Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Nasional » TRAGEDI Kanjuruhan, MA Jatuhkan Vonis Penjara Dua Perwira Polres Malang

TRAGEDI Kanjuruhan, MA Jatuhkan Vonis Penjara Dua Perwira Polres Malang

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 24 Agt 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, detak24com – Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis penjara 2,5 tahun kepada Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto serta hukuman 2 tahun kepada Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan 2,5 tahun.

Mereka awalnya divonis bebas dalam tragedi Kanjuruhan yang mengakibatkan lebih dari 100 orang tewas.

“Menyatakan terdakwa Wahyu Setyo Pranoto SH SIK MIK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati, dan karena kealpaannya menyebabkan orang lain luka berat dan karena kealpaannya menyebabkan orang lain luka sedemikian rupa, sehingga berhalangan melakukan pekerjaan untuk sementar,” demikian amar singkat kasasi yang dilansir website MA, Kamis (24/08/23).

Duduk sebagai ketua majelis hakim agung Prof Surya Jaya dengan anggota hakim agung Brigjen TNI (Purn) Hidayat Manao dan hakim agung Jupriyadi. Putusan tersebut diketok majelis Rabu (23/08/23) malam.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan,” ujarnya.

Adapun Bambang dihukum lebih ringan. “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Bambang Sidik Achmadi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun,” ujar majelis dengan bulat.

Tragedi Kanjuruhan

Tragedi Kanjuruhan terjadi pada 1 Oktober 2022. Tepatnya usai laga Liga 1 2022/2023 pekan ke-11 antara Arema FC vs Persebaya. Laga yang digelar di Stadion Kanjuruhan Malang itu berakhir dengan skor 2-3 untuk kemenangan tim tamu.

Sepasang gol Arema dikemas oleh Abel Camara. Sementara tiga gol Persebaya dicetak oleh Silvio Junior, Leo Lelis dan Sho Yamamoto. Laga tersebut disaksikan puluhan ribu suporter Arema yang biasa disebut Aremania. Suporter memenuhi tribun, baik tribun duduk maupun berdiri.

Sesaat setelah laga usai, banyak suporter yang turun ke lapangan. Kericuhan pun tak bisa dihindari. Polisi kemudian menembakkan gas air mata untuk membubarkan suporter. Namun tembakan gas air mata tersebut justru memperburuk kondisi dan berujung tragedi.

Aremania di tribun terpapar gas air mata. Mereka berusaha menyelamatkan diri dengan berupaya keluar dari tribun. Suporter berdesakan menuju pintu keluar, dan korban pun berjatuhan.

Tragedi Kanjuruhan menelan 135 korban jiwa. Ada 6 orang yang awalnya ditetapkan sebagai tersangka

Mereka yakni Kepala Satuan Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jawa Timur AKB Hasdarman dan Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

Sedangkan dari sipil adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Abdul Haris, dan Security Officer Suko Sutrisno.

Akhirnya, kasus ini diproses dan bermuara ke pengadilan.

1. Abdul Haris dinyatakan bersalah oleh hakim dan divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

2. Suko divonis 1 tahun penjara.

3. Hasdarmawan juga divonis 1 tahun 6 bulan.

4. AKP Bambang Sidik Achmadi diputus bebas. Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya menilai Bambang terbukti memerintahkan anggota menembakkan gas air mata dalam Tragedi Kanjuruhan. Namun tembakan diarahkan ke tengah lapangan untuk memecah Aremania yang turun dan menyerang aparat. Gas air mata tersebut lalu tertiup angin dan berembus ke tribun selatan. Vonis bebas dianulir MA.

5. Kompol Wahyu Setyo Pranoto divonis bebas. Dalam pertimbangannya, hakim tak menemukan satu pun unsur kelalaian yang menyebabkan korban jiwa dari terdakwa Wahyu. Sebab menurut hakim, terdakwa Wahyu hanya bertugas meneruskan surat tembusan permohonan dari Panpel Arema FC, menggelar rakor dan meminta bantuan keamanan ke Polda Jatim.

Saat Tragedi Kanjuruhan, Wahyu juga tak memerintahkan untuk menembakkan gas air mata. Vonis bebas itu dianulir MA.(CAKAPLAH)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Korban tergeletak di pondok dengan headset masih terpasang. F :. IST

    Heboh! Warga Rohil Tewas saat Dengar Musik Headset, Diduga Tersetrum Arus

    • calendar_month Selasa, 19 Jul 2022
    • account_circle Redaksi
    • 18Komentar

    Rohil, detak24.com – Seorang pria di Rokanhilir, Riau ditemukan dalam kondisi tak bernyawa. Tubuh korban kaku, dari telinga yang masih terpasang headset keluar darah.  Informasi dirangkum Selasa (19/07/22), pria itu sudah tergeletak di lantai sebuah pondok perkebunan kelapa sawit di Dusun Bunut, Pasir Putih Barat Kecamatan Balai Jaya, Rokan Hilir, Sabtu (16/7/22). Diketahui, korban merupakan […]

  • DPRD Riau Dukung Langkah Forum Guru PPPK Pidanakan Disdik

    DPRD Riau Dukung Langkah Forum Guru PPPK Pidanakan Disdik

    • calendar_month Sabtu, 18 Mar 2023
    • account_circle Redaksi
    • 21Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Disdik Riau terancam dipidana pasca seleksi Guru PPPK 2022. Ada dugaan perekrutan tidak sesuai Permenpan No 20 tahun 2022 dan Juknis Kemendikbud No 20 Tahun 2022. Akibatnya, Disdik dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) disomasi dan terancam dipidanakan oleh Forum Guru PPPK Riau. DPRD Riau mendukung langkah Forum Guru PPPK Riau yang mengajukan […]

  • Harimau Teror Warga Teluklanus Siak, Ternak Jadi Tak Aman

    Harimau Teror Warga Teluklanus Siak, Ternak Jadi Tak Aman

    • calendar_month Sabtu, 22 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 15Komentar

    SIAK, detak24.com – Sejumlah jejak yang diduga milik Harimau Sumatera ditemukan di Desa Teluk Lanus, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak. Malahan, binatang buas itu sudah menyantap ternak warga. Kepala Balai Besar KSDA Riau, Genman S. Hasibuan mengatakan, tim sudah menuju lokasi interaksi negatif Harimau Sumatera untuk penyelamatan dan membangun kembali rasa aman atas keresahan masyarakat […]

  • Andina Julie Bagian Pemenang Miss Grand International 2022, Jadi Runner-Up 2

    Andina Julie Bagian Pemenang Miss Grand International 2022, Jadi Runner-Up 2

    • calendar_month Rabu, 26 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 12Komentar

    DUTA Indonesia menoreh prestasi baru di ajang Miss Grand International 2022. Meski tidak membawa pulang mahkota utama, Andina Julie menyabet gelar Runner-Up 2. Final Miss Grand International 2022 berlangsung di Sentul International Convention Center (SICC), pada Selasa (25/10/2022) malam. Untuk pertama kalinya, Indonesia menjadi tuan rumah kontes kecantikan internasional yang eksis sejak 2013 ini. Sorak dukungan untuk […]

  • Jatuh ke Laut, Tim Pemadaman Karhutla Tewas di Kepulauan Meranti

    Jatuh ke Laut, Tim Pemadaman Karhutla Tewas di Kepulauan Meranti

    • calendar_month Jumat, 2 Agt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    MERANTI, detak24com – Seorang personel pemadam kebakaran Karhutla di Desa Tanjung Padang, Kepulauan Meranti tewas usai jatuh ke laut. Informasi dirangkum, Jumat (02/08/24), korban berinisial A merupakan anggota Fire Fighter dari Fire Emergency Response Team (FERT) PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP). Tragis, korban berinisial A meninggal dunia usai jatuh ke  laut saat melakukan […]

  • Nurhasanah Reses di Balik Alam, Warga Sampaikan Aspirasi 

    Nurhasanah Reses di Balik Alam, Warga Sampaikan Aspirasi 

    • calendar_month Sabtu, 18 Jul 2026
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 0Komentar

    DURI, detak24.com – Reses yang dilaksanakan anggota DPRD Bengkalis Hj Nurhasanah LC dari PKS dapil Mandau di Jalan KH Ahmad Dahlan, halaman Masjid Taqwa, Kelurahan Balik Alam, Sabtu (18/07/26) antusias diikuti warga setempat. Beberapa aspirasi disampaikan diantaranya perihal Jalan Hangtuah yang masih dilalui kendaraan tonase berat seperti truk, trailer, tangki dan lainnya. Hal ini sudah […]

expand_less