PENGEDAR Sabu Bersenpi di Pekanbaru Pecatan TNI
- account_circle Redaksi
- calendar_month Kamis, 6 Jun 2024
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PEKANBARU, detak24com – Polisi bekuk dua pengedar sabu bersenpi inisial A (46) dan E (43) di Jalan Indrapuri Pekanbaru. Satu dari pelaku tersebut ternyata pecatan TNI.
Dirresnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti menerangkan, pengungkapan kasus tersebut terjadi di Jalan Indrapuri, Tenayan Raya, Pekanbaru.
“Setelah hasil penyelidikan mendalam, satu orang merupakan Pecatan TNI tahun 2001 inisial E. Ia lari dari tugas dengan pangkat terakhir sersan dua,” kata Manang, Kamis (06/06/24).
Terkait senjata api yang dikuasai olehnya, pelaku mengaku bahwa ia mendapatkan senjata api tersebut dari seseorang.
“Kami juga masih mencari tahu untuk apa senpi ini. Dan dari siapa ia mendapatkan senjata api tersebut nanti didalami oleh teman-teman Ditreskrimum,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Polda Riau menggerebek rumah pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Indrapuri, Kelurahan Rejosari, Tenayan Raya, Pekanbaru, Senin (3/6/2024) sore.
Dirresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti mengatakan, dari penggerebekan tersebut, petugas mengamankan dua pelaku yaitu Abrianto dan Efrandra.
“Ada dua orang yang kami amankan, pelaku bernama Abrianto sebagai pengedar dan pelaku Efrandra. Petugas juga menemukan satu pucuk senjata api merk Browning Buck Mark 22 Long Rifle no senpi 655NM04964 beserta Amunisi sebanyak 137 butir Kaliber 22MM,” kata Manang, dirilis Kamis (06/06/24).
Manang mengungkapkan, polisi mendapatkan informasi ada penyalahgunaan narkotika di wilayah Jalan Indrapuri. Setelah mendapatkan ciri-ciri terduga pelaku dan alamat rumahnya, petugas langsung bergegas menuju lokasi.
“Petugas melihat ada salah satu pelaku yang keluar dari rumah target dan mengamankan pelaku yang bernama Erfranda tersebut. Kemudian petugas masuk dan menemukan pelaku Abrianto yang sedang berada dalam WC dan melihat narkotika jenis sabu serta timbangan berada di saluran pembuangan,” ulasnya.
Kemudian petugas berhasil mengambil 2 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 5,37 gram bersama timbangan yang sempat dibuang pelaku ke saluran pembuangan air.
“Petugas juga menemukan satu pucuk senpi (senjata api) beserta amunisi dalam kamar. Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polda Riau untuk pengembangan lebih lanjut,” pungkasnya dikutip detak24com dari cakaplah. (*)
Editor : Kar
Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com











