DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

BAKAL Diperiksa KPK, BRK Sebut Tak Ada Agunan Kantor Pemkab Meranti dalam Pinjaman Rp 100 M

PEKANBARU, detak24com – Pemkab Kepulauan Meranti meminjam dana ratusan miliar kepada Bank Riau Kepri (BRK) Syariah, dengan mengagunkan kantor pemerintahan Pemkab.

Dana pinjaman tersebut disebut-sebut untuk menutupi kekurangan APBD 2022 Pemkab Meranti yang digunakan untuk membangun jalan.

Terkait hal itu, BRK Syariah langsung berkomentar tak ada agunan kantor Pemkab Meranti dalam pinjaman Rp 100 miliar tersebut.

Menurut Pemimpin Divisi Sekretariat Perusahaan BRK Syariah, Edi Wardana dalam keterangan tertulis kepada CAKAPLAH.com, Senin (17/04/23), pada dasarnya Pemda dapat melakukan pinjaman sebagai alternatif sumber pendanaan APBD yang digunakan untuk menutup defisit APBD, pengeluaran pembiayaan, dan/atau kekurangan kas. Dengan tujuan untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur.

Dalam pemberian pinjaman itu, pihak BRK Syariah mengaku tidak ada jaminan berupa aset atau tidak ada fisik aset yang digadaikan sebagai jaminan.

Dasar pinjaman yang diberikan kepada Pemkab Meranti itu telah diatur pada Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2018 tanggal 21 Desember 2018 tentang Pinjaman Daerah dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 979/1833/SJ Tanggal 7 April 2022 Tentang Pertimbangan Pinjaman Daerah yang bersumber dari Pemerintah, Pemerintah Daerah Lain, Lembaga Keuangan Bank, dan Lembaga Keuangan Bukan Bank.

16 thoughts on “BAKAL Diperiksa KPK, BRK Sebut Tak Ada Agunan Kantor Pemkab Meranti dalam Pinjaman Rp 100 M

  1. Ping-balik: ketamin
  2. Ping-balik: videochat
  3. Ping-balik: chat sites
  4. Ping-balik: official site
  5. Ping-balik: check my source
  6. Ping-balik: Go X scooter app
  7. Ping-balik: VG98
  8. Ping-balik: altogel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *