PRIA Cabul di Kampar Gasak ABG 13 Tahun, Korban Digagahi 4 Kali
KAMPAR, detak24com – Polsek Siak Hulu Kampar menangkap pria cabul inisial AL (19). Tersangka dilaporkan mencabuli seorang ABG 13 tahun sebanyak 4 kali.
Kapolsek Siak Hulu AKP Asdisyah Mursyid mengungkapkan, kejadian tersebut baru diketahui oleh orangtua korban pada Kamis (02/05/24). Tidak butuh waktu lama, dua hari berselang, pelaku berhasil ditangkap.
“Setelah mengetahui hal yang terjadi pada anaknya, pelaku langsung kita tangkap pada Sabtu (04/05/25) setelah barang bukti lengkap,” kata Senin, (06/05/24).
Ia menceritakan, kejadian tersebut bermula pada Rabu (01/05/24) pada saat korban pergi dari rumah dan berpamitan kepada ibu korban dengan alasan latihan puisi di sekolahnya.
“Namun korban dijemput oleh pelaku dan membawa korban pergi ke rumah pelaku dan ibu korban menunggu kepulangan korban dan mencoba untuk menghubungi korban, namun korban tidak dapat dihubungi sampai dengan hari Kamis 2 Mei 2024,” ulasnya.
Ternyata, saat itu korban masih berada di rumah pelaku. “Di rumah pelaku inilah ia melakukan aksi bejadnya dan sudah 4 kali,” ujarnya.
Setelah itu, korban pulang ke rumah dan mengakui kepada ibunya, bahwa korban telah disetubuhi oleh pelaku sebanyak 4 kali.
Tidak terima perbuatan pelaku, orang tua korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Siak Hulu. Saat ini pelaku sudah diamankan untuk mempertanggung jawabkan perbuatanny,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat 11 Jo Pasal 82 Ayat 1 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dikutip detak24com dari CAKAPLAH. (*)
Editor : Kar
Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com
