Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » MAHASISWI UMRI Demo di Gedung DPRD Riau, Sebut Perppu Ciptaker Kangkangi Putusan MK

MAHASISWI UMRI Demo di Gedung DPRD Riau, Sebut Perppu Ciptaker Kangkangi Putusan MK

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 12 Jan 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24.com – Puluhan mahasiswa Universitas Muhammadiyah Riau (Umri) unjukrasa menolak Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Ciptaker di depan gedung DPRD Riau, Kamis (12/01/23).

Presiden Jokowi telah menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Ciptaker pada 30 Desember 2022 lalu yang berisi 1.117 halaman dan 186 pasal. Namun kebijakan tersebut menuai protes yang disuarakan oleh gelombang unjukrasa di berbagai daerah.

Dalam orasinya, mahasiswa Umri menyebut Perppu tersebut sebagai pembangkangan terhadap putusan MK yang memandatkan untuk melakukan perbaikan terhadap UU Ciptaker. Mahasiswa menyebut Perppu tersebut sarat kepentingan oligarki.

“Perpu Ciptaker penuh dengan kesewenang-wenangan dan kepentingan oligarki. MK pun sudah memutuskan bahwa UU Ciptker inkonstitusional. Tapi presiden malah menerbitkan Perppu Ciptaker. Ini artinya pemerintah telah dimasuki kepentingan oligarki,” kata orator.

Lebih lanjut, mahasiswa mengatakan rata-rata pasal dalam Perppu tersebut tidak pro terhadap kemaslahatan rakyat. Salah satunya penghapusan AMDAL.

“Apakah penghapusan AMDAL pro terhadap rakyat? Apakah memasukkan pendidikan menjadi bidang bisnis pro terhadap rakyat? Kita bertanya-tanya mengapa pemerintah begitu berkeinginan mengimplementasikan peraturan ini di negara kita. Jawabannya ada kepentingan,” ucap mahasiswa.

Tak lama setelah mahasiswa orasi, Ketua Komisi I DPRD Riau, Eddy A Mohd Yatim turun menemui massa aksi. Legislator Partai Demokrat itu mengatakan pihaknya satu suara dengan mahasiswa.

“Apa yang kalian sampaikan sama dengan yang kami rasakan. Namun, kita dalam sebuah sistem yang tidak memungkinkan untuk bisa mengubah produk undang-undang begitu saja,” ungkap Eddy.

Dia juga menyebut, dari awal pihaknya telah memperjuangkan aspirasi publik yang menolak UU Ciptaker.

Namun, perumusan sebuah kebijakan mengharuskan kompromi dan lobi-lobi politik yang panjang.

“Sehingga, apa yang kita harapkan tidak tercapai. Sedangkan kami tidak punya kewenangan apa-apa karena itu diputuskan di DPR RI. Kami dari fraksi demokrat sudah sampaikan ke pusat,” ucap Eddy.

Eddy menyarankan mahasiswa membangun gerakan yang lebih luas dari berbagai daerah untuk menekan pemerintah membatalkan Perppu tersebut.

“Saya berharap gelombang unjuk rasa diikuti lebih banyak lagi. Saya berharap dengan pola kawan-kawan bisa membangun gerakan hingga ke pusat,” imbaunya.(riaulink.com)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (14)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • Buronan Setahun, Polisi Bekuk DPO Narkoba di Jalan Bintan Dumai 

      Buronan Setahun, Polisi Bekuk DPO Narkoba di Jalan Bintan Dumai 

      • calendar_month Sabtu, 23 Nov 2024
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      DUMAI, detak24com – Sat Resnarkoba Polres Dumai bekuk DPO narkoba yang jadi buronan setahun. Kali ini di Jalan Bintan, Kelurahan Sukajadi, Selasa (19/11/24). DPO tersebut berinisial BH, warga Kelurahan Dumai Kota. Ia berhasil dibekuk polisi dalam sebuah rumah di Jalan Bintan. BH dibekuk berdasarkan LP/147/XI/2023/Res Narkoba, pada tanggal 28 November 2023 lalu. Kapolres Dumai, AKBP Dhovan […]

    • PELAJAR Pinggir Ini Beradegan Dewasa di Rumah, Akhirnya Ditangkap Polisi

      PELAJAR Pinggir Ini Beradegan Dewasa di Rumah, Akhirnya Ditangkap Polisi

      • calendar_month Minggu, 5 Feb 2023
      • account_circle Redaksi
      • 19Komentar

      PINGGIR, detak24.com – Tim Opsnal Polsek Pinggir menangkap remaja inisial DPH (17) diduga mengintimi seorang pelajar di rumah korban.       Kapolsek Pinggir Kompol Ade Zaldi SIK melalui Kanit Reskrim Ipda Harpen Surya Darma, dikutip Ahad (05/02/23) membenarkan penangkapan tersangka DPH dalam kasus asusila.       “Tim Opsnal Polsek Pinggir telah melakukan penangkapan […]

    • Aerie Collection Was Originally Designed By Iskra

      Aerie Collection Was Originally Designed By Iskra

      • calendar_month Jumat, 10 Mei 2024
      • account_circle Redaksi
      • 1Komentar

      Build Your Website in Minutes with One-Click Import – No Coding Hassle!

    • Desak Reformasi Polri, Mahasiswa HMI Geruduk Kantor DPRD Pelalawan

      Desak Reformasi Polri, Mahasiswa HMI Geruduk Kantor DPRD Pelalawan

      • calendar_month Jumat, 5 Sep 2025
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      PELALAWAN, detak24com – Puluhan mahasiswa tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Pelalawan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kabupaten Pelalawan, Kamis (04/09/25). Aksi ini digelar untuk menyuarakan sejumlah tuntutan kepada pemerintah terkait isu kenaikan tunjangan DPR, dugaan pembunuhan masyarakat sipil, tindakan represif aparat, hingga desakan reformasi Polri. Sekitar 25 orang massa aksi […]

    • Kasatpol PP Bengkalis Ditangkap Polisi, Kasusnya Bikin Rakyat Miskin!

      Kasatpol PP Bengkalis Ditangkap Polisi, Kasusnya Bikin Rakyat Miskin!

      • calendar_month Selasa, 16 Sep 2025
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      BENGKALIS, detak24com – Polisi menjebloskan Hengki Irawan (53), mantan Kasatpol PP Bengkalis ke penjara. Ia jadi tersangka korupsi Rp 1,4 miliar dalam kasus SPPD fiktif. Mantan Kasatpol PP Bengkalis, Hengki Irawan ditetapkan tersangka dan ditahan. Hengki diduga menyelewengkan dana Rp 1,4 miliar lebih saat aktif menjabat 2021-2022 lalu. Kapolres Bengkalis, AKBP Budi Setiawan mengatakan Hengki […]

    • Bupati Siak Terbitkan Perbup Tunda Bayar THR, ASN/PPPK dan Pensiunan ‘Batal’ Lebaran?

      Bupati Siak Terbitkan Perbup Tunda Bayar THR, ASN/PPPK dan Pensiunan ‘Batal’ Lebaran?

      • calendar_month Sabtu, 22 Mar 2025
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      SIAK detak24com – Rencana pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) lima belas hari sebelum Idul Fitri 1446 Hijriah kepada ASN/PPPK dan pensiunan gagal dilakukan. Pasalnya, hingga kini, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Inspektorat masih merevisi laporan keuangan daerah. Bupati Siak Alfedri telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 19 Tahun 2025 tentang teknis pemberian THR dan […]

    expand_less