DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

PENANGKAPAN Narkoba di Dumai Terbaru, Polisi Cokok Dua Pengedar Sabu di Jalan Cempedak

DUMAI, detak24com – Unit Reskrim Polsek Dumai Timur jajaran Polres Dumai mencokok dua tersangka pengedar sabu di Jalan Cempedak, Kelurahan Rimba Sekampung.

Pelaku yang diamankan aparat kepolisian jajaran Polda Riau tersebut RZ (45), warga Kelurahan Bumi Ayu Kecamatan Dumai Selatan, namun alamat domisili berada di Kelurahan Bukit Batrem Kecamatan Dumai Timur. Serta tersangka FZ (43), warga Kelurahan Bukit Datuk Kecamatan Dumai Selatan.

Keduanya diduga bertindak sebagai sabu. Turut diamankan bersama BB sabu 8 paket kecil dan 3 paket sedang dengan berat kotor 8,3 gram, 4 buah plastik bening sedang pembungkus, 1 unit handphone Android merk Vivo warna hitam, 1 unit handphone Android merk Oppo warna hitam, 1 buah tas sandang warna hitam merk Antarestar, 1 buah tas sandang warna hitam merk Young dan 1 lembar tisu.

Pengungkapan kasus ini berawal pada akhir bulan Februari 2024, Unit Reskrim Polsek Dumai Timur mendapatkan informasi dari masyarakat, diduga seorang pria berinisial RZ (45) sering bertransaksi sabu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Dumai Timur jajaran Polres Dumai terus melakukan penyelidikan hingga menangkap tersangka RZ (45) saat sedang berada di Jalan Cempedak Kelurahan Rimba Sekampung bersama rekannya FZ (43), Ahad (03/03/24) petang. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 8,3 gram sabu.

Saat dikonfirmasi, Rabu (06/03/24), Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton melalui Kapolsek Dumai Timur Kompol Yusup Purba, didampingi Kanit Reskrim Polsek Dumai Timur AKP Rahmat Taufik Harahap membenarkan penangkapan dua pria yang merupakan pengedar sabu. Hasil tes urine, keduanya juga terbukti sebagai pemakai sabu.

“Kedua pengedar sabu ini dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 15 tahun,” demikian Kapolsek. (*/Rls)

Editor : Kar

 

 

Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *