PENANGKAPAN Narkoba Terbaru 2024, Polisi Ringkus Pengedar di Desa Sako Kuansing
- account_circle Redaksi
- calendar_month Selasa, 9 Jan 2024
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KUANSING, detak24com – Satuan Reserse Narkoba Polres Kuansing menangkap pengedar sabu inisial A (38) di Desa Sako Kecamatan Pangean, Kuansing.
Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito, melalui Kasat ResNarkoba IPTU Novris H Simanjuntak, Selasa (09/01/24) mengatakan bahwa tersangka ditangkap padai Senin tanggal 8 Januari 2024 sekitar pukul 02.30 WIB.
“Berdasarkan keterangan dari seorang saksi yang telah diamankan sebelumnya, tim berhasil mendapatkan informasi bahwa tersangka A (38) menyimpan narkotika jenis sabu di Desa Sako Kecamatan Pangean, Kabupaten Kuansing,” ujar Kasat.
Tim Mata Elang Sat Res Narkoba Polres Kuansing yang dipimpin Kasat Res Narkoba Iptu Novris H Simanjuntak, kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka A (38) pada pukul 03.30 WIB. Tersangka ditangkap saat berada dalam kamar rumahnya.
Kasat Res Narkoba menjelaskan bahwa saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, ditemukan sabu yang berserakan di atas closet dalam kamar mandi.
Setelah dilakukan interogasi, tersangka A (38) mengakui bahwa benar ia memberikan narkotika jenis sabu kepada saksi M yang didapatkan dari seorang DPO dengan inisial W.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka A (38) meliputi 1 bungkus plastik berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu, 1 unit handphone merek Oppo yang sudah rusak, 1 buah tas, dan 6 buah pipit. Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Kuansing untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka yang berperan sebagai pengedar akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara,” tegas Kasat. (rls/Berita)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com













