PENANGKAPAN Narkoba Terbaru : Seorang Cewek Cantik, Polisi Sikat 2 Pengedar Sabu di Duri
- account_circle Redaksi
- calendar_month Sabtu, 27 Apr 2024
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DURI, detak24com – Satres Narkoba Polres Bengkalis sikat dua pengedar sabu pada lokasi dan tempat berbeda di Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Data dirangkum Sabtu (27/04/24), pertama petugas mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Senin (22/04/24) sekitar pukul 19.20 WIB di Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau.
Seorang wanita pengedar sabu, RF (29) ditetapkan sebagai tersangka berdomisili di Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau. Tersangka ditetapkan polisi sebagai pengedar dalam kasus ini.
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti antara lain 8 bungkus plastik pek berisi diduga narkotika jenis sabu seberat 2,99 gram, 1 dompet kecil motif bunga warna pink, 1 kotak kecil warna silver, 1 bungkus plastik pek kosong, 1 unit HP, serta uang tunai Rp 400.000.
“Kasus ini terungkap setelah kita memperoleh informasi dari masyarakat tentang seringnya transaksi narkoba di wilayah tersebut. Setelah lidik yang dilakukan, tim berhasil menangkap tersangka di Jalan Kayangan Tengah, Kelurahan Air Jamban kemudian barang bukti di tangan dan di rumahnya,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis, Iptu Hasan Basri, Sabtu (27/4/24) pagi.
Dalam interogasi polisi, tersangka mengakui kepemilikan dan asal sabu dari orang tak dikenalnya di Kota Pekanbaru.
Tidak hanya seorang wanita, di tempat dan waktu terpisah, Tim Satres Narkoba berhasil pengedar sabu di sebuah rumah yang terletak di Jalan Koto Pahit, Desa Beringin, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis, Rabu (24/4/24) sekitar pukul 01.00 WIB,
Satu orang tersangka berhasil diringkus petugas, OZ alias Ozi (30), warga Desa Balai Pungut, Kecamatan Pinggir. Petugas juga menyita barang bukti berupa 26 bungkus plastik pek berisi diduga narkotika jenis sabu siap edar seberat 7,74 gram, 1 tabung kecil warna putih, 3 unit HP, 1 bungkus berisi potongan-potongan pipet, serta uang tunai sejumlah Rp 600.000.
Kepada polisi, tersangka Ozi mengaku bahwa sabu yang disita adalah miliknya dan didapat dari seseorang yang tidak dikenal melalui perantara di Kandis, Siak.
“Hasil tes urine terhadap kedua tersangka ini menunjukkan hasil positif mengandung methamphetamin,” imbuh Kasat Iptu Hasan.
Kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut di Mapolres Bengkalis.
Diduga berperan sebagai pengedar, keduanya akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dikutip detak24com dari riauterkini. (*/Berita)
Editor : Kar
Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com











