabu, 17 Apr 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PELALAWAN, detak24com  – Seorang polisi mabuk diamankan Propam Polda Riau usai menabrak pagar Kantor Dinas Peternakan, Jalan Diponegoro, Pekanbaru. Mobil tersebut ternyata milik Kasat Narkoba Polres Pelalawan yang dikendarai oleh oknum polisi mabuk berinisial Bripda YI (29). Diketahui kecelakaan tersebut terjadi pada Selasa (16/04/24) sekitar pukul 04.00 WIB dinihari. Mobil Toyota Fortuner BK 1345 BI […]

expand_less