Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » PENYELENGGARA Nobar Pildun 2022 Terancam Pidana hingga Denda 1 M

PENYELENGGARA Nobar Pildun 2022 Terancam Pidana hingga Denda 1 M

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 14 Des 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PENYELENGGARA nonton bareng (nobar) piala dunia (Pildun) 2022 terancam pidana hingga denda sebesar Rp1 miliar, jika tidak memiliki izin.

Masyarakat yang ingin nonton bareng harus memperhatikan tata cara izin nobar Piala Dunia 2022.

Diketahui, siaran langsung Piala Dunia bisa disaksikan di SCTV, Indosiar, MOJI, dan Live Streaming Vidio.com (paket berlangganan).

Berikut Syarat untuk Nonton Bareng

Dikutip dari raselnews.com, Surya Citra Media (SCM) selaku pemegang hak siar Piala Dunia 2022 dan Liga Inggris telah mengingatkan masyarakat untuk mengajukan izin bagi yang mau Nobar.

Semua acara nonton dengan mengumpulkan massa seperti di lapangan, kompleks perumahan, ataupun di warkop, wajib seizin SCM.

Trancam Pidana hingga Denda Rp1 M

Untuk bisa menggelar Nobar Piala Dunia 2022 tentu harus memiliki izin dari pemegang hak siar.

Bagi yang ingin menggelar Nobar Piala Dunia 2022 secara legal atau resmi bisa menghubungi: PT Indonesia Entertainmen Grup.

Jika menggelar nobar tanpa izin, dari pemegang hak siar, maka penyelenggara nobar bisa terancam pidana hingga sanksi denda hingga Rp1 miliar.

Hal itu disampaikan Direktur Indonesia Entertainment Group (IEG) Handy Lim selaku anak perusahaan yang ditunjuk SCM untuk mengurus hak pengelolaan Nonton Bareng Piala Dunia 2022.

Dijelaskan, yang dimaksud nonton bareng Piala Dunia 2022 adalah mengumpulkan massa di tempat umum.

“Jadi yang namanya Nobar Piala Dunia 2022, menarik iuran atau tidak narik iuran, itu harus meminta izin,” katanya, dikutip dari raselnews.com melalui sekilasriau.com, Rabu (14/12/22).

Dituturkannya, Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 yang mengatur Hak Kekayaan Intelektual pada Pasal 25 ayat 1 ada ancaman pidana empat tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Selain itu, mengutip laman Bisnis.com, tim dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa pernah melakukan penindakan dugaan pelanggaran hak cipta siaran bola ilegal di empat lokasi berbeda di berbagai daerah karena ngotot tetap menyelenggarakan nobar.

Tujuan dari penindakan ini selain memberikan efek jera kepada pelaku, sekaligus mewujudkan komitmen DJKI untuk memberikan perlindungan hukum kepada setiap pemegang Hak Kekayaan Intelektual.

Saat dilakukan penindakan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJKI didampingi Korwas PPNS dari Bareskrim Polri berhasil menggeledah 2 (dua) tempat yaitu Kafe di Kota Padang, Sumatra Barat dan Resto dan Bar di Yogyakarta.

Apabila terbukti bersalah, pemilik kafe yang menayangkan konten secara ilegal itu dapat dikenai Pasal 118 ayat (1) juncto Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan sanksi pidana maksimal hingga 4 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

Selain sanksi pidana, Grup SCM selaku pemegang hak siar eksklusif dapat mengajukan gugatan perdata kepada pihak-pihak yang secara sengaja melakukan nobar secara ilegal.

Gugatan diajukan berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer) mengenai perbuatan melawan hukum.***

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (18)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • Lima Sapi di Bengkalis Suspek PMK, Ternak Diisolasi

      Lima Sapi di Bengkalis Suspek PMK, Ternak Diisolasi

      • calendar_month Senin, 6 Jun 2022
      • account_circle Redaksi
      • 12Komentar

      Bengkalis, detak24. com – Sejumlah lima ekor sapi di Bengkalis  Riau dinyatakan suspek Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Melalui dinas terkait, sedang melakukan pengambilan sampel daerah pada hewan ternak tersebut.  Sampel darah lima ekor sapi tersebut, segera dikirim ke laboratorium Bukittinggi, Sumatera Barat. Sementara, hewan yang diduga terpapar PMK diisolasi serta diberi vitamin dan antibiotik. […]

    • PARAH! Jalan Lintas Rengat-Tembilahan di Kempas Jaya Amblas Jadi Kolam

      PARAH! Jalan Lintas Rengat-Tembilahan di Kempas Jaya Amblas Jadi Kolam

      • calendar_month Selasa, 5 Sep 2023
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      INHIL, detak24com – Jalan Lintas Rengat – Tembilahan, tepatnya di Desa Pekan Tua, Kecamatan Kempas Jaya, Inhil amblas akibat tergerus air sungai. Badan jalan yang terkena abrasi tersebut berubah menjadi kolam. Kendaraan yang melintas pun hanya bisa dilewati mobil. Sementara sepeda motor terpaksa harus mengambil sisi kiri jalan yang tersisa. Jalan lintas Rengat – Tembilahan […]

    • Warga Dumai Tertipu Beli Mobil Toyota Calya di Facebook, Dua Pelaku Diciduk 

      Warga Dumai Tertipu Beli Mobil Toyota Calya di Facebook, Dua Pelaku Diciduk 

      • calendar_month Minggu, 6 Jul 2025
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      DUMAI, detak24com – Jajaran Kepolisian Sektor Bukit Kapur mengungkap tindak pidana penipuan dan atau pemalsuan dalam transaksi jual beli mobil, dengan menangkap dua orang tersangka berinisial R dan S. Perkara ini bermula dari laporan korban berinisial E yang merasa ditipu setelah membeli satu unit mobil Toyota Calya dengan dokumen yang belakangan diketahui palsu. Kapolres Dumai […]

    • Nafa Urbach Dihubungkan dengan Bokep Sahroni: Itu Fitnah!

      Nafa Urbach Dihubungkan dengan Bokep Sahroni: Itu Fitnah!

      • calendar_month Selasa, 16 Sep 2025
      • account_circle Redaksi
      • 1Komentar

      DETAK24COM – Isu terkait publik figur kembali ramai diperbincangkan di media sosial. Kali ini, nama Nafa Urbach disebut-sebut dan dikaitkan dengan bokep Sahroni. Beredar kabar jika terdapat video keduanya dengan durasi 7 menit. Video bokep Sahroni tersebut diviralkan seorang netizen yang mengaku dapat flashdisk saat menjarah rumah anggota DPR RI nonaktifkan itu. Baca juga : […]

    • PTTUN Batalkan SK PAW Empat Anggota DPRD Bengkalis

      PTTUN Batalkan SK PAW Empat Anggota DPRD Bengkalis

      • calendar_month Jumat, 5 Apr 2024
      • account_circle Redaksi
      • 2Komentar

      BENGKALIS, detak24com – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan batalkan SK PAW empat anggota DPRD Bengkalis. Hakim menilai keputusan terkait pemecatan tidak sah dan bertentangan dengan hukum. Putusan dibacakan Hakim Ketua Nurman Sutrisno dan 2 hakim anggota Fitriamina dan Simon Sinaga. Putusan dibacakan di Medan pada 1 April 2024 lali dengan Panitra Muhammad Yamin. […]

    • Polsek Bukit Kapur Gulung Pelaku Jambret serta Dua Tersangka Penadah 

      Polsek Bukit Kapur Gulung Pelaku Jambret serta Dua Tersangka Penadah 

      • calendar_month Selasa, 29 Apr 2025
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      DUMAI, detak24com – Polsek Bukit Kapur ungkap kasus jambret dengan menangkap tiga tersangka. Dua di antaranya sebagai penadah barang. Seorang pria berinisial S (26) yang diduga kuat sebagai pelaku utama tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) di Jalan Soekarno Hatta, Dumai dibekuk Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur. Informasi dirangkum Selasa (29/04/25), dalam aksi yang terjadi […]

    expand_less