EMPAT Napi Lapas Pekanbaru Kendalikan Peredaran 8 Kg Sabu
- account_circle Redaksi
- calendar_month Rabu, 24 Mei 2023
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PEKANBARU, detak24com – Pihak kepolisian Polda Riau mengungkap kasus narkotika melibatkan pegawai Lapas Narkotika Rumbai berinisial IS (34), serta empat napi yang mengendalikan peredaran 8 Kg sabu.
Pengungkapan dilakukan pada dua Lapas, yakni Lapas Rumbai dan Lapas Pekanbaru. Dalam operasi petugas berhasil menyita barang haram berupa 8 Kg sabu.
Pegawai Lapas Narkotika Rumbai Pekanbaru inisial IS berperan sebagai kurir. Sedangkan, seorang napi di situ inisial IA (36) sebagai pengendali dengan BB 7 Kg sabu.
Selanjutnya, pengungkapan di Lapas Pekanbaru aparat berhasil mengamankan 1 Kg sabu dan menangkap tiga orang napi, Rudi Hartono, Robi Cahyadi, dan Norman
“Tim mendapat informasi dari masyarakat akan ada pengiriman narkoba dari Riau ke Sumatera Selatan. Selanjutnya tim melakukan pengintaian di lokasi rawan yang dilalui kurir narkoba,” ujar Wakapolda Riau, Brigjen Pol Kasihan Rahmadi, Rabu (24/05/23).
Setelah menunggu beberapa saat, kurir yang membawa narkoba 1 kilogram lewat menggunakan sepeda motor Honda Revo Fit BM 2279 YX. Dalam jok motor tersebut disimpan narkotika jenis sabu sebanyak satu kilogram.
“Dari hasil penangkapan tersangka Ramzi, tim meminta keterangan dan ia mengaku diperintahkan Norman (Napi Lapas Kelas IIA Pekanbaru) untuk mengirimkan barang haram tersebut,” jelasnya.
Selanjutnya, petugas meminta keterangan kepada Norman, dia mengaku diperintahkan oleh Robbi Cahyadi. Tak sampai di situ, Robbi Cahyadi juga mengelak kalau dia mengendalikan peredaran narkoba. Dia mengaku diperintahkan Rudi Hartono.
“Kita juga melakukan penangkapan kepada Rudi Hartono yang diduga menjadi penghubung kedua narapidana lainnya. Ketiga narapidana Lapas Kelas IIA Pekanbaru dibawa ke Mapolda Riau untuk proses penyelidikan selanjutnya,” tutup jenderal bintang satu tersebut.
Sebelumnya, oknum pegawai Lapas Narkoba Rumbai, Irwan Suparta (34) juga terlibat dalam peredaran narkoba di Provinsi Riau dan akan mendapat upah Rp35 juta.
Hal tersebut terungkap usai dirinya ditangkap Dit Resnarkoba Polda Riau bersama satu orang napi bernama Irwan Syahputra (36) dan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 7 kilogram.
Wassidik Ditresnarkoba, Ajun Komisaris Besar Polisi Defrianto mengatakan oknum petugas lapas tersebut dijanjikan upah Rp 35 juta jika berhasil mengirim barang tersebut ke Palembang, Sumatera Selatan.
“Dari hasil pemeriksaan, IS akan diberi upah Rp5 juta per satu kilogram jika berhasil mengirim barang haram ini ke Palembang,” ujar AKBP Defrianto.
Namun saat akan melakukan penjemputan barang ke Dumai, IS bersama saudaranya HO dibekuk Polda Riau di depan SMA Olahraga, Kelurahan Lembah Damai, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kamis, 4 Mei 2023.(CAKAPLAH)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com











