DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

POSISI Cawapres Gibran Terancam, Jika Ketua MK Dinyatakan Bersalah

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menambahkannya, dalam sidang tersebut menyampaikan soal mekanisme pemeriksaan dan jadwal.

“Jadi sesudah bersembilan (disidang), nanti ada pemeriksaan sendiri-sendiri biar mereka (hakim konstitusi) bebas. Itu menyampaikan segala sesuatu yang mereka alami terkait dengan laporan itu masing-masing,” imbuh Jimly.

Jimly mengungkapkan, saat ini ada sebanyak 18 laporan dugaan pelanggaran etik hakim diterima MKMK. Jumlah tersebut didominasi oleh laporan dugaan pelanggaran etik terhadap Ketua MK Anwar Usman.

“Jadi sekarang sudah 18 laporan. Jadi sudah nambah lagi ini dua hari ini. Dari 18 itu, ada 6 isu. Kemudian ada 9 terlapor tapi yang paling pokok, paling utama, paling banyak itu Pak Anwar Usman,” ucap Jimly.

“Itu Pak Anwar Usman paling banyak. Kedua, Pak Saldi. Ketiga, Pak Arief. Itu yang paling banyak. SSelainitu ya bersama-sama (hakim terlapor). Ada yang bersama-sama 5 orang (hakim), ada yang 2 orang, ada yang sama-sama 9 orang,” ujarnya.

Lebih lanjut, Jimly menyampaikan, sidang akan digelar per sidang per satu hakim konstitusi. “Kemungkinan khusus untuk ketua (Anwar Usman) dua kali. Pertama besok, terakhir nanti diperiksa lagi Karena dia paling banyak,” kata Jimly.

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mulai Selasa (31/10/2023).

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan, Ketua MK Anwar Usman mendapat giliran pertama untuk dihadirkan dalam sidang. Sidang tersebut akan dilakukan secara tertutup.

“Besok itu, Pak Anwar Usman, tapi itu malam. Kalau yang malam dengan hakim Anwar Usman, itu (sidang) tertutup,” kata Jimly, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (30/10/2023).

Tak hanya Anwar Usman, Jimly mengungkapkan, kemungkinan MKMK juga akan menggelar sidang terhadap hakim konstitusi Saldi Isra, besok malam.

1 thought on “POSISI Cawapres Gibran Terancam, Jika Ketua MK Dinyatakan Bersalah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *