Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Hukrim » WABUP Rohil Digerebek Ngamar di Hotel Lalu Dibebaskan, Polda Sebut Ini Alasannya!

WABUP Rohil Digerebek Ngamar di Hotel Lalu Dibebaskan, Polda Sebut Ini Alasannya!

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 26 Mei 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

ROHIL, detak24com – Wabub Rohil digerebek ngamar di hotel Pekanbaru membuat heboh jagat medsos, Kamis (25/05/23) atau malam Jumat. Setelah diperiksa selama 12 jam, Sulaiman dan selingkuhnya dibebaskan.

Dirreskrimum Polda Riau Kombes Pol, Asep Darmawan, mengatakan bahwa keduanya dibebaskan karena peristiwa tersebut bersifat delik aduan dan tak bisa dipidana begitu saja.

“Kecuali ada laporan dari suami atau istri masing-masing baru bisa kita proses,” katanya, Jumat (26/5/2023). 

Asep menjelaskan bahwa Sulaiman dan DRS tidak bisa disangkakan pasal apapun. “Itu baru bisa berikan jika ada laporan dari suami DRS dan laporan dari istri Wabup Rohil,” ujarnya.

Lantas, apa itu delik aduan dan kenapa pasangan bukan suami-istri sah di mata negara, tak bisa sembarangan dipidana meski diduga melakukan perzinaan?

Diketahui, hal ini telah diatur di dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 411 Ayat 1 yang berbunyi setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II yaitu Rp 10 juta.

Dilanjutkan Pasal 411 ayat (2), terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan (a) suami atau istri bagi yang terikat perkawinan (b) orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

Menurut R Soesilo sebagaimana dikutip dalam artikel Risiko Hukum Menjadi ‘Pelakor’, delik perzinaan atau overspel merupakan delik aduan absolut. Artinya tidak dapat dituntut apabila tidak ada pengaduan dari pihak suami atau istri yang dirugikan. 

Selain itu, pengaduan tersebut tidak boleh dibelah. Jika laki-laki (A) mengadukan bahwa istrinya (B) telah berzina dengan laki-laki lain (C), maka B sebagai yang telah melakukan perzinaan dan C sebagai yang turut melakukan perzinaan, keduanya harus dituntut.

Namun demikian, apabila istri atau suami berselingkuh tanpa bersetubuh, maka tidak ada pasal pidana selingkuh yang dapat dijatuhkan.

Selain itu, meski nantinya suami atau istri sah melaporkan pasangannya karena perzinahan, pengaduannya masih bisa ditarik kembali selama pemeriksaan dalam sidang pengadilan belum dimulai.(halloriau)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • LBHI Batas Indragiri Soroti Bobroknya Sistem Belajar Mengajar Sekolah Negeri di Inhu 

    LBHI Batas Indragiri Soroti Bobroknya Sistem Belajar Mengajar Sekolah Negeri di Inhu 

    • calendar_month Kamis, 16 Jan 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    RENGAT, detak24com – Larangan jual beli LKS di sekolah diatur secara tegas dalam perundang-undangan. Kemdikbudristek juga menegaskan kembali untuk memastikan penerapannya. Ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan pasal 181a: Melarang pendidik dan tenaga kependidikan, baik perorangan maupun kolektif, untuk menjual buku pelajaran, LKS, bahan ajar, perlengkapan […]

  • BESOK Kampanye Pemilu, Cek Tim Pemenang Capres di Riau

    BESOK Kampanye Pemilu, Cek Tim Pemenang Capres di Riau

    • calendar_month Senin, 27 Nov 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Masa kampanye Pemilu Legislatif 2024 dan kampanye Pemilihan Presiden akan dimulai pada 28 November 2023, Selasa (28/11/23). Penelusuran media, Senin (287/11/23), ketiga tim pemenangan Capres – Cawapres di Riau saat ini sudah terbentuk. Dimana pasangan nomor urut 1 Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar diketuai oleh politisi PKS, Markarius Anwar. Kemudian politisi Nasdem […]

  • Ayah Brigadir J: Ternyata Ferdy Sambo Nembak Kepala Anak Saya!

    Ayah Brigadir J: Ternyata Ferdy Sambo Nembak Kepala Anak Saya!

    • calendar_month Selasa, 18 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 12Komentar

    JAMBI, detak24.com – Ferdy Sambo menjalani sidang perdana di kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua, Senin (17/10/22). Keluarga Brigadir J berharap hakim memberikan putusan yang adil. “Kita doakan biar nanti hakim bisa memutuskan yang terbaik untuk kita,” kata ayah dari Brigadir J, Samuel Hutabarat, seperti dilansir, Selasa (18/10/22). Samuel mengatakan turut menyaksikan sidang dakwaan terhadap Sambo […]

  • Disetujui KAN, Wali Nagari Supayang Solok Enggan Teken SKT Warga

    Disetujui KAN, Wali Nagari Supayang Solok Enggan Teken SKT Warga

    • calendar_month Selasa, 28 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    SOLOK, detak24com – Wali Nagari Supayang, Darmansyah dituding persulit adminstrasi warga. Pasalnya, ia enggan meneken Surat Keterangan Tanah (SKT) yang telah disetujui Kerapatan Adat Nagari (KAN) setempat. Informasi dirangkum, seorang warga Supayang atas nama Dedi Nofrialdi Dt Manangkerang memiliki tanah seluas sekitar 18 hektare di kenagarian tersebut. Batas sebelah Barat dengan Aia Suo, sebelah Timur […]

  • Ditangkap KPK, Bupati Langkat Punya Harta Rp85 Miliar

    Ditangkap KPK, Bupati Langkat Punya Harta Rp85 Miliar

    • calendar_month Rabu, 19 Jan 2022
    • account_circle Redaksi
    • 23Komentar

    Jakarta  (DETAK24.COM) — Bupati Langkat, Sumatera Utara, Terbit Rencana Perangin Angin terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK beserta beberapa orang ASN dan pihak swasta. Ternyata, ia memiliki kekayaan yang wah dan sempat masuk dalam daftar pejabat terkaya versi institusi anti rasuah itu. Terbit  yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK mempunyai harta senilai total Rp85 […]

  • Tersangka spesialis curanmor di hotel Pekanbaru ditangkap polisi. F : CAKAPLAH.COM

    Polisi Garuk Dua Remaja Spesialis Curanmor di Hotel Pekanbaru

    • calendar_month Kamis, 11 Agt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 23Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Dua orang remaja Pekanbaru, berinisial AD dan IB ditangkap pihak kepolisian. Mereka terbukti melakukan pencurian sepeda motor di Hotel Emerald, Pekanbaru. Kapolsek Limapuluh, Kompol Dany Andhika Karya Gita menjelaskan, dari hasil penangkapan, petugas berhasil menyita 5 unit sepeda motor dari hasil pencurian kedua pelaku. Atas informasi dari masyarakat pada hari 12 Juli […]

expand_less