Polisi Tangkap Provokator Ajakan Bakar Mabes Polri, Ini Sosoknya!
Laras Faizati Khairunnisa ditangkap polisi. f : idt
JAKARTA, detak24com – Polisi menangkap kreator konten Instagram atas nama Laras Faizati Khairunnisa. Ia dituduh memprovokasi massa unjuk rasa membakar Mabes Polri.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Laras sebagai tersangka karena postingannya di media sosial (medsos) Instagram.
“When your office is right next to the National Police Headquarters, please burn this building down and get them all yall. I wish I could help throw some stones but my mom wants me home. Sending strength to all protesters!!” tulis Laras dalam Istagram pribadinya, @Larasfaizati.
Terjemahan:
Kalau kantormu tepat di sebelah Mabes Polri, tolong bakar gedung ini dan bawa mereka semua. Aku ingin sekali membantu melempar batu, tapi ibuku ingin aku pulang. Mengirim kekuatan untuk semua pengunjuk rasa.
Laras Faizati Khairunnisa ditangkap polisi di rumahnya pada Senin (01/09/25).
Laras kini berstatus tersangka dan dijerat dengan sejumlah pasal yakni Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE Nomor 1 Tahun 2024, Pasal 160 KUHP, dan Pasal 161 ayat (1) KUHP.
Sosok Laras Faizati Khairunnisa
Laras dikenal sebagai sosok muda memiliki rekam jejak profesional yang cukup mengesankan di kancah internasional.
Dalam jejak digitalnya, Laras Faizati bekerja di ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA) Secretariat sebagai Communication Officer sejak September 2024.
Pada Januari hingga Mei 2024, Laras juga pernah bekerja di AIPA sebagai Attachment Officer.
Atas kejadian itu, Laras langsung diberhentikan dari posisinya di AIPA menyusul penangkapan itu.
“Sekretariat menjatuhkan tindakan disipliner yang tegas berupa pemutusan hubungan kerja. Oleh karena itu, ia tidak lagi bekerja di Sekretariat,” kata Secretary General of AIPA HE Ar, Siti Rozaimeriyanty Dato Haji Abdul Rahman di Instagram AIPA seperti dilihat Tribunnews.com, Kamis (4/9/2025).
Pengalaman Luas
Pengalaman Laras di bidang komunikasi dan hubungan internasional bukan cuma terbatas di lingkup ASEAN.
Pada 2023, Laras bekerja sebagai Digital Content Creator di perusahaan Edbrig yang berbasis di Uni Emirat Arab.
Pada Mei hingga Agustus 2022, ia juga aktif sebagai Content Creator di 4K Media Art Production terpusat di Dubai.
Tak hanya itu, Laras pernah menjadi International Ambassador di DP World, sebuah perusahaan rantai pasok global yang berpartisipasi dalam EXPO2020 Dubai.
Latar belakang pendidikan Laras condong di bidang komunikasi.
Ia meraih gelar sarjana Public Relations/Image Management dari LSPR Communication and Business Institute pada 2021.
Setelah itu, ia melanjutkan pendidikan program magister di bidang International Communication Management di kampus yang sama dan menyelesaikannya pada November 2023.
Selama berkuliah, dia aktif dalam berbagai organisasi internasional.
Laras pernah menjadi Global Volunteer Ambassador untuk AIESEC pada 2021, di mana ia membantu promosi program relawan global.
Pada periode yang sama, Laras juga sempat magang di Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta sebagai Public Affairs Intern.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan tujuh tersangka atas kasus dugaan penghasutan aksi anarkis melalui media sosial.
Tujuh tersangka tersebut merupakan pemilik akun yang melakukan ajakan untuk berbuat kericuhan.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji menuturkan pengungkapan kasus ini berdasarkan lima laporan polisi (LP).
Satu di antara tersangka yang diduga menghasut aksi anarkis di antaranya LFK (26) dengan akun Instagram @Larasfaizati total followers 4.008.
Menurut Himawan, tersangka LFK merupakan pegawai kontrak lembaga internasional.
Yang bersangkutan turut membuat konten diduga bermuatan menghasut untuk membakar Mabes Polri saat aksi unjuk rasa.
“Modus operandi perbuatan LFK ialah membuat dan mengunggah konten video melalui akun media sosial Instagram miliknya yang menimbulkan rasa benci kepada individu atau kelompok masyarakat tertentu untuk melakukan pembakaran terhadap gedung Mabes Polri,” tutur Himawan.
Terhadap tersangka telah dilakukan penahanan di rumah tahanan Bareskrim Polri sejak 2 September 2025.
Selain LFK, ada enam orang lainnya yang ditetapkan tersangka atas dugaan pemilik akun media sosial yang memprovokasi massa.
Mereka diantaranya:
1. WH (31), pemilik akun Instagram @bekasi_menggugat
2. KA (24), pemilik akun Instagram Aliansi Mahasiswa Penggugat
3. CS (30), pemilik akun TikTok @Cecepmunich
4. IS (39) selaku pemilik akun TikTok @hs02775
5. SB (35) selaku pemilik akun Facebook dengan nama akun Nannu
6. G (20) selaku pemilik akun Facebook dengan nama akun Bambu Runcing. (Red)
Editor : Kar
