PENGANIAYA Janda Bebas Berkeliaran, Korban Datangi Mapolda Riau
Pekanbaru, detak24com – Pelaku penganiayaan terhadap mantan istri, Candra tak kunjung dieksekusi penyidik Dirkrimum Polda Riau, meski telah divonis hakim tiga bulan penjara.
Berdasarkan amar putusan hakim tunggal, Iwan Irawan SH pada sidang tindak pidana ringan (tipiring) pada sidang Jumat kemarin. Chandra terbukti bersalah melakukan penganiayaan dengan melanggar Pasal 352 ayat (2) KUHPidana.
Namun pasca putusan tersebut, polisi tidak kunjung melaksanakan perintah hakim. Kondisi ini membuat korban Heldi melalui kuasa hukumnya Florida Herawati merasa kecewa.
” Kami sangat kecewa dengan sikap pihak penyidik Ditreskrimum Polda Riau yang hingga saat ini belum juga mengeksekusi Chandra alias Aguan. Padahal, Chandra telah diputuskan oleh pihak pengadilan Negeri Pekanbaru selama 3 bulan penjara,” kata Florida, Selasa (11/07/23) di Mapolda Riau.
Bahkan, Florida langsung mendatangi Mapolda Riau untuk mengetahui bagaimana eksekusi terhadap Chandra serta perkembangan dari kasus hak asuh anak kliennya tersebut.
Setelah menemui penyidik, kuasa Hukum mendapat kejelasan bahwa untuk penahan Chandra masih menunggu perintah pengadilan. Sementara keputusan pengadilan sudah jelas.
“Kami menduga penyidik sengaja menunda eksekusi Chandra. Tentunya kami akan menempuh upaya hukum lain untuk menyelesaikan permasalahan ini,” tegasnya.
Seperti diketahui, usai disidang dan dihukum penjara selama 3 bulan, Chandra alias Aguan masih belum ditahan pihak kepolisian.
Perseteruan antara mantan pasangan suami istri di Pekanbaru Riau ini berawal masalah perseteruan hak asuh anak. Namun akhirnya berujung pada penetapan keduanya sebagai tersangka kasus penganiayaan oleh polisi.(halloriau)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

21 thoughts on “PENGANIAYA Janda Bebas Berkeliaran, Korban Datangi Mapolda Riau”