Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » VIRAL » VIRAL Pekanbaru : Aksi Komplotan Maling Motor di Hangtuah Terekam CCTV

VIRAL Pekanbaru : Aksi Komplotan Maling Motor di Hangtuah Terekam CCTV

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sabtu, 26 Agt 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – Polsek Tenayan Raya mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di Jalan Hang Tuah, Pekanbaru.

Dari pengungkapan tersebut, petugas menggulung 3 tersangka yang masing-masing berinisial KK (20), DS (40) serta WT (42). Ketiga tersangka tersebut dicokok petugas di tiga lokasi berbeda, Kamis (24/08/23).

Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Iptu Dodi Vivino menerangkan, bahwa aksi pelaku sempat terekam CCTV di TKP dan petunjuk tersebut yang membuat petugas mengetahui identitas dari para pelaku. “Berkat rekaman CCTV tersebut para perlaku berhasil kita tangkap,” kata Dodi, Sabtu (26/08/23).

Ketiga pelaku ditangkap petugas di tiga lokasi berbeda. Dimana, tersangka KK dicokok saat berada di salah satu kedai di Jalan Bambu Kuning. “Tersangka DS di rumahnya Jalan Bambu Kuning, Gang Surya, Kelurahan Rejosari. Tersangka WT di Jalan Damai, Kelurahan Bambu Kuning,” jelasnya.

Ia menambahkan, dalam aksinya ketiga tersangka berhasil membawa kabur sepeda motor Honda Vario warna putih pink dengan BM 3565 AE milik korban.

“Sepeda motor milik korban telah dijual oleh para pelaku kepada seorang penadah di daerah Jalan Pangeran Hidayat. Sementara, uangnya mereka gunakan untuk membeli narkoba jenis sabu,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, peristiwa pencurian tersebut bermula saat korban pulang bekerja lalu memarkirkan sepeda motor miliknya di depan rumah. “Tak lama kemudian korban mendapat informasi bahwa sepeda motornya tidak ada lagi di tempatnya semula,” tukasnya.

Kemudian korban berusaha mencari sepeda motor tersebut di sekitar lokasi rumahnya, namun tidak berhasil menemukan sepeda motornya. “Atas kejadian tersebut, korban kemudian membuat laporan ke Polsek Tenayan Raya guna proses lebih lanjut,” sebutnya.

Atas perbuatannya ketiga pelaku kita jerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(CAKAPLAH)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ilustrasi titik api. F : IST

    Terbanyak di Sumatra, Riau Dikepung 433 Titik Api

    • calendar_month Selasa, 24 Mar 2026
    • account_circle Redaksi
    • 1Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Pasca perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah, jumlah titik panas (hotspot) di wilayah Provinsi Riau mengalami lonjakan signifikan dan mendominasi sebaran wilayah Sumatera. Data terbaru dari BMKG menunjukkan, Riau menyumbang mayoritas hotspot dengan angka yang jauh melampaui provinsi lain. Forecaster On Duty BMKG Pekanbaru, Elisa JS Kedang mengungkapkan, total hotspot di seluruh Sumatera […]

  • Bukan Nasi atau Kue Kotak, Bapak-Bapak Bawa Pulang Jumat Berkah Ini Bikin Istri Full Senyum

    Bukan Nasi atau Kue Kotak, Bapak-Bapak Bawa Pulang Jumat Berkah Ini Bikin Istri Full Senyum

    • calendar_month Senin, 5 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    KEGIATAN Jumat Berkah atau sedekah di hari Jumat menjadi kebiasaan yang banyak dilakukan di masjid-masjid. Para jemaah usai salat Jumat biasanya akan dibagikan bingkisan.  Jika umumnya bingkisan Jumat berkah yakni nasi atau kue kotak, tetapi kali ini berbeda. Dalam unggahan video akun media sosial Instagram dunia_kaumhawa memperlihatkan momen bapak-bapak mengambil bingkisan Jumat berkah yang isinya bisa […]

  • CEK SEKARANG! Harga BBM Pertamina Dex Terbaru Seluruh Indonesia

    CEK SEKARANG! Harga BBM Pertamina Dex Terbaru Seluruh Indonesia

    • calendar_month Kamis, 1 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 13Komentar

    JAKARTA, detak24.com – Pengumuman! PT Pertamina (Persero) menyesuaikan harga BBM nonsubsidi. Mulai hari ini, Kamis (1/12/2022), harga BBM Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex resmi naik. Sebagai contoh, dilansir dari situs Pertamina, di seluruh Pulau Jawa harga BBM Pertamax Turbo naik Rp 900/liter menjadi Rp 15.200/liter dari sebelumnya Rp 14.300/liter. Harga Dexlite naik Rp 300/liter menjadi […]

  • DPRD Minta Pemprov Sulsel Lawan Praktik Mafia Tanah di CPI

    • calendar_month Kamis, 25 Nov 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    detak24.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) didesak untuk melawan praktik mafia tanah, menyusul salah satu aset pemerintah di wilayah reklamasi Center Poin of Indonesia (CPI) Jalan Metro Tanjung telah diambil pihak swasta melalui eksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Makassar. “Itu bagian dari kerja-kerja mafia tanah. Pemprov tidak boleh tinggal diam melihat persoalan ini. […]

  • KEPPRES Biaya Haji 2024 Terbit, Ini Besaran Per Embarkasi dan Tahapan Pelunasannya

    KEPPRES Biaya Haji 2024 Terbit, Ini Besaran Per Embarkasi dan Tahapan Pelunasannya

    • calendar_month Rabu, 10 Jan 2024
    • account_circle Redaksi
    • 3Komentar

    JAKARTA, detak24com –  Keppres Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 Hijriah/2024 Masehi sudah terbit. Keppres Nomor 6 tahun 2024 ini ditandatangani Presiden pada 9 Januari 2024. Keppres tersebut mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi. Ketentuan biaya ini berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok […]

  • Kajari Inhil beri keterangan pers

    Kajari Sebut Putusan Hakim Kutip Kesaksian Ahli Setengah-setengah, Kasus Indra Muchlis

    • calendar_month Selasa, 12 Jul 2022
    • account_circle Redaksi
    • 15Komentar

    Inhil, detak24.com – Pengadilan Negeri Tembilahan secara resmi memutuskan jika penetapan status tersangka Indra Muchlis Adnan mantan Bupati Inhil oleh Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir tidak sah atau cacat hukum, Senin 11 Juli 2022. Menanggapi hal tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indragiri Hilir Rini Triningsih mengatakan bahwa pihaknya tetap menghargai hasil putusan yang telah diberikan oleh […]

expand_less