Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Riau » SEMPENA Waisak, 79 Narapidana di Riau Dapat Remisi, 2 Orang Langsung Bebas

SEMPENA Waisak, 79 Narapidana di Riau Dapat Remisi, 2 Orang Langsung Bebas

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sabtu, 3 Jun 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Riau memberikan remisi khusus (RK) atau pengurangan masa hukuman kepada 79 narapidana beragama Buddha dalam rangka memperingati Hari Raya Waisak, Ahad (4/6/2023). Dua di antaranya langsung bebas.

“Tahun ini kita memberikan Remisi Waisak kepada 79 orang warga binaan,” ujar Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Riau, Mhd Jahari Sitepu, Sabtu (3/6/2023).

Dijelaskan Jahari, dari 79 narapidana itu, dua di antaranya langsung bebas atau mendapat RK II. Artinya, dia bisa langsung keluar dikarenakan masa hukumannya habis setelah dipotong remisi.

“Sedangkan sisanya 77 orang hanya mendapatkan RK I, yaitu potongan masa hukuman biasa sehingga mereka masih harus menjalani sisa hukumannya,” tutur Jahari.

Jahari menyebut, narapidana yang langsung bebas tersebut berasal dari Lapas Kelas IIA Bangkinang dan Lapas Kelas IIB Selatpanjang. Sedangkan yang mendapatkan RK I, paling banyak dari Lapas Kelas IIA Bengkalis dan Lapas Kelas IIA Pekanbaru, yaitu masing-masing sebanyak 16 orang.

Narapidana yang mendapatkan remisi ini terlibat berbagai kasus, yaitu pidana umum dan pidana khusus. “Kasus yang paling banyak adalah narkotika, pencurian, perjudian, dan sebagainya,” kata Jahari.

Jahari merincikan, besaran remisi khusus yang diberikan meliputi 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari hingga 2 bulan sesuai dengan masa hukuman yang telah dijalani oleh para narapidana.

Jahari menyatakan, remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana tapi diharapkan menjadi motivasi bagi narapidana untuk terus memperbaiki diri menjadi insan yang lebih baik. Manusia terbaik adalah manusia yang mau belajar dari kesalahannya dan bertekad kuat untuk bertobat.

“Yang penting adalah niat dan kemauan untuk berubah menjadi insan yang lebih baik. Mengikuti berbagai program pembinaan yang diselenggarakan pihak lapas/rutan, maka akan diusulkan mendapatkan remisi,” jelas Jahari.

Jahari menegaskan, tidak ada bayaran diberikan oleh narapidana agar bisa mendapatkan remisi. Ia meminta agar masyarakat melapor jika ditemukan ada petugas lapas maupun rutan yang meminta bayaran atas remisi yang diberikan.

“Nggak ada itu bayar ini itu untuk mendapatkan remisi. Kalau ada (petugas) yang minta, laporkan saja biar kita tindak tegas. Bisa lapor ke saya, atau ke Call Center Kemenkumham Riau nomor 081261331866. Bisa juga melalui Aplikasi Lapor dengan klik https://www.lapor.go.id/,” kata Jahari.

Jahari memaparkan, syarat untuk mendapatkan remisi adalah berkelakuan baik, telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan bagi narapidana dewasa dan untuk narapidana anak harus menjalani masa pidana lebih dari 3 bulan.

Remisi tidak diberikan kepada narapidana yang sedang menjalani Cuti Menjelang Bebas dan sedang menjalani pidana kurungan sebagai pengganti pidana denda.

Pada kesempatan ini, Jahari mengucapkan selamat memperingati Hari Raya Waisak bagi yang melaksanakannya.

“Terkhusus bagi ASN Kemenkumham Riau dan warga binaan di Riau. Mari kita perkuat persatuan dan kesatuan bangsa dengan menjaga perdamaian dunia,” ucap Jahari.

Untuk diketahui, sampai tanggal 3 Juni 2023 tercatat jumlah warga binaan yang tersebar pada 16 lapas/rutan/LPKA di Riau adalah 13.718 orang. Sementara kapasitasnya hanya 4.373 orang, sehingga mengalami overkapasitas sebesar 314 persen.

Dari jumlah total warga binaan tersebut, tercatat sebanyak 118 Warga Binaan Pemasyarakatan beragama Buddha. Paling banyak berada di Lapas Kelas IIA Bengkalis, yaitu 29 orang.(CAKAPLAH)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • MIRIS! 6 Bulan Insentif Guru 3T Meranti Tak Dibayar, Pusat Sudah Transfer Dana

    MIRIS! 6 Bulan Insentif Guru 3T Meranti Tak Dibayar, Pusat Sudah Transfer Dana

    • calendar_month Selasa, 30 Mei 2023
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    MERANTI, detak24com – Disdikbud Meranti tak menyalurkan insentif guru daerah 3T (tertinggal, terluar, terdepan) selama 6 bulan. Alasannya, anggaran pembayaran belum dimasukkan dalam APBD-P 2022. Tidak menerima insentif daerah tertinggal (IDT), dikeluhkan beberapa guru yang mengajar di daerah masuk kategori 3T di Kepulauan Meranti. Tak tanggung-tanggung, hak yang bersumber dari DAK nonfisik yang seharusnya mereka […]

  • DIJEMPUT Paksa, PNS Koruptor Pupuk Subsidi Meringkuk di Penjara Siak

    DIJEMPUT Paksa, PNS Koruptor Pupuk Subsidi Meringkuk di Penjara Siak

    • calendar_month Rabu, 4 Okt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    SIAK, detak24com – Kejari Siak menjemput paksa Suparmin, PNS Dinas Pertanian yang menjadi tersangka kasus korupsi penyimpangan pupuk subsidi di Kecamatan Kerinci Kanan pada 2021 lalu. Suparmin ditangkap di kediamannya di Dusun Meranti, Kampung Seminai, Kecamatan Kerinci Kanan, sekitar pukul 7.00 WIB. Dan tersangka kemudian ditahan selama 20 hari ke depan dan dititipkan di Polsek […]

  • Afrizal saat berada di kantor Kejari Inhu. F :. IST

    Keterlaluan! Pak Kades di Inhu Riau Tilap Anggaran Rp472 Juta, Ditangkap Jaksa

    • calendar_month Rabu, 20 Jul 2022
    • account_circle Redaksi
    • 19Komentar

    INHU, detak24.com – Di tengah paceklik ekonomi pasca pandemi serta krisis global dimana sembako melambung, di sisi lain hasil pertanian dihargai sangat murah, kepala desa satu ini sampai hati menilap Anggaran Desa.  Yakni, Kepala Desa (Kades) Kelayang, Kecamatan Rakit Kulim Inhu, Riau bernama Afrizal. Akhirnya, ia harus menghuni penjara mempertanggungjawabkan perbuatannya. Afrizal ditetapkan sebagai tersangka […]

  • Tewaskan Satu Keluarga, Supir Calya Dugem Tiga Hari Melek Akibat Nyabu

    Tewaskan Satu Keluarga, Supir Calya Dugem Tiga Hari Melek Akibat Nyabu

    • calendar_month Kamis, 2 Jan 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Kecelakaan maut akibat pengaruh narkoba kembali terjadi di Pekanbaru. Kali ini satu keluarga terdiri dari ayah, ibu serta anak tewas ditabrak supir Calya dugem. Insiden tragis ini terjadi di Jalan Hangtuah, Pekanbaru pada Rabu (01/01/25) pagi sekitar pukul 06.30 WIB yang mengawali catatan buruk kecelakaan lalu lintas awal tahun 2025 di Kota […]

  • DURJANA! Ayah Kandung Perkosa Anaknya Selama 4 Tahun di Tualang Siak

    DURJANA! Ayah Kandung Perkosa Anaknya Selama 4 Tahun di Tualang Siak

    • calendar_month Jumat, 19 Mei 2023
    • account_circle Redaksi
    • 18Komentar

    SIAK, detak24com – Tim Opsnal Polsek Tualang mengungkap dan mengamankan pria berinisial Y (43) diduga telah memperkosa anak kandungnya sendiri di kawasan Kampung Tualang Timur, Kecamatan Tualang Siak, Kamis (18/05/23). Kasus ini terungkap setelah Ibu korban YN membuat laporan ke Mapolsek Tualang bahwa anaknya AY (17) menjadi korban kebiadaban suaminya. Kapolres Siak, AKBP Ronald Sumaja […]

  • MASA Tahanan Habis, Tersangka OTT Polda Riau Kapus Siberuang Kampar Dilepaskan

    MASA Tahanan Habis, Tersangka OTT Polda Riau Kapus Siberuang Kampar Dilepaskan

    • calendar_month Sabtu, 9 Sep 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAMPAR, detak24com – Sabtu tanggal 09 September 2023 sekitar pukul 11.00 WIB Muhammad Rafi, Kapus Siberuang yang terjerat OTT Polda Riau bersama Kadiskes Kampar tanggal 12 Mei 2023 lalu, dikeluarkan dari sel tahanan Polda Riau. Pengeluaran Muhammad Rafi tersebut dilakukan karena sampai berakhirnya masa penahanan, penyidik tidak dapat melengkapi berkas perkara. Sehingga, sampai saat ini […]

expand_less