DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

KPK Cecar Bendahara Setdakab Meranti di Jakarta, Lengkapi Berkas Muhammad Adil

MERANTI, detak24com – Penyidik KPK kembali memanggil saksi untuk melengkapi berkas perkara korupsi yang menjerat Bupati Kepulauan Meranti nonaktif, Muhammad Adil. Dua saksi dimintai keterangannya, salah seorangnya bendahara Setdakab setempat, Selasa (11/07/23).

Diketahui, Muhammad Adil terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK, Kamis (6/4/2023). Selain Muhammad Adil juga diamankan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKAD) Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih serta auditor BPK Riau, M Fahmi Aressa.

Muhammad Adil terjerat tiga kasus tindak pidana korupsi, yakni pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022 sampai 2023, penerimaan fee jasa travel umrah, dan dugaan pemberian suap pengondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti.

Dari tiga kasus itu, Muhammad Adil menerima uang sebesar Rp 26,1 miliar. Cara Muhammad Adil mendapatkan uang tersebut terus didalami oleh penyidik KPK.

Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan dua saksi dimintai keterangan Selasa (11/07/23) terkait pengetahuan mereka tentang tiga kasus yang menjerat Muhammad Adil, “Pemeriksaan untuk tersangka MA (Muhammad Adil) dan kawan-kawan,” kata Ali, Selasa siang.

Saksi itu adalah Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kepulauan Meranti, Agusnadi. Seorang saksi lagi bernama Aide Bisri yang merupakan ASN di Pemkab Kepulauan Meranti.

Ali menyebut, para saksi memberikan keterangan di kantor KPK di Jakarta. “Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada kav.4 Setiabudi, Jakarta Selatan,” kata Ali.

14 thoughts on “KPK Cecar Bendahara Setdakab Meranti di Jakarta, Lengkapi Berkas Muhammad Adil

  1. Ping-balik: browse around here
  2. Ping-balik: fuck
  3. Ping-balik: pgslot168
  4. Ping-balik: her explanation
  5. Ping-balik: y2k168
  6. Ping-balik: สีทนไฟ
  7. Ping-balik: check the article

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *