Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Pekanbaru » DITUNTUT 30 Bulan Penjara, Dosen UIN Suska Koruptor Jaringan Internet Minta Bebas

DITUNTUT 30 Bulan Penjara, Dosen UIN Suska Koruptor Jaringan Internet Minta Bebas

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 28 Sep 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – Dosen UIN Suska Pekanbaru, Benny Sukma Negara dituntut hukuman 2,5 tahun atau 30 bulan penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai terdakwa bersalah melakukan korupsi pengadaan layanan internet di kampus tersebut.

Tuntutan itu dibacakan JPU, Dewi Sinta Dame, pada persidangan pekan lalu. Selain penjara, Benny juga dituntut membayar denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti dengan 6 bulan kurungan.

JPU mengatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 21 Undang-undang (UU) RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Atas tuntutan itu, tim penasehat hukum (PH) terdakwa, Rifalda Rafita dan kawan-kawan, menyampaikan pembelaan atau pledoi pada persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (27/09/23) petang.

Penasehat hukum terdakwa mengatakan tuntutan JPU terhadap Benny Sukma Negara terlalu dipaksakan. Karena tidak jelas korban dan kerugian yang ditimbulkan atas pengadaan jaringan internet di UIN Suska tersebut.

“Kasus ini dipaksakan karena bukan tindak pidana tapi hanya kesalahan administrasi yang dipaksakan jadi pidana,” ujar penasehat hukum terdakwa di hadapan majelis hakim yang diketuai Salomo Ginting, dirilis detak24com dari CAKAPLAH.com.

Rangkaian perbuatan yang dilakukan terdakwa, kata penasehat hukum, tidak bisa masuk tindak pidana sebagaimana Pasal 21 Undang-Undang 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Berdasarkan hal itu, penasehat hukum meminta majelis hakim dalam putusannya menyatakan terdakwa Benny tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama Akhmad Mujahidin (terpidana berkas terpisah).

“Membebaskan Terdakwa Benny Sukma Negara dari dakwaan (vrijpraak) sesuai dengan Pasal 191 ayat (1) KUHAP atau setidak-tidaknya melepaskan Terdakwa Benny Sukma Negara atas semua tuntutan hukum (onslag van recht vervolging) sesuai Pasal 191 ayat (2) KUHAP,” pinta penasehat hukum terdakwa.

Penasehat hukum terdakwa juga meminta majelis hakim mengembalikan kemampuan, nama baik, harkat dan martabat terdakwa Benny dalam kedudukan semula.

Pada kesempatan itu, Benny Sukma Negara yang mengikuti persidangan dari Rutan Kelas I Pekanbaru juga membacakan pledoi pribadinya. Ia menyampaikan beberapa poin pembelaan secara tegas.

Benny Sukma Negara menilai tuduhan terhadapnya adalah diskriminatif yang menghancurkan kehidupannya. Ia berharap majelis hakim membebaskan dirinya, atau memberikan hukuman yang seadil-adilnya.

Untuk diketahui, Benny Sukma Negara merupakan Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data (PTIPD) UIN Suska Riau. Dia bersama-sama dengan mantan Rektor UIN Suska Akhmad Mujahidin antara tahun 2019 hingga 2020 didakwa melakukan korupsi dana pengadaan fasilitas layanan pelatihan dan layanan battery pack untuk server.

Akhmad Mujahidin telah terlebih dahulu dihadapkan ke persidangan, dan dinyatakan terbukti bersalah dengan pidana penjara selama 2 tahun 10 bulan. Ia juga dihukum turut membayar denda sebesar Rp 200 juta subsidair 4 bulan penjara. ***

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Karyawati Bank Mega di Pekanbaru Dianiaya Suami Atasan Usai Rapat

    Karyawati Bank Mega di Pekanbaru Dianiaya Suami Atasan Usai Rapat

    • calendar_month Kamis, 2 Apr 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Seorang karyawati Bank Mega di Pekabaru berinisial N diduga menjadi korban penganiayaan oleh suami atasannya inisial E. Peristiwa tersebut viral di media sosial, dan kini dalam penanganan pihak kepolisian. Dimana, insiden itu terjadi di kantor Bank Mega Cabang Transmart Pekanbaru, Jalan Musyawarah, pada Jumat (27/03/26) lalu. Berdasarkan keterangan korban, peristiwa bermula saat […]

  • POLRESTA Pekanbaru Tangkap 51 Pelaku Jambret hingga Curanmor

    POLRESTA Pekanbaru Tangkap 51 Pelaku Jambret hingga Curanmor

    • calendar_month Jumat, 12 Mei 2023
    • account_circle Redaksi
    • 15Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Unit Reskrim Polresta Pekanbaru beserta jajaran Polsek berhasil mengungkap berbagai kasus pencurian sejak 18 April hingga 11 Mei 2023.  Sebanyak 51 orang ditangkap dalam pengungkapan kasus-kasus tersebut. Mulai dari pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas) dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) atau lebih dikenal C3. Kapolresta Pekanbaru, Kombes Jefri RP Siagian […]

  • Berorasi di Pintu Depan-Belakang, Massa HMI dan UIR Kepung DPRD Riau

    Berorasi di Pintu Depan-Belakang, Massa HMI dan UIR Kepung DPRD Riau

    • calendar_month Rabu, 26 Feb 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Dua kelompok mahasiswa dari berbagai organisasi menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Provinsi Riau, Rabu (26/02/25). Pantauan, sejumlah mahasiswa dari Universitas Islam Riau (UIR) melakukan aksi di depan gerbang masuk gedung DPRD. Sementara dari pintu keluar, massa HMI cabang Pekanbaru pun Blberorasi. Aksi ini dilakukan dengan menyuarakan isu yang sama, […]

  • LUHUT Binsar Pandjaitan Ngaku Tiba-tiba Kelelahan, Kondisi Kesehatan ‘Opung’ Terkini!

    LUHUT Binsar Pandjaitan Ngaku Tiba-tiba Kelelahan, Kondisi Kesehatan ‘Opung’ Terkini!

    • calendar_month Rabu, 11 Okt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA, detak24com – Dikabarkan sakit dan bahkan sampai dirawat di rumah sakit, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memberikan testimoni melalui akun media sosial mengenai kondisi kesehatannya. Luhut Binsar Pandjaitan berkepentingan memberikan pernyataan karena ia memahami bahwa tugas dan tanggung jawab sebagai pejabat mutlak diketahui oleh publik. Pada unggahan di akun pribadi […]

  • Bus Masuk Jurang di Tasikmalaya, Tiga Tewas Seorang Hilang

    Bus Masuk Jurang di Tasikmalaya, Tiga Tewas Seorang Hilang

    • calendar_month Minggu, 26 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • 10Komentar

    Jabar, detak24.com – Tim SAR gabungan melakukan pencarian korban hilang atas nama Siti Munawaroh (30) pada kecelakaan lalu lintas bus masuk jurang di Rajapolah Kabupaten Tasikmalaya. Kantor SAR Bandung menerima informasi dari keluarga korban pada Sabtu (25/06) pukul 21.30 WIB bahwa terdapat satu korban penumpang bus yang belum diketahui keberadaannya. Hingga kini belum ditemukan yang […]

  • SPESIALIS Curanmor Dibekuk di Baganbatu Rohil, Beraksi 11 Kali dengan 6 LP

    SPESIALIS Curanmor Dibekuk di Baganbatu Rohil, Beraksi 11 Kali dengan 6 LP

    • calendar_month Minggu, 17 Des 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    ROHIL, detak24com – Spesialis curanmor dibekuk polisi usai menggasak motor pensiunan TNI di Baganbatu Rohil.  Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto, melalui Plh Kasi Humas Polres Rohil Iptu Yulanda Alvaleri, Ahad (17/12/23) mengatakan, Polsek Bagan Sinembah mengungkap curanmor di 11 TKP, dengan 6 laporan polisi (LP) “Tersangka curanmor berinisial  AJ (23) warga Jalan  KH Dewantara, Kepenghuluan […]

expand_less