DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

BAKAL Diperiksa KPK, BRK Sebut Tak Ada Agunan Kantor Pemkab Meranti dalam Pinjaman Rp 100 M

“Pada tahun 2022, BRK Syariah memberikan fasilitas pembiayaan kepada beberapa Pemerintah Daerah, diantaranya kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti. Fasilitas pembiayaan diberikan dalam rangka mendukung pembangunan infrastruktur di daerah tersebut berdasarkan Permohonan Pinjaman Daerah dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 900/BPKAD/2022/751 tanggal 25 Juli 2022 perihal Pinjaman Daerah,” jelasnya.

Katanya lagi, pinjaman daerah yang diberikan tersebut juga mengacu pada Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor S-69/MK.7/2022 tanggal 22 Juni 2022 perihal Tanggapan atas Permohonan Pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD Kabupaten Kepulauan Meranti TA 2022 yang Dibiayai dari Pinjaman Daerah.

“Fasilitas Pembiayaan yang diberikan menggunakan Akad Syariah yaitu Musyarakah Mutanaqishah (MMQ) dengan sumber pengembalian pinjaman daerah adalah berasal dari APBD setiap tahun sampai dengan berakhirnya kewajiban,” imbuhnya.

Plafond Pembiayaan yang diberikan adalah maksimum sebesar Rp100 miliar, dimana Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti hanya mempergunakan sebesar Rp59,3 miliar (sampai dengan batas akhir masa penarikan 31 Desember 2022).

Dijelaskannya lebih lanjut, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti telah melakukan beberapa kali angsuran dimana sampai dengan posisi 31 Maret 2023 sisa pinjaman (baki debet) adalah sebesar Rp 47,2 miliar. Jangka waktu fasilitas pembiayaan ini akan berakhir pada 7 Desember 2024.

“Dalam fasilitas pembiayaan ini tidak ada jaminan berupa aset atau tidak ada fisik aset yang digadaikan sebagai jaminan,” katanya menegaskan.

Berdasarkan Akad antara Bank dengan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, fasilitas pembiayaan yang diberikan didukung oleh Surat Persetujuan DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti terhadap Pinjaman Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti kepada Bank dan Surat Pernyataan Bupati Kepulauan Meranti secara notarial terkait penganggaran pembayaran angsuran dalam APBD Kabupaten Kepulauan Meranti sampai dengan pembiayaan dinyatakan lunas.

“Kedua hal tersebut juga merupakan persyaratan dalam mengajukan pinjaman daerah sebagaimana tersebut dalam Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2018 tanggal 21 Desember 2018 tentang Pinjaman Daerah,” tambahnya.

Sebelumnya diberitakan ,KPK mendalami aspek hukum perbuatan Bupati Meranti nonaktif Muhammad Adil yang menggadaikan kantor Pemkab seniali Rp100 miliar ke Bank Riau Kepri (BRK) Syariah.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengungkapkan, materi tersebut akan ditanyakan didalami dalam proses penyidikan dugaan korupsi yang menjerat Adil.(CAKAPLAH)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

16 thoughts on “BAKAL Diperiksa KPK, BRK Sebut Tak Ada Agunan Kantor Pemkab Meranti dalam Pinjaman Rp 100 M

  1. Ping-balik: ketamin
  2. Ping-balik: videochat
  3. Ping-balik: chat sites
  4. Ping-balik: official site
  5. Ping-balik: check my source
  6. Ping-balik: Go X scooter app
  7. Ping-balik: VG98
  8. Ping-balik: altogel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *