POLSEK Tembilahan Hulu Cokok Pengedar Sabu di Jalan Gerilya
- account_circle Redaksi
- calendar_month Sabtu, 4 Mar 2023
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
TEMBILAHAN, detak24.com – Tim Ops Polsek Tembilahan Hulu Polres Inhil berhasil menangkap pengedar sabu di Jalan Gerilya Parit 8 Tembilahan Hulu.
Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kapolsek Tembilahan Hulu IPTU Ricky Marzuki SH, Sabtu (04/03/23) mengatakan pengungkapan kasus barang haram ini setelah mendapat informasi dari masyarakat.
“Adanya laporan peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Gerilya yang diduga dilakukan oleh seorang inisial A. Berdasarkan informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan,” ungkapnya.
Ia mengatakan setelah dilakukan penyelidikan bertempat Jalan Gerilya Parit 8, pelaku berhasil diamankan. Pelaku inisial A (44) diamankan bersama barang bukti 6 paket sabu, Jumat (03/03/23) lalu
“Saat digeledah ditemukan sabu sebanyak 6 paket kecil narkotika dengan berat 0,92 gram dan barang bukti lainnya di dalam kamar pelaku,” kata Iptu Ricky.
Pelaku dan barang bukti di amankan ke Mapolsek Tembilahan Hulu Guna Penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku dikenai pasal 114 Jo Pasal 112 Undang undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam 20 tahun penjara,” imbuhnya.(riaulink)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

















