Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Nasional » Polisi Tangkap Provokator Ajakan Bakar Mabes Polri, Ini Sosoknya!

Polisi Tangkap Provokator Ajakan Bakar Mabes Polri, Ini Sosoknya!

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 4 Sep 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, detak24com – Polisi menangkap kreator konten Instagram atas nama Laras Faizati Khairunnisa. Ia dituduh memprovokasi massa unjuk rasa membakar Mabes Polri.

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Laras sebagai tersangka karena postingannya di media sosial (medsos) Instagram.

When your office is right next to the National Police Headquarters, please burn this building down and get them all yall. I wish I could help throw some stones but my mom wants me home. Sending strength to all protesters!!” tulis Laras dalam Istagram pribadinya, @Larasfaizati.

Terjemahan:

Kalau kantormu tepat di sebelah Mabes Polri, tolong bakar gedung ini dan bawa mereka semua. Aku ingin sekali membantu melempar batu, tapi ibuku ingin aku pulang. Mengirim kekuatan untuk semua pengunjuk rasa.

Laras Faizati Khairunnisa ditangkap polisi di rumahnya pada Senin (01/09/25).

Laras kini berstatus tersangka dan dijerat dengan sejumlah pasal yakni Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE Nomor 1 Tahun 2024, Pasal 160 KUHP, dan Pasal 161 ayat (1) KUHP.

Sosok Laras Faizati Khairunnisa

Laras  dikenal sebagai sosok muda memiliki rekam jejak profesional yang cukup mengesankan di kancah internasional.

Dalam jejak digitalnya, Laras Faizati bekerja di ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA) Secretariat sebagai Communication Officer sejak September 2024.

Pada Januari hingga Mei 2024, Laras juga pernah bekerja di AIPA sebagai Attachment Officer.

Atas kejadian itu, Laras langsung diberhentikan dari posisinya di AIPA menyusul penangkapan itu.

“Sekretariat menjatuhkan tindakan disipliner yang tegas berupa pemutusan hubungan kerja. Oleh karena itu, ia tidak lagi bekerja di Sekretariat,” kata Secretary General of AIPA HE Ar, Siti Rozaimeriyanty Dato Haji Abdul Rahman di Instagram AIPA seperti dilihat Tribunnews.com, Kamis  (4/9/2025).

Pengalaman Luas

Pengalaman Laras di bidang komunikasi dan hubungan internasional bukan cuma terbatas di lingkup ASEAN.

Pada 2023, Laras bekerja sebagai Digital Content Creator di perusahaan Edbrig yang berbasis di Uni Emirat Arab.

Pada Mei hingga Agustus 2022, ia juga aktif sebagai Content Creator di 4K Media Art Production terpusat di Dubai.

Tak hanya itu, Laras pernah menjadi International Ambassador di DP World, sebuah perusahaan rantai pasok global yang berpartisipasi dalam EXPO2020 Dubai.

Latar belakang pendidikan Laras condong di bidang komunikasi.

Ia meraih gelar sarjana Public Relations/Image Management dari LSPR Communication and Business Institute pada 2021.

Setelah itu, ia melanjutkan pendidikan program magister di bidang International Communication Management di kampus yang sama dan menyelesaikannya pada November 2023.

Selama berkuliah, dia aktif dalam berbagai organisasi internasional.

Laras pernah menjadi Global Volunteer Ambassador untuk AIESEC pada 2021, di mana ia membantu promosi program relawan global.

Pada periode yang sama, Laras juga sempat magang di Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta sebagai Public Affairs Intern.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan tujuh tersangka atas kasus dugaan penghasutan aksi anarkis melalui media sosial.

Tujuh tersangka tersebut merupakan pemilik akun yang melakukan ajakan untuk berbuat kericuhan.

Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji menuturkan pengungkapan kasus ini berdasarkan lima laporan polisi (LP).

Satu di antara tersangka yang diduga menghasut aksi anarkis di antaranya LFK (26) dengan akun Instagram @Larasfaizati total followers 4.008.

Menurut Himawan, tersangka LFK merupakan pegawai kontrak lembaga internasional.

Yang bersangkutan turut membuat konten diduga bermuatan menghasut untuk membakar Mabes Polri saat aksi unjuk rasa.

“Modus operandi perbuatan LFK ialah membuat dan mengunggah konten video melalui akun media sosial Instagram miliknya yang menimbulkan rasa benci kepada individu atau kelompok masyarakat tertentu untuk melakukan pembakaran terhadap gedung Mabes Polri,” tutur Himawan.

Terhadap tersangka telah dilakukan penahanan di rumah tahanan Bareskrim Polri sejak 2 September 2025.

Selain LFK, ada enam orang lainnya yang ditetapkan tersangka atas dugaan pemilik akun media sosial yang memprovokasi massa.

Mereka diantaranya:

1. WH (31), pemilik akun Instagram @bekasi_menggugat

2. KA (24), pemilik akun Instagram Aliansi Mahasiswa Penggugat

3. CS (30), pemilik akun TikTok @Cecepmunich

4. IS (39) selaku pemilik akun TikTok @hs02775

5. SB (35) selaku pemilik akun Facebook dengan nama akun Nannu

6. G (20) selaku pemilik akun Facebook dengan nama akun Bambu Runcing. (Red)

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Heboh Video Bokep Jaksa Solok: Badan Aku Ini Bagus ‘Gak Sih’, Yang?

    Heboh Video Bokep Jaksa Solok: Badan Aku Ini Bagus ‘Gak Sih’, Yang?

    • calendar_month Jumat, 19 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • 1Komentar

    DETAK24COM – Link video bokep jaksa Solok tengah diburu netizen. Salah satu dialog dalam adegan di kamar hotel tersebut, yakni ‘Badan aku ini bagus gak sih, Yang?, membuat warganet penasaran. Menurut Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sumbar, Efendri Eka Saputra sebut jaksa yang berdinas di Kejari Solok Selatan diduga selingkuh sudah dilaporkan ke Kejaksaan Agung, Rabu […]

  • VIRAL! Tiga Pria Tenggelam saat Ritual di Danau Quarry Bogor, Berikut Empat Faktanya

    VIRAL! Tiga Pria Tenggelam saat Ritual di Danau Quarry Bogor, Berikut Empat Faktanya

    • calendar_month Minggu, 16 Jul 2023
    • account_circle Redaksi
    • 17Komentar

    BOGOR, detak24com – Tiga orang pria tewas tenggelam saat menjalani ritual di Danau Quarry, Cigudeg, Bogor. Pihak kepolisian melakukan penyelidikan peristiwa tragis tersebut. Ketiga jenazah korban sudah dievakuasi oleh tim SAR gabungan. Lalu, bagaimana kronologi kejadiannya? Simak informasi di bawah ini. Kronologi Tenggelam Tiga pria dewasa tenggelam di danau eks pertambangan atau Danau Quarry di […]

  • Brigadir J dan foto kekasihnya. F : IST

    Keluarga Brigadir J Laporkan Kasus Pembunuhan Berencana

    • calendar_month Selasa, 19 Jul 2022
    • account_circle Redaksi
    • 20Komentar

    Jakarta, detak24.com – Pihak keluarga Brigadir J berencana melaporkan dugaan pembunuhan berencana di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ke Bareskrim Polri pada Senin (18/7). “Iya benar, rencana jam 09.00 WIB di SPKT Mabes Polri. Laporan dugaan tindak pidana pembunuhan berencana,” ujar kuasa hukum keluarga Brigadir J, Johnson Simanjuntak. Johnson menjelaskan, pihaknya juga akan melaporkan dugaan tindak pidana pencurian atau penggelapan handphone dan kejahatan […]

  • DUKUNG Gerakan Ketahanan Pangan, Dandim 0320/Dumai Tambah 1000 Baglog Jamur Tiram

    DUKUNG Gerakan Ketahanan Pangan, Dandim 0320/Dumai Tambah 1000 Baglog Jamur Tiram

    • calendar_month Sabtu, 8 Apr 2023
    • account_circle Redaksi
    • 17Komentar

    DUMAI, detak24com – Upaya mendukung Gerakan Ketahanan Pangan Nasional, Kodim 0320 Dumai membudidayakan jamur tiram. Yakni, dengan memanfaatkan lahan yang ada di area Makodim tersebut. Komandan Kodim 0320 Dumai, Letkol (Arh) Hermansyah Tarigan SE, di sela-sela peninjauan rumah jamur tersebut mengatakan, kegiatan budidaya jamur ini digagas sebagai bentuk dukungan atas Gerakan Ketahan Pangan Nasional. “Pada […]

  • BOS Somad Group dan Kabagkeu PT SPN Siak Diganjar 5 Tahun, Korupsi TBS Sawit

    BOS Somad Group dan Kabagkeu PT SPN Siak Diganjar 5 Tahun, Korupsi TBS Sawit

    • calendar_month Kamis, 10 Agt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 9Komentar

    SIAK, detak24com – Direktur CV Somad Group, Suharno dan Kepala Bagian Keuangan (Kabagkeu) PT Siak Prima Nusalima (SPN), Edi Sukaria divonis 5 tahun penjara. Kedua terdakwa terbukti korupsi penyalahgunaan modal PT SPN dalam penjualan tandan buah segar (TBS). Sesuai Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang jo Pasal […]

  • Diupah Rp 125 Juta, Sabu 88 Kg dan Ekstasi 51.882 Butir Masuk Bengkalis Dikendalikan Napi 

    Diupah Rp 125 Juta, Sabu 88 Kg dan Ekstasi 51.882 Butir Masuk Bengkalis Dikendalikan Napi 

    • calendar_month Selasa, 18 Feb 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    BENGKALIS, detak24com – Tim Resnarkoba Polres Bengkalis gagalkan peredaran 87,6 kilogram sabu dan 51.882 butir ekstasi di Sepahat. Ternyata, barang haram itu dikendalikan narapidana. “Peredaran narkoba ini dikendalikan oleh narapidana,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, melalui Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis, Iptu Doni Binsar, saat jumpa wartawan di Mapolda Riau, […]

expand_less