KOMPLOTAN Curanmor Terciduk Saat Jual Barang Curian di Bonai Darussalam
- account_circle Redaksi
- calendar_month Sabtu, 28 Okt 2023
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
ROHUL, detak24com – Polisi mencokok komplotan curanmor saat jual barang curian di Kunto Darussalam, Rohul.
Kapolsek Bonaidarussalam Ipda Roni Yendri SH MH, dikutip Sabtu (28/10/23) mengatakan para tersangka tersebut berinisial AK (41) dan IS (24). Keduanya tak berkutik saat terciduk personil Polsek Bonai Darussalam.
“Pelapor atau korban PS (45), saksi SM (41) dan AWS (24). Sedangkan tersangka dengan inisial AK (41) dan IS (24) ditangkap tak berapa lama setelah kejadian,” kata Kapolsek.
Lanjutnya, TKP di halaman rumah korban di Dusun Titian Gading RT/RW 028/011 Desa Sontang Kecamatan Bonai Darussalam, Kamis (26/10/23) sekitar pukul 06.00 WIB.
“Barang bukti berupa satu lembar STNK, BPKB, kunci kontak, motor merek Revo warna hitam, motor merek Beat warna lutih lis biru,” rinci Kapolsek.
Ipda Romi menjelaskan, pelapor mengetahui motor miliknya hilang saat diparkir di teras depan rumahnya, karena kondisi samping bumah dalam keadaan banjir. Setelah itu, korban mencari di seputaran rumah dan menanyakan kepada temannya.
Atas Kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp 6 juta. Kemudian korban melapor ke Polsek Bonaidarussalam untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku
Dari kejadian itu, Kapolsek Bonai Darussalam mendapat informasi komplotan curanmor tersebut berada di Desa Kota Lama, Kecamatan Kunto Darussalam
Kapolsek, memerintahkan Unit Reskrim Polsek Bonai Darussalam melakukan penyelidikan terhadap laporan korban. Kemudian, Unit Reskrim Polsek Bonai Darussalam melakukan penangkapan terhadap komplotan curanmor itu.
Saat itu hendak menjual satu unit depeda motor merek Revo milik korban yang dicuri mereka, kepada seseorang di Desa Kota Lama Kecamatan Kunto Darussalam
“Dari penangkapan tersebut, Unit Reskrim mengamankan barang bukti bersama tersangka serta dibawa ke Polsek Bonai Darussalam,” tutur Ipda Romi.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan (curat),” tutupnya. (rls).
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com












jazz music definition
3 November 2023 16:20