POSISI Cawapres Gibran Terancam, Jika Ketua MK Dinyatakan Bersalah
JAKARTA, detak24com – Ketua MKMK (Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi) Jimly Asshiddiqie memastikan putusan terkait sejumlah laporan dugaan pelanggaran etik hakim MK akan selesai pada 7 November 2023.
Hal itu, dijelaskan Jimly, karena ada pemohon yang meminta agar putusan tersebut dibacakan sebelum tanggal 8 November 2023 yang merupakan batas terakhir pengusulan bakal calon pengganti capres-cawapres di KPU.
“Kami mendiskusikannya (permintaan pelapor), kesimpulannya adalah kita penuhi permintaan itu maka kita rancang putusan ini harus sudah selesai tanggal 7,” kata Jimly saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (30/10/23).
Menurut Jimly hal itu dilakukan agar publik tidak menganggap penyelesaian laporan dugaan pelanggaran etik sengaja dibuat molor.
“Kenapa tanggal 7 karena kita ingin memastikan jangan sampai timbul kesan misalnya ada orang menganggap wooo sengaja ini dimolor-molorin. Padahal sebetulnya ini sudah terlalu cepat ini bekerjanya (MKMK) itu,” jelas Jimly.
“Tugas kita 30 hari harusnya, cuma ada yang nanti bisa menganggap waduh ini sengaja dimolor-molor. Maka kita sepakati putusan tanggal 7,” sambungnya.
Selain itu, Jimly mengatakan hal ini dilakukan juga untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat.
Di samping itu ini juga untuk keperluan memastikan supaya masyarakat politik kita ini mendapatkan kepastian hukum dan keadilan. Kepastian hukum yang adil supaya jangan kemana-mana lagi berpikirnya sesudah keputusan MKMK ini,” ucapnya.
Sebagai informasi, MKMK menggelar sidang pendahuluan dengan memanggil 9 hakim konstitusi selaku terlapor. Adapun sidang untuk hakim digelar tertutup.
Anwar Usman Terbanyak Dilaporkan
MKMK telah menggelar sidang pendahuluan dengan 9 hakim konstitusi, Senin (30/10/23). Hal ini terkait sejumlah laporan dugaan pelanggaran etik hakim yang masuk ke MK.

1 thought on “POSISI Cawapres Gibran Terancam, Jika Ketua MK Dinyatakan Bersalah”