POLISI Tangkap Supir dan Pengawas SPBU di Pekanbaru, Selewengkan BBM Subsidi
- account_circle Redaksi
- calendar_month Jumat, 15 Mar 2024
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PEKANBARU, detak24com – Polda Riau mengungkap tindak pidana penyelewengan BBM subsidi jenis Biosolar. Dua orang diamankan, yakni supir berinisial S alias Son (43) dan Pengawas SPBU 14.282.682 berinisial WI (39).
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Nasrudin mengatakan pengungkapan kasus penyelewengan BBM subsidi itu dilakukan Tim Subdit IV Reskrimsus pada akhir Februari 2024.
“Terjadi penyalahgunaan dugaan tindak pidana di bidang minyak dan gas bumi berupa penyalahgunaan bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah jenis Biosolar,” ujar Nasriadi, Kamis (14/3/2024) malam.
Pengungkapan penyelewengan BBM subsidi berawal dari informasi tentang penyalahgunaan niaga BBM menggunakan 1 unit kendaraan roda 6 Mitsubishi Colt Diesel FE 74 HDV warna Kuning BM 9693 FT di Jalan Cendana Kelurahan Sidomulyo Timur Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, Kamis (29/2/2024) malam.
Tim Unit 4 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau yang dipimpin oleh Ipda Eko Sutamto kemudian melakukan penyelidikan. Ditemukan kendaraan tersebut yang pada baknya terpasang tangki modifikasi dengan kapasitas lebih kurang 3.000 liter.
Tim kemudian mengamankan sopir truk berinisial S. Dari keterangan S, tim melakukan pengembangan terkait pengisian BBM jenis Biosolar di SPBU 14.282.682 Jalan Garuda Sakti Km 2 Kelurahan Simpang Baru Kecamatan Tampan.
“Sekitar pukul 21.00 WIB, tim mengamankan WI. Kedua pelaku kemudian dibawa ke Kantor Ditreskrimsus Polda Riau untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Nasrudin, dikutip detak24com dari CAKAPLAH. (*/Berita)
Editor : Kar
Terimakasih kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com












Saat ini belum ada komentar