SIDANG VONIS, Eliezer Diputus 1,5 Tahun Penjara!
- account_circle Redaksi
- calendar_month Rabu, 15 Feb 2023
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, detak24.com – Majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis. Eliezer selama 1 tahun dan enam bulan. Mantan ajudan Ferdy Sambo terbukti melanggar pasal 340 KUHP.
Mantan ajudan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, terbukti bersalah. Eliezer dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Rabu (15/02/23).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara,” imbuhnya.
Bharada Eliezer dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.Tidak ada alasan pembenar dan pemaaf untuk Eliezer.
Eliezer sebelumnya dituntut hukuman 12 tahun penjara. Jaksa meyakini Eliezer terbukti bersalah terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Sebelum Eliezer, empat terdakwa lain telah mendengar vonis mereka, yakni:
1. Ferdy Sambo divonis mati
2. Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara
3. Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara
4. Bripka Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.
(dtc)
Editor : Kar
Terimakasih mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com












Thanks for sharing. I read many of your blog posts, cool, your blog is very good.
6 Maret 2026 12:40Can you be more specific about the content of your article? After reading it, I still have some doubts. Hope you can help me.
5 Agustus 2025 04:31Your point of view caught my eye and was very interesting. Thanks. I have a question for you.
19 Mei 2025 20:26Can you be more specific about the content of your article? After reading it, I still have some doubts. Hope you can help me.
19 Oktober 2024 18:57