Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Hukrim » POLHUT Tangkap Perambah Hutan Gunung Sahilan Kampar, Tiga Ekskavator Disita

POLHUT Tangkap Perambah Hutan Gunung Sahilan Kampar, Tiga Ekskavator Disita

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Minggu, 16 Jul 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAMPAR, detak24com – Polhut DLHK Riau menyita tiga alat berat ekskavator serta menangkap operator yang nekat merambah kawasan hutan di Desa Sahilan Darussalam, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar.

“Iya, kami berhasil mengamankan tiga operator alat berat yang sedang merambah hutan kemarin sekitar pukul 13.00 WIB,” kata Kepala DLHK Riau, Mamun Murod didampingi Kabid Penaatan dan Penataan Kawasan Hutan, Alwamen, Ahad (16/07/23).

Ketiga operator yang diamankan itu berinisial, Uj, SP dan SH. Ketiganya diketahui bukan merupakan warga tempatan.

Dia mengatakan, penangkapan alat berat tersebut berawal ketika pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa telah terjadi pembukaan lahan di kawasan hutan. 

Diketahui, kalau kawasan hutan seluas 2.942 hektare itu hak pengelolaannya diberikan Menteri Kehutanan (Menhut) RI kepada Lembaga Pengelola Hutan Desa Kenegerian Gunung Sahilan.

“Selanjutnya, kami melakukan penyelidikan di lapangan. Ternyata memang benar, ada alat berat yang sedang membuka lahan di kawasan hutan,” terangnya. 

Kemudian, lanjut Murod, Polhut langsung mengamankan seorang operator dan satu unit ekskavator. Petugas kembali menyisir lokasi dan kembali menemukan dua operator berikut alat berat.

“Jadi jarak antara TKP pertama dan kedua itu tidak jauh. Mereka kita temukan saat membuka lahan untuk perkebunan sawit,” sebutnya. 

Tiga alat berat ekskavator merek Hitachi, Sumitomo dan Komatsu itu telah diamankan di Kantor Satpolhut DLHK Riau di Jalan Dahlia Pekanbaru. Saat ini, penyidik sedang memeriksa intensif ketiga operator.

“Kami belum mengetahui siapa dalang atau pemilik alat berat itu. Sekarang penyidik memeriksa intensif ketiga operator tersebut,” papar Murod.

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 92 ayat (1) huruf a juncto Pasal 17 ayat (2) huruf a undang-undang RI nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah pada paragraf 4 Pasal 37 angka 16 Undang-undang RI nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan  Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

“Dengan ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun. Atau pidana denda paling sedikit Rp1,5 miliar dan paling banyak Rp 5 miliar,” imbuhnya.(CAKAPLAH)

Editor : 

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bakar Lahan 1 Ha, Kakek 63 Tahun Ditangkap Polisi di Senepis Dumai

    Bakar Lahan 1 Ha, Kakek 63 Tahun Ditangkap Polisi di Senepis Dumai

    • calendar_month Senin, 2 Feb 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Seorang pria usia lanjut ditangkap polisi dalam kasus karhutla di Kampung Senepis, Kecamatan Sungai Sembilan, Dumai. Kakek berinisial JR (65 tahun) tersebut warga Ujung Tanjung, Rohil. Sehari-harinya bekerja sebagai petani. Ia mengalami nasib apes saat membakar lahan di wilayah Senepis Kecil, Dumai. Akibat perbuatannya, terjadi karhutla seluas 1 hektare. Informasi dirangkum, Satuan […]

  • HENDAK Mandi Warga Gaung Inhil Diterkam Buaya, Kaki Korban Patah

    HENDAK Mandi Warga Gaung Inhil Diterkam Buaya, Kaki Korban Patah

    • calendar_month Minggu, 26 Mei 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    INHIL, detak24com – Seorang warga Dusun Cahaya Desa Pintasan, Kecamatan Gaung, Inhil diterkam buaya hingga tulang kaki patah. Nasib naas ini dialami Feri Sidianto (42), saat mandi di tepi sungai, pada Ahad (26/05/24) sekitar pukul 04.00 WIB dini hari. “Korban mandi di pelataran kayu di pinggir Sungai Jerambang Baru. Dia turun ke sungai, kakinya langsung […]

  • Gegara Angkut Sampah, Supir Pikap Didenda Rp 500 Ribu di Pekanbaru

    Gegara Angkut Sampah, Supir Pikap Didenda Rp 500 Ribu di Pekanbaru

    • calendar_month Rabu, 9 Jul 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Satu unit pikap angkutan sampah mandiri kedapatan beroperasi di Kelurahan Lembah Sari, Kecamatan Rumbai Timur, Pekanbaru, Rabu (09/07/25). Tim Satgas Sampah Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru bersama Satpol PP Kota Pekanbaru langsung mengamankan kendaraan tersebut. Mobil pikap pengangkut sampah itu dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Pekanbaru untuk dimintai […]

  • DUH! Seorang Nenek di Jaksel Ngaku Diperkosa HP, Begini Kejadiannya

    DUH! Seorang Nenek di Jaksel Ngaku Diperkosa HP, Begini Kejadiannya

    • calendar_month Minggu, 14 Apr 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA, detak24com – Polisi menemukan seorang nenek terlantar berinisial M (79) di Jakarta Selatan (Jaksel). Lansia itu mengaku telah diperkosa handphone (HP). Nenek M ditemukan pada Sabtu (13/04/24). Polres Jaksel lalu menyerahkan lansia M itu ke Suku Dinas Sosial (Sudinsos) Jakarta Selatan. “Jadi kita mendapatkan informasi dari Polres Jaksel terkait adanya lansia terlantar, tim saya […]

  • Diusir KPK, Pensiunan PNS Riau Keenakan Ngeram di Rumdin

    Diusir KPK, Pensiunan PNS Riau Keenakan Ngeram di Rumdin

    • calendar_month Sabtu, 27 Jul 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com -. Sedikitnya lima rumah dinas yang selama ini dikuasai pensiunan pejabat Pemprov Riau, diambil alih oleh KPK. Penghuninya terpaksa pindah. Di antara rumah yang masih tercatat dalam aset daerah tersebut bahkan sudah ada yang dialihkan menjadi tempat usaha, atau berpindah tangan ke ahli waris. “Saya lupa pastinya mungkin sudah tiga atau lima yang […]

  • Polda Riau Terbitkan SPDP Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Pengancaman, Pelapor Sampaikan Apresiasi

    Polda Riau Terbitkan SPDP Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Pengancaman, Pelapor Sampaikan Apresiasi

    • calendar_month Kamis, 11 Jun 2026
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Penanganan laporan dugaan pencemaran nama baik dan pengancaman yang dilaporkan oleh Sunggul Marihot (GuL) warga Kota Duri, Kabupaten Bengkalis di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau terus berproses. Hal tersebut ditandai dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang telah disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Riau, SPDP Nomor: SPDP/4/VI/RES.2.5/2026/Ditreskrimsus tertanggal 4 Juni […]

expand_less