DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

POLISI Sikat Penyeludup 70.800 Ekor Benih Lobster di Batang Tuaka Inhil

INHIL, detak24com – Polres Inhil berhasil menggagalkan penyeludupan benih lobster sebanyak 70.800 ekor atau senilai Rp 14.1 miliar di Parit Sungai Bakau Kecil, Kecamatan Batang Tuaka.

Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK saat konferensi pers, Senin (24/07/23) mengatakan, puluhan ribu benih lobster itu dibawa dari Provinsi Jambi oleh beberapa pelaku, 2 diantaranya berhasil diamankan. Dari keterangan pihak kepolisian, para pelaku mencoba menyeludupkan benih lobster pada hari Rabu (19/7) lalu.

“Kami berhasil mengamankan para pelaku beserta barang bukti baby lobster yang berasal dari Jambi. Baby lobster ini diselundupkan dari wilayah hukum Polres Inhil dengan tujuan luar negeri,” katanya.

Turut hadir saat konferensi pers, Kasat Reskrim AKP Anggi Rian Diansyah, Kasi Humas AKP Liber Nainggolan dan Kapolsek Batang Tuaka Ipda Musriwan.

“Tersangka yang berhasil kami amankan inisial FD selaku supir yang membawa kotak sterofoam berisikan benih lobster dan RJ selaku buruh angkut dari mobil ke pelabuhan hingga ke speedboat. Sementara, ada 3 pelaku lainnya yang masih dalam status buron,” terangnya.

Pelaku FD dikenai pasal 88 UU RI nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan junto Pasal 55 KUHPidana. Tersangka RJ disangkakan pasal 88 UU RI nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan junto Pasal 56 KUHPidana.

“Penangkapan ini berawal dari informasi warga, adanya aktifitas yang mencurigakan karena beberapa kali mobil masuk ke dalam lokasi kebun warga. Anggota kami langsung melakukan pengecekan ke lokasi perihal informasi tersebut,” papar Kapolres Inhil.

Malam harinya anggota polisi melihat sebuah kendaraan sedang bergerak keluar dari kebun warga. Karena merasa curiga, anggota polisi menghentikan mobil tersebut.

“Di sana terdapat supir dan buruh serta 13 kotak sterofoam. Ketika sterofoam dibuka, ternyata berisi baby lobster. Kedua pelaku ini dan barang bukti digiring ke Polres Inhil untuk dilakukan proses lebih lanjut,” tuturnya.

Menurut pengakuan pelaku, baby lobster akan dibawa ke luar negeri dengan menggunakan speedboat. “Setiap pelaku menerima upah dari pemilik baby lobster berdasarkan tugas mereka masing-masing,” tuturnya.

Baby lobster, diterangkan Kapolres Inhil AKBP Norhayat tidak dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina ataupun pengawasan sumberdaya kelautan dan perikanan untuk keperluan tindakan karantina.

“Serta kegiatan yang dilakukan oleh para tersangka tidak dilengkapi dokumen pendukung lainnya. Seperti dokumen angkut satwa/tumbuhan liar dalam negeri (SATDN), packing list, airway bill/bill of loading invoice,” jelasnya.

Saat ini, sebanyak 400 baby lobster disisihkan untuk diawetkan guna dijadikan barang bukti dipersidangan. Sementara 70.400 baby lobster lainnya dilepasliarkan di Perairan Pantai Manjunto Nagari Sungai Piang Koto XI Tarusan Kabupaten Pesisir Selatan Sumbar, sebagai bentuk penyelamatan sumberdaya kelautan.

“Atas tindakan para pelaku, total kerugian negara perkiraan sementara mencapai 14.1 miliar. Dengan rincian 70.800 ekor baby lobster dikali Rp. 200 ribu per ekor,” tutupnya.(riauterkini)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

17 thoughts on “POLISI Sikat Penyeludup 70.800 Ekor Benih Lobster di Batang Tuaka Inhil

  1. Ping-balik: ketamin
  2. Ping-balik: use this link
  3. Ping-balik: top cams
  4. Ping-balik: Food Recipe Video
  5. Ping-balik: Pharmaceutics1
  6. Ping-balik: Lsm99bet
  7. Ping-balik: Read more
  8. Ping-balik: ais fiber

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *