Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Bengkalis » BALAS Surat Ketua DPRD Bengkalis, Kemendagri Berharap Pemda-Parpol Rekonsiliasi

BALAS Surat Ketua DPRD Bengkalis, Kemendagri Berharap Pemda-Parpol Rekonsiliasi

  • account_circle Yusrizal Sikumbang
  • calendar_month Minggu, 29 Okt 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BENGKALIS, detak24.com — Kemendagri membalas surat Ketua DPRD Bengkalis Nomor 100.4.2/298/DPRD tanggal 25 September 2023, perihal tindak lanjut pertemuan konsultasi. 

Dalam surat Kemendagri RI bernomor 100.2.1.4/6975/OTDA, tanggal 16 Oktober 2023, dengan tegas mengatakan, tindakan hukum berupa mosi tidak percaya dari 37 anggota DPRD Bengkalis terhadap Ketua DPRD Bengkalis dari PKS H Khairul Umam dan Wakil Ketua I dari Partai Golkar Syahrial tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 1018 tentang, Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.

Baca juga : https://detak24.com/gubri-tolak-apbdp-bengkalis-2023-dinilai-cacat-hukum

Selain itu, surat yang ditandatangani Plh. Direkur Jenderal Otonomi Daerah, La Ode Ahmad P Bolombo yang bertindak atas nama Menteri Dalam Negeri RI tersebut menjelaskan, Ketua DPRD Bengkalis dan Wakil Ketua I DPRD Bengkalis ditetapkan dengan keputusan Gubernur Riau berdasarkan usulan partai politik (Parpol) yang memiliki kursi terbanyak.

Adapun, Kemendagri RI menyebutkan, fungsi dan wewenang akan melekat setelah ditetapkan dan dilantik menjadi ketua dan wakil ketua I sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.

La Ode Ahmad P Bolombo juga menjelaskan dalam surat tersebut, berkenaan dengan hal yang disebutkan diatas, perlu secara bersama partai politik dan Pemerintah memfasilitasi upaya rekonsiliasi untuk mengharmonisasikan kembali hubungan kerja antar alat kelengkapan dewan, serta pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bengkalis.

Kemendagri RI berharap partai politik dapat mengkonsolidasikan kembali peran dan hubungan dari anggota DPRD di masing-masing partai politik dalam melaksanakan tugasnya sebagai pimpinan dan anggota DPRD Bengkalis.

Menyikapi surat dari Kemendagri RI, Pakar Hukum Universitas Muhammadiyah Riau (UMRI) Dr. Saut Maruli Tua Manik, S.Hi, SH, MH, CLA, Ahad (29/10/23) mengatakan, surat dari Kemendagri RI perihal Fasilitasi Hubungan Kerja AKD dan Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis merupakan upaya tegas dari pemerintah pusat, yang diwakili oleh Dirjend Otonomi Daerah.

“Menyikapi surat Kemendagri RI perihal Fasilitasi Hubungan Kerja AKD dan Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis, saya kira ini sebuah solusi yang harus ditindaklanjuti, sebab hal ini menyangkut hak kehidupan bermasyarakat di Kabupaten Bengkalis,” ujar dosen UMRI Pekanbaru ini.

Namun sebelum ditindaklanjuti, sambung Dr Saut Maruli Tua Manik, perlu ditegaskan kembali, apa yang dilakukan oleh 37 anggota DPRD Bengkalis, terhadap mosi tidak percaya, yang diteruskan ke Badan Kehormatan (BKD), hingga akhirnya dibawa ke sidang paripurna DPRD Bengkalis, tentunya sudah clear, tepat dan tegas dari jawaban Kemendagri RI tersebut.

Ia menyebutkan, jika surat Kemendagri RI mempertegas, soal mosi tidak percaya tidak diatur dalam perundang-undangan, baik itu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah dan peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 1018 tentang, pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.

“Saya kira sudah sangat clear dan tegas dalam surat Kemendagri RI ini, mosi tidak percaya itu sesuatu cara yang telah terjadi tidak diatur dalam perundang-undangan, sekali lagi saya tegaskan, tindakan hukum mosi tidak percaya yang dilakukan 37 anggota DPRD Bengkalis tidak prosedural, berarti jelas cacat hukum dan sesuatu yang tidak memiliki kekuatan hukum,” katanya lagi.

Kemudian sambungnya, sesuai fakta di surat ini ternyata di DPRD Kabupaten Bengkalis sudah sekian tahun tidak memiliki kode etik dan tata beracara di Badan Kehormatan (BK). Sehingga, apa yang dilakukan BK ini bisa berdampak hukum.

“Dampak hukum yang dilahirkan Badan Kehormatan ini sangat besar, kerena merek selaku anggota DPRD yang dipercaya masyarakat melakukan perbuatan yang tentunya terindikasi menyimpang, semisal ada anggaran di dalamnya, mulai dari makanan, rapat-rapat pada proses BK, sementara tidak diatur dalam Tatib dan peraturan lainnya,” ungkapnya lagi.

Dr Saut Maruli Tua Manik juga berpendapat, jika dalam surat Kemendagri RI itu tegak lurus dan tentunya diduga Badan Kehormatan (BK) sendiri melakukan penggelapan prosedur hukum.

“Nah, ketika ini sudah terjadi, sesuai surat Kemendagri RI, DPRD Bengkalis harusnya segera mengakhiri kisruh ini. Namun, yang sudah terjadi saya rasa masyarakat bisa meminta pertanggungjawaban kepada 37 anggota DPRD Bengkalis, yang melakukan mosi tidak percaya, karena mereka mewakili rakyat sudah dianggap tahu hukum,” urainya.

Jika ini diabaikan, sambungnya, maka semua apa yang akan dihasilkan berakibat cacat hukum, karena dari awal sudah diluar dari prosedur hukum. Ini tentunya menjadi preseden buruk.

“Ya jika masyarakat merasa dirugikan, maka masyarakat bisa meminta pertanggungjawabannya, seperti apa. Bisa secara pidana ataupun perdata, namun kalau tidak ada laporan, tentunya tidak akan bisa diteruskan kepada para penegak hukum,” tegasnya dengan nada datar.(rls/*) 

Editor : Yus Sikumbang

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

 

  • Penulis: Yusrizal Sikumbang

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tak Kunjung Diproses, PAF-Tekal ‘Seret’ Laka Kerja PT Ivomas Tunggal ke DPRD Dumai 

    Tak Kunjung Diproses, PAF-Tekal ‘Seret’ Laka Kerja PT Ivomas Tunggal ke DPRD Dumai 

    • calendar_month Selasa, 14 Apr 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – DPRD Dumai akhirnya menggelar RDP kasus laka kerja di PT Ivo Mas Tunggal yang diajukan PAF-Tekal, setelah sekian lama proses hukumnya diduga stagnan. Informasi dirangkum Selasa (14/06/26), seperti dikutip dari Surya24, Forum Aksi Peduli Tenaga Kerja Lokal (FAP-Tekal) Dumai bersama DPRD Kota Dumai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin, 13 April […]

  • Sikat HP Samsung dan Tabungan, Siswa SMA Bongkar Rumah Warga di Desa Ogong Pelalawan

    Sikat HP Samsung dan Tabungan, Siswa SMA Bongkar Rumah Warga di Desa Ogong Pelalawan

    • calendar_month Selasa, 5 Mei 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PELALAWAN, detak24com – Polisi meringkus seorang remaja usia SMA inisial MR (17), usai menggasak handphone dan tabungan warga di Desa Ogong, Kecamatan Bandar Seikijang, Pelalawan. Informasi dirangkum Selasa (05/05/26), Unit Reskrim Polsek Bandar Seikijang meringkus remaja pelaku pencurian dengan pemberatan. Korban kehilangan 1 unit handphone merk Samsung dan uang tabungan anak Rp 3 juta setelah […]

  • EMPAT RIBUAN KK di Dumai Tempati Lahan Konsesi, Wako Paisal Ambil Sikap Tegas

    EMPAT RIBUAN KK di Dumai Tempati Lahan Konsesi, Wako Paisal Ambil Sikap Tegas

    • calendar_month Jumat, 6 Jan 2023
    • account_circle Redaksi
    • 15Komentar

    DUMAI, detak24.com – Hingga kini sebanyak 4.361 KK berdiam di lahan konsesi Kota Dumai. Wako Paisal pun ambil sikap tegas, agar permasalahan cepat teratasi. Momen kunjungan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Kota Dumai, Kamis (05/01/23) dimanfaatkan oleh Wako Paisal agar penyelesaian tanah konsesi cepat kelar. Pasalnya, sekitar 5.568 hektar lahan konsesi tersebut telah dimanfaatkan warga […]

  • Viral Medan, Beredar Foto dan Nama 15 Anggota Polrestabes Medan Buronan Kasus Rampok

    Viral Medan, Beredar Foto dan Nama 15 Anggota Polrestabes Medan Buronan Kasus Rampok

    • calendar_month Rabu, 19 Jun 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    MEDAN, detak24com – Dunia maya dihebohkan dengan beredarnya identitas 15 personel Polrestabes Medan jadi buronan berbagai tindak pidana. Dirilis Rabu (19/06/24), sebagaimana diumumkan oleh AKBP Sonny W Siregar, Kepala Sub Bidang Humas Polda Sumut, ternyata ada di antara 15 personel Polrestabes Medan yang menjadi buronan atas kasus perampokan. Mereka telah terlibat dalam dugaan perampokan modus […]

  • Update Banjir Pekanbaru : Luapan Sungai Siak Makin Tinggi, Masih Ada Warga Bertahan di Rumah 

    Update Banjir Pekanbaru : Luapan Sungai Siak Makin Tinggi, Masih Ada Warga Bertahan di Rumah 

    • calendar_month Jumat, 7 Mar 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Luapan air Sungai Siak di Pekanbaru terus meningkat. Namun, masih ada warga yang bermukim pada bantaran sungai bertahan di rumah. Bahkan di Kelurahan Sri Meranti, Kecamatan Rumbai, yang sebelumnya berkisar 50 centimeter, kini ketinggian air sudah sampai sedada orang dewasa mencapai 1 meter. Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho mengatakan, dua hari terakhir hujan […]

  • TIGA Masjid – 3 Sekolah dan 560 Rumah Warga Rusak, Dampak Kilang Pertamina Dumai Meledak

    TIGA Masjid – 3 Sekolah dan 560 Rumah Warga Rusak, Dampak Kilang Pertamina Dumai Meledak

    • calendar_month Rabu, 5 Apr 2023
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    DUMAI, detak24com – Pemko bersama Pertamina dan pihak terkait lainnya terus mendata jumlah rumah, sekolah dan masjid yang rusak akibat kilang Pertamina Dumai meledak, Sabtu (01/04/23). “Data saat ini sebanyak 560 rumah yang mengalami kerusakan berada di Kelurahan Bukitbatrem, Tanjungpalas dan Jayamukti. Selain rumah, ada juga masjid dan sekolah yang rusak,” kata Walikota Dumai, H […]

expand_less