Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » JADI SAKSI AHLI, Ini Tanggapan Romo Franz Magnis Suseno Tentang Pembunuhan Brigadir J

JADI SAKSI AHLI, Ini Tanggapan Romo Franz Magnis Suseno Tentang Pembunuhan Brigadir J

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 27 Des 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, detak24.com – JPU ajukan pertanyaan kepada Romo Franz Magnis Suseno terkait terdakwa Eliezer yang rajin beribadah, namun tidak mengingat ayat yang melarang membunuh. 

Hal itu diungkap Romo Franz Magnis Suseno saat menjadi saksi ahli meringankan untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu terkait kasus pembunuhan Yosua di PN Jaksel, Senin (26/12/22). Romo Franz Magnis Suseno dihadirkan sebagai saksi ahli etika filsafat moral.

Mulanya, jaksa Paris Manalu mengulang kembali pengakuan Eliezer yang menyebut tidak ada dendam terhadap Yosua. Tetapi, kata jaksa Paris, Eliezer tetap melakukan penembakan terhadap Yosua.

“Di sini terdakwa disumpah berdasarkan keyakinannya agama Kristen. Dalam ajaran agama, kita tidak boleh menghilangkan nyawa. Pertanyaan saya, sebagaimana fakta-fakta yang muncul di persidangan, tidak ada gambaran antara terdakwa Richard dengan korban Yosua dendam. Bahkan itu pengakuan terdakwa sendiri, tetapi terdakwa mau melakukan penembakan,” kata Paris.

Paris lalu bertanya bagaimana pendapat Romo terkait perilaku moral etika Eliezer dari sisi moralitas agama. Sementara, kata Paris, dalam ajaran Agama Kristen yang dianut Eliezer, ada ayat yang berbunyi melarang untuk membunuh dan yang membunuh harus dihukum.

“Bagaimana pendapat ahli terkait perilaku moral etis darimana dari sisi moralitas bersumber dari agama seperti karena dia berkeyakinan. Agama Kristen di dalami Matius 5 ayat 21a berbunyi demikian kamu telah mendengar dari ajaran agama kamu telah mendengar yang difirmankan kepada nenek moyangmu kita, jangan membunuh, siapa membunuh harus dihukum. Tolong prof dikaitkan dengan hukum moralitas agama?” tanya Paris.

Sebelum dijawab Romo Magnis, Paris kembali menerangkan keterangan ahli yang menyebut Eliezer adalah orang yang rajin beribadah. Karena itulah, Paris meminta penjelasan Romo terkait sikap Eliezer yang seharusnya sebagai orang yang taat ibadah tahu akan ayat tersebut.

“Jadi terdakwa ini orang yang banget rajin spiritualnya sebagaimana hasil penelitian para ahli dia rajin termasuk dalam beribadah. Di dalam kegiatan beribadah tentu ada hal-hal yang didapat harusnya kalau menurut pendapat tadi bahwa dia orang yang rajin seharusnya artinya taat dalam spiritual harusnya dia tahu ayat itu, tolong dijelaskan Prof?” tanya Paris.

Romo Magnis mengatakan sejatinya orang yang beragama tentu tahu soal larangan membunuh tersebut. Namun, kata Romo Magnis, apa yang dilakukan Eliezer pada saat itu karena ada yang memberi perintah.

Ya tentu saja bahwa orang beragama itu tahu bahwa ia tidak boleh membunuh dan sebagainya, tetapi di dalam agama kita juga tahu bahwa orang tidak menaati yang menjadi perintah agama, jadi masalahnya di situ pun tidak ada dendam, karena itu cukup jelas motivasi perbuatan itu bukan suatu motivasi pribadi sama sekali, tetapi pelaksana perintah yang diberikan oleh yang berhak memberi perintah, ” kata Romo Magnis.

“Di mana seharusnya dia tahu perintah seperti itu tidak dilaksanakan akan tetapi itu mungkin saja di dalam budayanya sendiri di dalam budaya polisi apalagi tekanan pada waktu itu yang tegang,” sambung.

Romo Magnis menilai dalam situasi pada saat itu, Eliezer berada di dalam tekanan yang membuat tidak memikirkan sikap Tuhan. Kendati demikian, kata Romo Magnis, Tuhan juga melihat orang yang tengah mengalami kebingungan.

“Dari sudut agama itu sebenarnya tidak berbeda dengan sudut etika, kita bertanya sejauh mana dia bertanggung jawab mungkin bertanggung jawab sangat sedikit. Itulah karena di dalam situasi di bawah pressurenya dia juga tidak akan memikirkan sikap Yesus tadi dikatakan Yesus tadi, dia hanya ‘aku harus melakukan apa?’ Saya oleh orang yang di atas kuasa bener disuruh itu, lalu dia tembak tentu orang ketiga seperti saya bisa mengatakan seharusnya setiap orang di polisi dididik supaya tahu ada perintah yang tidak polisi laksanakan tapi itu jarang sekali,” papar Romo.

“Jadi menurut saya ya segi agama tidak menambah banyak sekali, dia itu bingung, Tuhan juga melihat yang bingung, manusia mempunyai sistem hukum dia harus dalam rangka hukum, ditangani adil berarti memperhatikan sejauh mana dia bertanggung jawab,” imbuhnya.

Eliezer Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana
Eliezer didakwa bersama-sama dengan Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Eliezer disebut dengan sadar dan tanpa ragu menembak Yosua.

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (18/10).

Eliezer didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(dtc)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (14)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • Kapolda Riau dapat Gelar Adat dari LAMR Dumai

      Kapolda Riau dapat Gelar Adat dari LAMR Dumai

      • calendar_month Jumat, 17 Jun 2022
      • account_circle Redaksi
      • 13Komentar

      Dumai, detak24.com – Kapolda Riau Irjen Pol Mohamad Iqba SIK resmi bergelar Datuk Wira Lela Setia Negeri. Gelar itu diberikan Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kota Dumai.  Penabalan (penobatan) gelar adat dilaksanakan berlangsung khidmat di gedung LAMR Kota Dumai, Jalan Putri Tujuh, Jumat (17/06/22). Dihadiri Gubernur Riau Syamsuar, Pimpinan DPRD Riau, Walikota Dumai H Paisal, […]

    • Angkut Kayu Illegal Logging, Warga Sungai Linau Siak Kecil Mendekam di Penjara

      Angkut Kayu Illegal Logging, Warga Sungai Linau Siak Kecil Mendekam di Penjara

      • calendar_month Rabu, 11 Mar 2026
      • account_circle Yusrizal Sikumbang
      • 0Komentar

      SIAK KECIL, detak24.com – Seorang warga Desa Sungai Linau, Kecamatan Siak Kecil, Bengkalis terpaksa lebaran 2026 di penjara. Ia ditangkap polisi dalam kasus illegal logging. Polres Bengkalis kembali berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pembalakan liar (illegal logging) di wilayah Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Riau. Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar SIK melalui Kasat Reskrim […]

    • Polri dan DLHK Bidik Pembalakan Liar di Sungaisembilan Dumai

      Polri dan DLHK Bidik Pembalakan Liar di Sungaisembilan Dumai

      • calendar_month Rabu, 30 Mar 2022
      • account_circle Redaksi
      • 11Komentar

      Dumai, detak24.com – Pelaku pembalakan liar di wilayah Sungaisembilan, Dumai bakal tak bisa tidur nyenyak. Pasalnya, aparat kepolisian serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau segera menurunkan tim guna investigasi serta penyelidikan di lapangan. Kapolres Dumai, Muhammad Kholid via pesan whatsapp menegaskan segera menurunkan tim ke lokasi pembalakan liar dimaksud. Yakni, wilayah Senepis dan […]

    • VIDEO VIRAL SB Evelyn Calisca 01 yang Terbalik di Inhil, Tonton Sebelum Dihapus!

      VIDEO VIRAL SB Evelyn Calisca 01 yang Terbalik di Inhil, Tonton Sebelum Dihapus!

      • calendar_month Senin, 1 Mei 2023
      • account_circle Redaksi
      • 14Komentar

        INHIL, detak24com – Sesaat sebelum terbaliknya SB Evelyn Calisca 01 di perairan Inhil yang menewaskan 12 orang, seorang penumpang sempat merekam kondisi kapal yang over kapasitas. Selain over kapasitas, ternyata kondisi fisik kapal hanya memiliki dua pintu. Disamping itu, tak ada seorang penumpang pun yang memakai pelampung. Dikutip dari Twitter @benuaandin yang memposting video […]

    • Polisi Tangkap Provokator Ajakan Bakar Mabes Polri, Ini Sosoknya!

      Polisi Tangkap Provokator Ajakan Bakar Mabes Polri, Ini Sosoknya!

      • calendar_month Kamis, 4 Sep 2025
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      JAKARTA, detak24com – Polisi menangkap kreator konten Instagram atas nama Laras Faizati Khairunnisa. Ia dituduh memprovokasi massa unjuk rasa membakar Mabes Polri. Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Laras sebagai tersangka karena postingannya di media sosial (medsos) Instagram. “When your office is right next to the National Police Headquarters, please burn this building down […]

    • LAUNCHING Album Solo, Jungkook BTS Bakal Gebrak “Seven” di GMA SCS 2023

      LAUNCHING Album Solo, Jungkook BTS Bakal Gebrak “Seven” di GMA SCS 2023

      • calendar_month Minggu, 9 Jul 2023
      • account_circle Redaksi
      • 19Komentar

      ARTIS ganteng idola remaja, Jungkook BTS masuk dalam lineup penampil di festival musik GMA Summer Concert Series (SCS) 2023. Jungkook BTS dijadualkan tampil di Central Park, New York City, pada 14 Juli 2023. Penampilannya di GMA Summer Concert Series bersamaan dengan peluncuran singel solo perdananya, “Seven”. Jungkook BTS akan membawakan lagu tersebut secara live untuk […]

    expand_less